ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR (UPPKB) TERHADAP ANGKUTAN BARANG DI KECAMATAN PONTIANAK UTARA

Authors

  • VIRA FIRYAAL NIM. A1011211004 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract This research analyzes the implementation of duties and functions of the Motor Vehicle Weighing Implementation Unit (UPPKB) for freight transport in North Pontianak District. The research problems addressed are: why the implementation of freight transport weighing duties and functions through UPPKB in North Pontianak District has not been carried out in accordance with the legal mandate, and what efforts can be made to improve its implementation. The objectives of this research are to analyze the inhibiting factors and formulate strategies to enhance the effectiveness of UPPKB's duties and functions implementation. The research method employed is juridical-empirical with a qualitative prescriptive approach. This study utilizes both primary and secondary data. Data collection techniques were conducted through field observations, interviews with the UPPKB supervisory head, and questionnaire distribution to 20 freight transport drivers and 10 local community members. Data were analyzed qualitatively to compare bet ween das sollen and das sein in regulation implementation. The research findings indicate that the implementation of duties and functions of UPPKB Class I Siantan is divided into five (5) activities: (1) examination of vehicle documents and travel documents, (2) motor vehicle weighing on the platform, (3) inspection and freight loading procedures, (4) vehicle dimension inspection, and (5) examination of roadworthy technical requirements. The author identified several facts indicating that the implementation has not been optimal due to three main factors: (1) sanction application that does not comply with regulations and Standard Operating Procedures, resulting in weak deterrent effects, (2) insufficient supporting facilities such as road lighting that hinders nighttime operations, and (3) low legal awareness among drivers, where 50% of respondents never conduct weighing and 60% do not comply with load limits. Recommended improvement efforts include strengthening law enforcement in accordance with Standard Operating Procedures, developing supporting facilities, enhancing legal awareness through socialization, continuous officer training, and strengthening inter-agency cooperation. Keywords: Freight Transport, Law Enforcement, North Pontianak, UPPKB, Vehicle Weighing. Abstrak Penelitian ini menganalisis pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) terhadap angkutan barang di Kecamatan Pontianak Utara. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengapa pelaksanaan tugas dan fungsi penimbangan angkutan barang melalui UPPKB di Kecamatan Pontianak Utara belum berjalan sesuai mandat undang-undang dan bagaimana upaya untuk meningkatkan pelaksanaannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor penghambat dan merumuskan strategi peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi UPPKB. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif preskriptif. dalam penulisan ini, penulis menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi ke lapangan, wawancara dengan kepala pengawas UPPKB, dan penyebaran kuesioner kepada 20 supir angkutan barang serta 10 masyarakat sekitar. Data dianalisis secara kualitatif untuk membandingkan antara das sollen dan das sein dalam implementasi peraturan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi UPPKB Kelas I Siantan terbagi dalam 5 (lima) kegiatan: (1) pemeriksaan dokumen kendaraan dan dokumen perjalanan, (2) penimbangan kendaraan bermotor pada platform, (3) pemeriksaan dan tata cara pemuatan angkutan barang, (4) pemeriksaan dimensi kendaraan, (5) pemeriksaan persyaratan teknis laik jalan. Penulis menemukan beberapa fakta bahwa pelaksanaan tersebut belum optimal karena tiga faktor utama: (1) penerapan sanksi yang belum sesuai peraturan dan Standar Operasional Prosedur, yang mengakibatkan lemahnya efek jera, (2) kekurangan fasilitas penunjang seperti penerangan jalan yang menghambat operasional malam hari, dan (3) rendahnya kesadaran hukum supir, dimana 50% responden tidak pernah melakukan penimbangan dan 60% tidak mematuhi batas muatan. Upaya peningkatan yang direkomendasikan meliputi penguatan penegakan hukum sesuai Standar Operasional Prosedur, pengembangan fasilitas pendukung, peningkatan kesadaran hukum melalui sosialisasi, pelatihan berkelanjutan petugas, dan penguatan kerjasama antar lembaga terkait. Kata kunci: Angkutan Barang, Penegakan Hukum, Penimbangan Kendaraan, Pontianak Utara, UPPKB

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Asyhadi Zaeni. 2012. Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia.

Jakarta: Rajawali Pers.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. 2018. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kelima. Jakarta: CV. Adi Perkasa.

Hasibuan. 2001. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: Bumi Aksara.

Miftah Thoha. 1993. Pembinaan Organisasi Protes Diagnosa dan Intervensi.

Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Muhammad Abdulkadir. 2008. Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Manullang. M. 1995. Dasar-Dasar Manajemen. Jakarta: Ghalia Indonesia. Nurmayani. 2009. Hukum Administrasi Daerah. Bandar Lampung: Ghalia

Indonesia.

Pandu Akram. 2022. Kesadaran Hukum: Pengertian, Faktor, Ciri-Ciri, dan Contohnya Dalam Masyarakat. Jakarta: Gramedia Blog.

Saiful Anwar. 2004. Sendi-sendi Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Glora Madani Press.

Sigit Sapto Nugroho, & Hilman Syahrial Haq. 2019. Hukum Pengangkutan Indonesia. Kartasura Solo: Pustaka Iltizam.

Margono. 2004. Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta Soerjono Soekanto. 2001. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo

Persada.

Soerjono Soekanto. 2002. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soerjono Soekanto & Mustafa Abdullah. 1982. Sosiologi Hukum dalam Masyarakat. Jakarta: CV. Rajawali.

Soesi Idayanti. 2023. Hukum Transportasi. Jakarta: Tri Star Mandiri.

