IMPLEMENTASI PERJANJIAN KERJASAMA PENJUALAN KRATOM KELUAR NEGERI ANTARA PT BERKAH DAN CV CAHAYA
Abstract
Abstract Legal protection for the implementation of this cooperation agreement is based on the principle of freedom of contract as stipulated in Article 1338 of the Indonesian Civil Code, as well as other relevant legal provisions such as the Trade Law, export-import regulations, and international provisions. Substantively, the cooperation agreement has fulfilled the essential elements of a valid agreement in accordance with Article 1320 of the Indonesian Civil Code. In this study, the author employs an empirical legal research method, which involves conducting field research to obtain primary data. The data is then used to describe and analyze actual facts observed or obtained during fieldwork, leading to final conclusions. Considering that kratom is a sensitive commodity and is not permitted in all countries, business actors must continuously update information regarding regulations in the destination country and ensure the completion of valid export documents in accordance with Indonesian government regulations. Keywords: Cooperation Agreement, Kratom, Export, Import Abstrak Perlindungan hukum terhadap implementasi perjanjian kerjasama ini didasarkan pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata, serta ketentuan hukum lainnya yang relevan seperti Undang-Undang Perdagangan, peraturan ekspor-impor, dan ketentuan internasional. Perjanjian kerjasama tersebut secara substantif telah memenuhi unsur-unsur sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Penelitian hukum Empiris, yaitu penelitian dengan melakukan penelitian lapangan dalam rangka mendapatkan data primer, selanjutnya menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Mengingat kratom adalah komoditas yang bersifat sensitif dan tidak semua negara memperbolehkannya, pelaku usaha harus selalu memperbarui informasi mengenai regulasi di negara tujuan, serta melengkapi dokumen ekspor yang sah sesuai peraturan pemerintah Indonesia. Kata kunci: Perjanjian Kerja sama, Kratom, Ekspor , ImporReferences
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------------------, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
------------------------, 1998. Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Fuady, Munir, 2003, Hukum Kontrak, Buku Kedua, Citra Aditya, Bandung
------------------, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung
Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8, Gramedia, Jakarta
Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta
Marbun BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Nasution, AZ, 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta
Setiawan Widagdo, 2012, Kamus Hukum, PT. Prestasi Pustaka, Jakarta
Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Zaenal Arifin dan Ade Haryani, 2014, Analisis Pengadaan Barang dan Jasa, Politeknik Negeri Jakarta, Jakarta
Artikel, Jurnal, Makalah
Tesis Hukum tentang Pengertian Perlindungan Hukum Oleh Beberapa Ahli, http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/
Peraturan Perundang-Undangan
UUDS 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan