STUDI KOMPARATIF PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN SECARA ELEKTRONIK DAN KONVENSIONAL
Abstract
ABSTRAK Pendaftaran hak tanggungan secara konvensional dilaksanakan langsung di kantor pertanahan, namun dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Elektronik, pendaftaran hak tanggungan dilaksanakan menggunakan sistem hak tanggungan elektronik (Sistem HT-el). Permasalahan yang diangkat dalam penelitian skripsi ini mengenai perbandingan dalam proses pendaftaran hak tanggungan secara elektronik dan konvensional. Rumusan masalah pada penelitian skripsi ini adalah "Bagaimana Perbandingan Pada Proses Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik dan Konvensional?". Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, kemudian bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Setelah bahan hukum terkumpul, dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif yang kemudian diuraikan secara deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan proses pendaftaran hak tanggungan elektronik dan konvensional, megindentifikasi persamaan dan perbedaan, serta mengidentifikasi kekurangan dan kelebihan yang terdapat pada kedua proses pendaftaran hak tanggungan. Hasil penelitian yang dicapai adalah proses pendaftaran hak tanggungan secara konvensional yang dilaksanakan di kantor pertanahan mengalami perubahan dan bertransisi kepada proses elektronik sehingga pendaftaran hak tanggungan dilaksanakan menggunakan aplikasi mitra kerja pada sistem HT-el yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Kemudian komparasi yang dilaksanakan menghasilkan beberapa poin penting, yang pertama tentang persamaan dan perbedaan pada kedua proses, yaitu persamaan pada prosedur pemberian hak tanggungan (APHT), sedangkan perbedaannya adalah pada tata cara pendaftaran, peranan dan keterlibatan PPAT dan Kreditor, penyerahan dan bentuk berkas persyaratan pendaftaran hak tanggungan, jangka waku pendaftaran hak tanggungan, dan bentuk sertipikat hak tanggungan. Selanjutnya mengenai kelebihan pendaftaran hak tanggungan elektronik, yaitu kemudahan dalam proses pendaftaran, ketepatan waktu, dan minimalisir praktik pungutan liar. Sedangkan kelebihan pendaftaran hak tanggungan konvensional yaitu proses pendaftaran tidak bertahap-tahap. Yang terakhir mengenai kekurangan pendaftaran hak tanggungan elektronik yaitu sistem HT-el sering error atau website maintenance, jangka waktu koreksi berkas persyaratan, kekosongan hukum berkaitan dengan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Hak Tanggungan, dan peranan para pihak yang terbagi. Sedangkan kekurangan pendaftaran hak tanggungan konvensional yaitu jangka waktu pendaftaran yang lamban, tidak praktis, dan inefektif. Kata Kunci: Hak-Tanggungan, Pendaftaran, Konvensional, Elektronik, Komparasi. ABSTRACT The registration of mortgage rights (Hak Tanggungan) was carried out with conventional way directly at the land office. However, with the implementation of the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning concerning Integrated Electronic Mortgage Rights Services, the registration of mortgage rights is now conducted using the electronic mortgage rights system (HT-el System). The issue raised in this research concerns the comparison between the electronic and conventional processes of mortgage rights registration. The problem written in the problem formulation in this research is: "How does the registration process of mortgage rights compare between the electronic and conventional methods?" The methodology used in this study is normative juridical, with conceptual and statutory approach, using primary, secondary, and tertiary legal materials. Then, the legal materials is analyzed using qualitative analysis techniques, which are then described descriptively. This study aims to explain the procedures for both conventional and electronic registration of mortgage rights, identify the similarities and differences of the both the electronic and conventional process, and identify the advantages and disadvantages of both the electronic and conventional process of the registration of mortgage rights. The results of the research indicate that the conventional process of registering mortgage rights at the land office has undergone changes and is transitioning to an electronic process. As a result, the registration of mortgage rights is now carried out using a partner application within the HT-el system provided by the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning. A comparison of both processes yielded several key points. First, regarding the similarities and differences: the similarity lies in the procedure for granting mortgage rights (Deed of Granting of Mortgage Rights) while the differences include the registration procedures, the roles and involvement of Land Deed Officials (PPAT) and creditors, the submission and format of the required registration documents, the time frame for mortgage rights registration, and the format of the mortgage rights certificate. The advantages of electronic mortgage rights registration include ease of registration, time efficiency, and a reduction in illegal levies. On the other hand, the advantage of conventional mortgage rights registration is that the process does not occur in multiple stages. The disadvantages of electronic mortgage rights registration include frequent system errors or website maintenance, the time required to correct submission documents, a legal vacuum concerning Article 10 paragraph (3) of the Mortgage Rights Law, and the divided roles of the involved parties. Meanwhile, the drawbacks of conventional mortgage rights registration are the slow registration process, impracticality, and inefficiency. Keywords: Mortgage Rights, Registration, Conventional, Electronic, Comparison.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Adrian Sutedi. 2010. Hukum Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika.
