ANALISIS YURIDIS TERHADAP ATURAN PENETAPAN TARIF BEA MASUK ALAT KESEHATAN

Authors

  • HILTON KUSUMA SIAHAAN NIM. A1012211111 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract This study examines the juridical analysis of import tariff policies on medical devices and their implications for the fulfillment of the public"™s right to health. Medical devices play a crucial role in healthcare delivery; however, the imposition of relatively high tariffs remains a barrier to equitable access. The study employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and comparative approaches. Findings show that although the legal basis for imposing tariffs is valid under Indonesian and international law, its implementation has not fully embodied principles of social justice and the constitutional right to health. Compared to ASEAN countries such as Singapore and Vietnam, which have eliminated tariffs on certain medical devices, Indonesia still applies an average 5% tariff, affecting affordability and availability. The study concludes that comprehensive policy evaluation is necessary to ensure alignment with constitutional mandates and to guarantee fair access to medical devices. Keywords: Import Tariff, Medical Devices, Customs, Right to Health, Juridical Analysi Abstrak Penelitian ini mengkaji secara yuridis kebijakan penetapan tarif bea masuk terhadap alat kesehatan serta implikasinya terhadap pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat. Alat kesehatan memiliki peran strategis dalam menunjang layanan medis, namun penerapan tarif bea masuk yang relatif tinggi masih menjadi hambatan bagi aksesibilitas masyarakat terhadap layanan kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta perbandingan internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penetapan tarif bea masuk memiliki dasar hukum yang sah dalam peraturan perundang-undangan nasional maupun internasional, implementasinya belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan sosial dan hak atas kesehatan. Dibandingkan negara ASEAN lain seperti Singapura dan Vietnam yang telah membebaskan tarif alat kesehatan tertentu, Indonesia masih memberlakukan tarif rata-rata 5%, yang berdampak pada harga serta ketersediaan alat kesehatan. Kesimpulan penelitian menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tarif bea masuk agar selaras dengan amanat konstitusi serta menjamin akses yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Kata Kunci: Bea Masuk, Alat Kesehatan, Kepabeanan, Hak atas Kesehatan, Analisis Yuridis

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, Jakarta, PT. Bumi Aksara, 2001

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologis), Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002.

Bambang S. Susantono, Manajemen Logistik dan Kepabeanan, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2014).

Diphyana, W. Perdagangan internasional(2018).

Edy Suandy Hamid, Pengantar Ekonomi Internasional, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010).

Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2007.

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajawali Press, 2015.

Moch. Yusuf Bachtiar, Bea Masuk Impor Tinjauan Hukum Islam dan UU Nomor Islam dan UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, Jurisdictie: Vol 5, No 2

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Diterjemahkan oleh Anders Wedberg. New York: Russell & Russell, 1961.

Rawls, John. A Theory of Justice. Revised Edition. Cambridge: Harvard University Press, 1999.

Sutardi, Catatan dan Komentar terhadap Undang-Undang Kepabenaan, Khazanah Mimbar Plus, Jakarta, 2016.

Sriyanto, A. (2016). Tinjauan Yuridis Pengenaan Bea Masuk dan Pajak-Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) Film Impor. Info Artha, 3, 90-108. 17.01(23/03/25)

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta, 1990.

Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, Alumni, Bandung, 2006.

Teguh Pudji Rahardjo, Hukum Perdagangan Internasional, (Yogyakarta: UII Press, 2016

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, 2008.

B. Jurnal dan Artikel Ilmiah

Tarigan, K. U., Suhaidi, M., Siregar, M., & Sutiarnoto. (2023). Hukum Regional Comprehensive Economic Partnership Terhadap Regulasi Perdagangan Internasional di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(2), 55–68.

Rohani, S. (2022). Regulasi Perdagangan Lintas Batas dan Implikasinya terhadap Kesejahteraan Masyarakat Perbatasan. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 4(1), 102–118.

Nugroho, H. (2021). Bea Masuk Alat Kesehatan dan Tantangannya di Masa Pandemi. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Kesehatan Indonesia, 9(3), 215–230.

Yuliana, E. (2020). Peran Bea Cukai dalam Penegakan Hukum Impor Barang Strategis. Jurnal Hukum dan Ekonomi, 6(2), 142–158.

Wibowo, A. & Andini, F. (2021). Harmonisasi Kebijakan Perdagangan Indonesia dalam Kerangka WTO. Jurnal Ilmu Hukum Internasional, 8(1), 33–50.

âš–ï¸ C. Dokumen Hukum

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008.

Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995.

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2021 tentang Tarif Bea Masuk.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 60 Tahun 2017 tentang Tata Niaga Impor Alat Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alkes dan PKRT.

Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Pengawasan Impor Barang Tertentu.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 28 Tahun 2022 tentang Ketentuan Impor.

Peraturan mentri perdagangan No.57 Tahun 2010

D. Sumber Online dan Organisasi

WTO (World Trade Organization). (n.d.). Tariff analysis online. Retrieved from https://www.wto.org

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (n.d.). Informasi Kepabeanan dan Cukai. Retrieved from https://www.kemenkeu.go.id

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (n.d.). Profil, regulasi, dan tarif bea masuk. Retrieved from https://www.beacukai.go.id

ASEAN. (n.d.). ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA). Retrieved from https://asean.org

WHO. (2023). Global tariff database. Retrieved from https://www.who.int

Downloads

Published

2025-09-15