ANALISIS YURIDIS PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENGAWASI PENGGUNAAN CRYPTOCURRENCY DI INDONESIA
Abstract
ABSTRACT Cryptocurrency is a rapidly growing digital investment instrument characterized by high volatility and significant risks. In Indonesia, oversight of cryptocurrency was initially under the authority of the Commodity Futures Trading Regulatory Agency (Bappebti), but has since been transferred to the Financial Services Authority (OJK) in accordance with Law Number 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector (P2SK Law). This study analyzes the supervisory challenges faced by Bappebti and the emerging role of OJK as the new regulatory authority. The findings indicate that Bappebti faced limitations in regulation and consumer protection, while the increasing value of transactions and the growing number of crypto investors pose potential risks to financial system stability. Based on discussions between Bappebti and the Fiscal Policy Agency (BKF), as well as reports from the Financial Stability Board (FSB), it is concluded that the rapid growth of cryptocurrency brings the potential for complexity in maintaining financial sector stability. Therefore, the decision to transfer regulatory authority to OJK represents a forward-looking government policy aimed at anticipating future challenges in the digital financial sector. The delegation of authority to OJK is considered a strategic move by the government to address the evolving dynamics of the digital financial landscape. With the issuance of OJK Regulation Number 27 of 2024, OJK now holds more comprehensive supervisory powers within the digital financial asset ecosystem. ABSTRAK Cryptocurrency merupakan instrumen investasi digital yang berkembang pesat namun memiliki volatilitas tinggi dan risiko signifikan. Di Indonesia, pengawasan terhadap cryptocurrency awalnya dilakukan oleh Bappebti, namun kini dialihkan kepada OJK sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Penelitian ini menganalisis kendala pengawasan oleh Bappebti serta peran OJK sebagai otoritas baru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bappebti memiliki keterbatasan dalam regulasi dan perlindungan konsumen, sementara peningkatan nilai transaksi dan jumlah investor kripto berisiko terhadap stabilitas sistem keuangan. Berdasarkan hasil diskusi antara Bappebti, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), serta laporan dari Financial Stability Board (FSB), disimpulkan bahwa pertumbuhan pesat cryptocurrency membawa potensi kompleksitas terhadap stabilisasi sektor keuangan. Oleh karena itu, keputusan untuk mengalihkan pengawasan ke OJK merupakan bentuk kebijakan forward looking pemerintah dalam mengantisipasi tantangan sektor keuangan digital masa depan.. Pengalihan kewenangan ke OJK dianggap sebagai langkah strategis pemerintah menghadapi tantangan sektor keuangan digital. Dengan terbitnya POJK Nomor 27 Tahun 2024, OJK kini memiliki wewenang pengawasan yang lebih komprehensif dalam ekosistem aset keuangan digital. Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Cryptocurrency, Bappebti, Pengawasan, PeralihanReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Amiruddin dan Zainal Asikin, " Pengantar Metode Penelitian Hukum’', (Raja Grafindo, jakarta, 2012)
Basuki Pujoalwanto, ‘’ Perekonomian Indonesia; Tinjauan Historis,Teoritis, dan Empiris’’, Graha Ilmu, 2014)
Budi Raharjo, "Uang Masa Depan: Blockchain, Bitcoin, Cryptocurrencies," (Universitas Sains dan Teknologi Komputer, 2022)
Kamaruddin Ahmad, " Dasar-Dasar Manajemen Investasi Dan Portofolio, (Rineka Cipta, 2004)
Manulang, Dasar-Dasar Manajemen, (Ghalia Indonesia, Jakarta,2016)
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, “Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Empirisâ€,(Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010).
Rachmat Kriyantono, Teknik Praktis Riset Komunikasi (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2014)
Riawan Tjandra, “Hukum Keuangan Negaraâ€,(Grasindo,jakarta. 2009)
Rosady Ruslan, Metode Penelitian: Public Relations & Komunikasi. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006).
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, (Jakarta: Rineka Cipta, 2010)
William F. Sharpe,dkk, "Investasi", Indeks, Jakarta, 2005
Jurnal :
Afrizal & Marliyah. 2021. †Analisis Terhadap Cryptocurrency (Perspektif Mata Uang, Hukum, Ekonomi Dan Syariah)â€. (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Sumatera Utara) Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis Vol 22 No. 2
Bayu Setiawan. 2018. “Penerapan Hukum Progresif Oleh Hakim Untuk Mewujudkan Keadilan Substantif Transendensiâ€. (Purwokerto, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto) Jurnal Kosmik Hukum Vol 18 No. 1.
Citra Metasora Wau dkk. 2020 “Implikasi Positivisme Hukum Terkait Pengaturan Teknologi Finansial di Indonesiaâ€. (Salatiga, Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana) Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 2.
Ervan Setyawan, Tinjauan Hukum Penggunaan Cryptocurrency Sebagai Aset Perusahaan di Indonesia (Skripsi Sarjana, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2023).
Pieter Erastus Yestandha, Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Transaksi Cryptocurrency di Indonesia (Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, 2018).