Andi Annisa Nurlia Mamonto. 2023. Perbandingan Hukum Perdata. Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi Grup.
Anton Suyanto. 2016. Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan. Jakarta: Kencana.
Agus Dwiyanto 2008. Mewujudkan Good Governance melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Ratminto, Atik Septi Winarsih. 2005. Manajemen Pelayanan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Bambang Sunggono. 2003. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja.
Effendi Perangin. 1994. Hukum Agraria di Indonesia (Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Hardiyansyah. 2018. Kualitas Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gava Media.
Hartono Hadisoeprapto. 2004. Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan. Yogyakarta: Liberty.
I Made Pasek Diantha. 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Preneda Media Group.
J Satrio. 2007. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti
Lijan Poltak Sinambela. 2011. Reformasi Pelayanan Publik Teori, Kebijakan, Implementasi. Jakarta: Bumi Aksara.
Mahmudi. 2010. Manajemen Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
MD Shodiq. 2023. Perbandingan Sistem Hukum. Solok: PT Mafy Media Literasi Indonesia.
Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.
R. Soeroso. 2014. Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Rachmadi Usman. 2010. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika.
Salim H.S. 2017. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Samsaimun. 2018. Peraturan Jabatan PPAT Pengantar Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Peralihan Hak Atas Tanah di Indonesia. Jakarta: Pustaka Reka Cipta.
Soerjono Soekanto. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. 2009. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: PT. Alfabeta.
Sutan Remy Sjahdeini. 1999. Hak Tanggungan: Asas-asas Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah yang Dihadapi oleh Perbankan. Bandung: Alumni.
Titik Triwulan Tutik. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah
Peraturan Menteri Agraria & Tata Ruang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Keputusan Menteri Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Artikel Jurnal
Anis Eka Asriati, Luluk Lusiati Cahyarini. 2022. “Wewenang Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pendaftaran Pembebanan Hak Tanggungan Atas Tanah Yang Belum Bersertifikatâ€. Notarius, Vol. 15 No. 1.
Damar Sagari, Mujiati. 2022. “Efektivitas Layanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Di Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten.†Jurnal Tunas Agraria, Vol. 5 No.1, 34.
Jimly Asshiddiqie. 2003. “Independensi dan Akuntabilitas Pejabat Pembuat Akta Tanahâ€. Jakarta: Majalah Renvoi, Vol. 3.
Marindowati. 2007. “Pendaftaran Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996â€. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 1. 137.
Zidna Aufina. 2020. “Peran PPAT Selaku Pengguna Layanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronikâ€. Journal of Judicial Review, 22 (2): 260.
Internet
Ghansam Anand. 2024. Perbedaan Cessie dan Subrogasi. Diakses pada 23 Oktober 2024 https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-cessie-dan-subrogasi-cl3400/
IBLAM School Of Law. 2023. Pengertian PPAT dan Apa Perbedaannya Dengan Notaris. https://iblam.ac.id/2023/12/15/pengertian-ppat-dan-apa-perbedaannya-dengan-notaris/