WANPRESTASI PEMBELI TERHADAP PEMILIK TOKO SELEMPANGKU DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BENDA BERGERAK DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • DHEA APRIANTI NIM. A1011211276 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract A sales and purchase agreement is one of the most common forms of contractual obligations in economic activity. One implementation is the buy-sell system, widely used by small businesses, such as Toko Selempangku in Pontianak City. However, in practice, buyers often default on their obligations, either through late payments, unilateral cancellations, or rejection of ordered goods. These issues not only harm the seller but also create legal uncertainty in sales and purchase transactions. Based on this, this study focuses on examining the forms of buyer default against the owner of Toko Selempangku. Therefore, the author formulates the research problem as follows: "What are the forms of buyer default against the owner of Toko Selempangku in sales and purchase agreements in Pontianak City?" The research method used is an empirical legal research method with a descriptive approach. This research was conducted through interviews, questionnaires, and literature review. Data were collected through direct communication with the shop owner and indirect communication with the buyer. The data was then analyzed qualitatively to reveal the patterns and impacts of these breaches of contract within the context of contract law. The results showed that the dominant forms of breaches of contract included failure to pay in full as agreed, unilateral cancellation of orders, and delayed delivery of goods. Factors contributing to breaches included negligence, financial inability, and a lack of understanding of the terms of the agreement. Legally, these actions constitute violations of Articles 1239 and 1243 of the Civil Code, which result in the seller having the right to demand fulfillment of the agreement or compensation. Resolution efforts were undertaken through family consultation in accordance with the written agreement and the retention of collateral until payment is made. Keywords: Default, Sale and Purchase Agreement, Buyer, Selempangku Shop, Civil Law, Pontianak City. Abstrak Perjanjian jual beli merupakan salah satu bentuk perikatan yang paling sering terjadi dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Salah satu bentuk implementasinya adalah sistem jual beli pesanan yang banyak dilakukan oleh pelaku usaha kecil, seperti Toko Selempangku di Kota Pontianak. Namun, dalam praktiknya kerap terjadi wanprestasi oleh pembeli yang tidak memenuhi kewajibannya, baik dalam bentuk keterlambatan pembayaran, pembatalan sepihak, maupun penolakan terhadap barang yang telah dipesan. Permasalahan ini tidak hanya merugikan pihak penjual, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam transaksi jual beli. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini difokuskan untuk mengkaji bentuk wanprestasi pembeli terhadap pemilik Toko Selempangku. Dengan demikian, penulis merumuskan masalah penelitian sebagai berikut "Apa bentuk wanprestasi pembeli terhadap pemilik Toko Selempangku dalam perjanjian jual beli barang di Kota Pontianak?". Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif berdasarkan penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data melalui wawancara, kuesioner dan data kepustakaan. Data yang di peroleh melalui teknuk pengumpulan data dengan teknik komunikasi langsung dengan pemilik toko dan teknik komunikasi tidak langsung dengan pembeli. Data kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mengungkapkan pola dan dampak wanprestasi tesebut dalam konteks hukum perjanjian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi yang dominan meliputi tidak membayar lunas sesuai perjanjian, pembatalan sepihak pesanan, dan pengambilan barang yang tertunda. Faktor penyebab wanprestasi antara lain kelalaian, ketidakmampuan finansial, serta kurangnya pemahaman terhadap isi perjanjian. Secara hukum, tindakan ini merupakan pelanggaran Pasal 1239 dan 1243 KUH Perdata, yang menimbulkan akibat hukum berupa hak bagi penjual untuk menuntut pemenuhan perjanjian atau ganti rugi. Upaya penyelesaian yang dilakukan bersifat musyawarah keluarga sesuai kesepakatan tertulis dan penahanan barang jaminan hingga pelunasan dilakukan. Kata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian Jual Beli, Pembeli, Toko Selempangku, Hukum Perdata, Kota Pontianak.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdul Kadir Muhammad.2000. Hukum Perdata Indonesia. Bandung:Citra Aditya Bakti