Tri Widodo, “Studi Tentang Peranan Unit Pasar Dalam Pengelolaan Sampah Di Pasar Merdeka Kota Samarinda,†Journal Administrasi Negara 1, no. 1 (2013),
Dokumen Hukum :
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Website :
Gramedia Literasi. "Pengertian Investasi."
https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-investasi/
Ghina Aulia. "Apa itu Investasi? Ini Pengertian dan Jenisnya." Katadata.co.id, https://katadata.co.id/ekonopedia/istilah-ekonomi/64f57cfa4289e/apa-itu-investasi-ini-pengertian-dan-jenisnya
Reku.id, “6 Jenis Crypto yang Perlu Kamu Ketahui sebelum Memulai Investasi,†https://reku.id/campus/6-jenis-crypto-yang-perlu-kamu-ketahui-sebelum-memulai-investasi.
Reku. "Tipe-Tipe Investor yang Perlu Kamu Ketahui." https://reku.id/campus/tipe-tipe-investor-yang-perlu-kamu-ketahui
Otoritas Jasa Keuangan. "POJK 27/2024 tentang AKD dan AK." https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-27-2024-AKD-AK.aspx
Indodax Academy. "Mengenal Blockchain dalam Ekonomi Digital." https://indodax.com/academy/teknologi-blockchain/
Katadata.co.id, "Mengenal Aset Kripto, Instrumen Investasi Digital yang Populer," https://katadata.co.id/ekonopedia/istilah-ekonomi/627bce066ecc2/mengenal-aset-kripto-instrumen-investasi-digital-yang-populer.
Katadata. "Mata Uang Kripto: Pengertian dan Perlakuannya di Indonesia." Ekonopedia..https://katadata.co.id/ekonopedia/istilah-ekonomi/65d4444f70870/mata-uang-kripto-pengertian-dan-perlakuannya-di-indonesia
Allianz Indonesia. "Memahami Apa Itu Cryptocurrency Beserta Kelebihan dan Kekurangannya."https://www.allianz.co.id/explore/memahami-apa-itu-cryptocurrency-beserta-kelebihan-dan-kekurangannya.html.
Adco law "Cryptocurrency: Legalitas dan Perkembangannya di Indonesia," Adco Law,https://adcolaw.com/id/blog/cryptocurrency-legalitas-dan-perkembangannya-di-indonesia/.
Indodax Academy, "Pengertian AI Coin", dapat diakses melalui: https://indodax.com/academy/pengertian-ai-coin/,
Indodax Academy. “Perbedaan Layer 1 Blockchain, 2 Vs 3 & Kelebihannyaâ€. https://indodax.com/academy/layer-1-blockchain/
Pintu Academy.†Apa Itu Layer 2 Crypto? â€. https://pintu.co.id/academy/post/apa-itu-layer-2-crypto-2
Kopi ABC. "Perbedaan Bitcoin dan Altcoin: Panduan Lengkap untuk Pemula.". https://kopiabc.co.id/perbedaan-bitcoin-dan-altcoin-panduan-lengkap-untuk-pemula-75134.html.
Pintu. "Altcoin adalah: Pengertian, Jenis, dan Bedanya dengan Bitcoin." Pintu Academy. https://pintu.co.id/academy/post/altcoin-adalah.
Lembaga Kajian Hukum Internasional,“Legalitas Penggunaan Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran di Indonesia,
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. "Bappebti Terbitkan Empat Peraturan Aset Kripto dan Emas Digital."
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Bappebti Terbitkan Perba Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, https://www.kemendag.go.id/berita/siaran-pers/bappebti-terbitkan-perba-penetapan-daftar-aset-kripto-yang-diperdagangkan-di-pasar-fisik-aset-kripto.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, "Tokocrypto Daftar 501 Aset Kripto Legal dari Bappebti, Bisa Lindungi Konsumen,"
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. "Wujudkan Ekosistem Aset Kripto yang Berintegritas, Bappebti Terbitkan Perba Nomor 9 Tahun 2024." https://www.kemendag.go.id/berita/siaran-pers/wujudkan-ekosistem-aset-kripto-yang-berintegritas-bappebti-terbitkan-perba-nomor-9-tahun-2024
Otoritas Jasa Keuangan.(2024).FAQ POJK 27/2024:Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital TermasukAset Kripto.
CIMB Niaga, "Mengenal Aset Kripto dan Fungsinya di Indonesia," CIMB Niaga https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/gayahidup/mengenal-aset-kripto-dan-fungsinya-di-indonesia
Kumparan, “Perbedaan Crypto dan Saham sebagai Instrumen Investasi,†https://kumparan.com/berita-bisnis/perbedaan-crypto-dan-saham-sebagai-instrumen-investasi-23MU0MJm9YU/full
Pretty Angelia Wuisan, “9 Perbedaan Saham dan Crypto yang Perlu Anda Ketahui,†Modal Rakyat. https://www.modalrakyat.id/blog/perbedaan-saham-dan-crypto.
Tempo.co. “Ini Perbedaan Pengawasan Aset Kripto oleh OJK dan Bappebti.â€, https://www.tempo.co/ekonomi/ini-perbedaan-pengawasan-aset-kripto-oleh-ojk-dan-bappebti-1194026
Investor.id. "Alasan Pengawasan Aset Kripto Dialihkan dari Bappebti ke OJK." https://investor.id/market/386295/alasan-pengawasan-aset-kripto-dialihkan-dari-bappebti-ke-ojk
Kompas.com. “Bappebti Beberkan Alasan Pengawasan Aset Kripto Dialihkan ke OJK.â€.https://money.kompas.com/read/2023/01/04/171500226/bappebti-beberkan-alasan-pengawasan-aset-kripto-dialihkan-ke-ojk.