Soewarno Handayadiningrat. 1981. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara.

Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suteki dan Galang Taufani. 2018. Metodologi Penelitian Hukum Filsafat, Teori dan Praktik. Depok: Rajawali Pers.

Widjaya. 1984. Kesadaran Hukum Manusia dan Manusia Pancasila. Jakarta: Era Swasta.

Artikel Jurnal

Abuzar, Gatot Dwi Hendro Wibowo & Muh. Risnain. 2022. Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Kendaraan Yang Muatannya Melebihi Daya Angkut Dan Dimensi Berdasarkan Udang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Pulau Lombok, Jurnal Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram, 10(3): 768

Amrillazi. 2024. Implementsi Kewenangan Terhadap Pelanggaran Kelebihan Muatan Barang Berdasarkan Pengaturan Pengawasan dan Pengendalian Muatan Lebih, Jurnal Lancang Kuning Law, 1(2): 5

Daulay R. Fahmi Natigor Daulay. 2024. Akibat Hukum Peralihan Kewenangan Pengawasan Muatan Lebih Dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ke Kementerian Perhubungan, Jurnal Studi Kasus Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, 3 (1): 347

Muhammad Amir & Agussalim Rahman. 2020. Analisis Dampak Transportasi Online Terhadap Transportasi Konvensional (Bentor) Di Kota Makassar. Jurnal Mirai Management, 5 (1): 314.

Skripsi/Karya Ilmiah

Febi Rahnia Yuri. 2021. Pengawasan angkutan barang oleh unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor Muara Lembu Kabupaten Kuantan Singingi. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Islam Riau.

Lubis Rizka Khairani. 2023. Pengawasan Kendaraan Bermuatan Barang di Satuan Pelayanan UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor) Jembatan Merah Kabupaten Mandailing Natal. Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik. Universitas Medan Area Medan.

Dokumen Hukum

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia memuat nomor 5025).

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang di Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2006 Nomor 3).

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 529).

Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan darat Nomor : SK.736/AJ.108/2017 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor dijalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 736)

Website

Anggita Putri. 2024. Sebanyak 31 Angkutan Barang Ditilang Pada Operasi Simpatik di Jembatan Timbang UPPKB Siantan. Retrieved from Tribun pontianak: https://pontianak.tribunnews.com/amp/2024/08/20/sebanyak- 31-angkutan-barang-ditilang-pada-operasi-simpatik-di-jembatan-timbang- uppkb-siantan (diakses November 15 2024)

Astra. 2023. Berapa Kapasitas Truk Box? Digunakan untuk Apa Saja?. Retrieved from Astra jumlah kapasitas truk: boxhttps://astraudtrucks.co.id/berita/berapa-kapasitas-truk-box-digunakan- untuk-apa-saja-122024/. (diakses Juni 10 2025)

Astra. 2023. Mengenal Truk Gandeng beserta Jenisnya. Retrieved from Astra berita jenis-jenis truk gandeng: https://astraudtrucks.co.id/berita/mengenal- truk-gandeng-beserta-jenisnya-12-2024/. (diakses June 10 2025)

Bysuperadmin. 2023. Mengenal Jembatan Timbang. Retrieved from Dinas Perhubungan Purwakarta: https://dishub.purwakartakab.go.id/mengenal- jembatan-timbangan (diakses Juli 21 2025).

corlettexpress-com. 2019. “What Are The Advantages Of Road Transport?†Retrieved from Corlett Express Trucking Inc: https://corlettexpress- com.translate.goog/what-are-the-advantages-of-road- transport/?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=sge# (diakses November 15 2024)

Dinas perhubungan kabupaten buleleng. 2014. Transportasi dan Bagian- Bagiannya, Retrieved from Dinas perhubungan kabupaten buleleng: https://dishub.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/transportasi-dan- bagian-bagiannya- 77# (diakses November 15 2024)

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. 2021. Cek Jembatan Timbang Losarang. Retrieved from Menteri Perhubungan Losarang Apresiasi Kian Meningkatnya Produktivitas Pemeriksaan Angkutan Barang: https://dephub.go.id/post/read/cek-jembatan-timbang-losarang,-menhub- apresiasi-kian- meningkatnya-produktivitas-pemeriksaan-angkutan-barang (diakses Juli 21 2025).

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. 2017. Mulai hari ini, Jembatan timbang kembali beroperasi. Retrieved from berita jembatan timbang: https://dephub.go.id/post/read/mulai-hari-ini,-jembatan- eroperasi#:~:text=%22Adanya%20perubahan%20kewenangan%20terhada p%20pengelolaan%20 Jembatan%20Timbang,sesuai%20dengan%20ketentuan%20yang%20berla ku%2C%22%20lanjut%20Pudji. (diakses Juli 21 2025)

Selog Astra. 2024. Jenis Kendaraan Logistik dan Fungsinya. Retrieved from Astra blog jenis-jenis kendaraan: https://www.selog.astra.co.id/blog/berita/jenis-kendaraan-logistik-dan- fungsinya. (diakses Juni 10 2025)

Waresix. 2023. CDD (Colt Diesel Double). Retrieved from Definisi, Dimensi, Jenis, dan Perbedaan dengan CDE: https://www.waresix.com/cdd- adalah#:~:text=Dalam%20dunia%20logistik%2C%20CDD%20adalah%20 singkatan%20untuk,(2%20ban%20depan%20dan%204%20ban%20belaka ng). (diakses Juni 10 2025)

Downloads

Published

2025-09-16