Abdulkadir Muhammad,.2017. Hukum Perikatan. Bandung:Citra Aditya Bakti Adrian Sutedi.2013. Hukum Perikatan dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar

Grafika

Bahder John Nasution,2008. Metode Penelitian. Bandung:Bandar Maju

Beni Ahmad Saebani. 2008. Metode Penelitian Hukum. Bandung:Pustaka Setia Bernard Simatupang.2016. Hukum Perikatan: Teori dan Praktik Perjanjian di

Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

H.Barda Nawawi Arief,S.H. 2020. Hukum Perdata. Kencana

Maria Sw Sumardjono.2011. Reformasi Hukum Kontrak di Indonesia.

Yogyakarta:FH UGM Press.

Mugenda O.M dan Mugenda A.G .2003. Research Methods: Quantitative & Qualitative Approaches. Penerbit Acts Press.

Muhammad Iqbal.2020. Hukum Perikatan dan Perjanjian di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Purwahid Patrik.2004. Hukum Perikatan. Bandung: Bandar Maju.

Rachmadi Usman.2016. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta:Sinar Grafika. Ridwan Khairandy.2017. Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif

Perbandingan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

R.Suryodiningrat.2000. Perikatan Perikatan Bersumber Perjanjian.

Bandung:Tarsito

R.Wirjono Prodjodikoro. 2020. Azas Azas Hukum Perjanjian.Bandung. Mandar Maju.

R.Wirjono Prodjodikoro.2001. Hukum Perdata Tentang Persetujuan Persetujuan Tertentu.Bandung: Tarsito.

R.Suryodiningrat.2000. Perikatan Perikatan Bersumber Perjanjian.

Bandung:Tarsito

Salim HS. 2002. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Cet 1. Sinar Grafika Jakarta.

Salim HS.2003. Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUH Perdata. Jakarta:Raja Grafindo.

Sidharta I Gede. 2019.Hukum Perjanjian dan Perikatan. Pustaka Lasaran. Sutrisno, M. 2018. Hukum Perjanjian Jual Beli di Indonesia. Bandung:Mandar

Maju

Soedharyo Soimin.2011. Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Sinar Grafika Jakarta Cetakan Kesepuluh.

Salim H.S.2003. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika.

Salim H.S. 2003. Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUH Perdata.

Jakarta:Raja Grafindo.

Salim H.S. 2010. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika

Subekti.2003. Pokok Pokok Hukum Perdata. Jakarta:Intermasa. Subekti.2005. Hukum Perjanjian.Jakarta:Intermasa.

Subekti.2008. Hukum Perjanjian.Intermasa. Sutrisno Hadi. 2002.Metodologi Research.Andi

Sugiyono. 2010. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Sutan Remy Sjahdeini.2009. Kebebasan berkontrak dan Perlindungan yang seimbang bagi para pihak dalam perjanjian. Jakarta:Fikahati Aneska.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan.2004. Hukum Perikatan . Yogyakarta: liberty.

JURNAL

Syahfitri & Wandi.2018.Tinjauan Yuridis Jual Beli Menurut Hukum Perdata.

Jurnal hukum das sollen. Vol.2. No.2

Lestari Diana. 2019. Kesepakatan Sebagai Syarat Sah Perjanjian dalam KUHP. Jurnal Hukum Lex Renaissance.Vol. 4 No.1.

INTERNET

Putusan Mahkamah Agung RI No.3082 K/Pdt/2012 diakses pada 14 Mei 2025 dari

https://putusan3.mahkamahagung.go.id

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan. Pengertian dan Contoh Akibat Hukum diakses pada 6 Mei 2025 dari https://www.peraturan.go.id

KITAB UNDANG UNDANG

Kitab Undang Undang Hukum Perdata

Downloads

Published

2025-09-17