PELAKSANAAN PASAL 6 AYAT (1) PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG TUGAS KARANG TARUNA (Studi di Kelurahan Bangka Belitung Laut Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat)
Abstract
Abstract This study discusses the implementation of Article 6 Paragraph 1 of the Regulation of the Minister of Social Affairs of the Republic of Indonesia Number 25 of 2019 concerning the Duties of Karang Taruna in Bangka Belitung Laut Village, of of four villages in Pontianak Tenggara District, Pontianak City, West Kalimantan Province. This studyaimsnto determine the implementation of duties in accordance with the Regulation of the Minister pf Social Affairs of the Republic of Indonesia Number 25 of 2019 Article 6 Paragraph 1 concerning the Duties of Karang Taruna, to determain the inhibitng factors in the implementation of Karang Taruna duties in Bangka Belitung Laut Village, Pontianak Tenggara District, and to determine the role of the Pontianak City Social Service which is the mentor and supervisor of Karang Taruna at the city level. With an empirical legal research method that combines legal analysis with field research to understand how the lawi s applied and operates in society. Which results in an explanation that the implementation of Karang Taruna duties in Bangka Belitung Laut Village is not optimal due to many things. There are inhibiting factors that hamper planned programs and the guidance carried out by the Pontianak City Social Service has not been maximixed. In this way, an organization can run smoothly because there are changes to things that hinder it and are fixed, so that the organization can survive and exist even though the times have changed. Keywords: Youth Organization, Task, Implementation. Abstrak Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan pasal 6 ayat 1 pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tugas Karang Taruna di Kelurahan Bangka Belitung Laut merupakan salah satu dari empat kelurahan di Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tugas yang sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 Pasal 6 Ayat 1 tentang Tugas Karang Taruna, untuk mengetahui faktor penghambat pelaksanaan tugas karang taruna di Kelurahan Bangka Belitung Laut Kecamatan Pontianak Tenggara, dan untuk mengetahui peran Dinas Sosial Kota Pontianak yang menjadi pembina maupun pengawas karang taruna di tingkat kota. Dengan metode penelitian yuridis empiris yang menggabungkan analisis hukum dengan penelitian lapangan untuk memahami bagaimana hukum diterapkan dan beroperasi dalam masyarakat. Yang menghasilkan penjelasan bahwa pelaksanaan tugas karang taruna di kelurahan bangka belitung laut belum optimal yang disebabkan banyak hal. Terdapat faktor-faktor penghambat program-program yang telah direncanakan jadi terhambat serta pembinaan yang dilakukan Dinas Sosial Kota Pontianak belum maksimal. Dengan demikian, suatu organisasi dapat berjalan dengan lancar sebab ada perubahan dari hal-hal yang menghambat tersebut diperbaiki, agar organisasi tersebut dapat bertahan dan ada walaupun sudah berubah zaman. Kata Kunci: Karang Taruna, Tugas, PelaksanaanReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Ariefah Sundari, Ahmad Fathur Rozi, Ahmad Yani Syaikhudin. 2022. Kepemimpinan (Leadership). Jawa Timur: Academia Publication.
Dr. Muhammad Lukman Hakim, SIP.M.Si & Dr. Indah Dwi Qurbani, SH. MH. 2021. Kebijakan Pembangunan Pemuda Strategi dan Tantangannya. Malang: MNC Publishing.
I Gede Pantja Astawa, Dinamika Hukum dan ilmu Perundang-Undangan di Indonesia. (Bandung PT. Alumni, 2008), hal. 56
Kun Maryati & Juju Suryawati. 2007. Sosiologi. Jakarta : Erlangga.
Maswanto & Harries Madiistriyatno. 2024. Prinsip Mengelola Generasi Y dan Z di Perusahaan. Kota Tanggerang : Indigo Media.
Soerjono Soekanto. 2007. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada. Hal. 110.
Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum (Jakarta: Rajawali Pers, 1982), hlm 115.
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005), hlm 9.
Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara (Bandung: Nusa Media, 2013), hlm 53.
Lawrence M. Friedman, System Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial, The. Legal System: A Sosial Science Perspektive, Nusa Media, Bandung, 2009, hlm. 24
Soerjono Soekanto,.Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.Jakarta: Raja Grafindo, 2008, hlm. 38
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi Kelima) (Jakarta: CV. Adi Perkasa, 2018), hlm. 345.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), h. 152.
Miftah Thoha, Pembinaan Organisasi Proses Diagnosa dan Intervensi (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1993), hlm. 7.
Nanang Fattah, Landasan Manajemen Pendidikan (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2009), h. 50.
M. Manullang, Dasar-Dasar Manajemen (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1995), hlm. 89.
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. 2023. Buku Panduan Penulisan Skripsi. Pontianak. FH Untan Press, hlm. 16.
Rifa’I Abubakar. 2021. Pengantar Metodologi Penelitian. Yogyakarta:Suka Pres. Hlm 33-27.
Hardani, Dkk. 2020. Metode Penelitian:Kualitatif dan Kuantitatif. Yogyakarta:Pustaka Ilmu Group. Hlm 121-125.
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif dan R&D. Bandung:Alfabeta. Hlm 122-123.
Rianto Adi. 2000. Metode Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta : Granit.
Sunaryati Hartono. 1994. Penelitian Hukum Indonesia pada Akhir ke-20. Bandung : Alumni.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara,(Jakarta : PT Raja Grafindo Persada 2007), h. 32-36.
Miftah Thoha, Ilmu Administrasi Publik Kontenporer,(Jakarta : Kencana, 2010), h. 87
Muhammad Ulil Abshor. 2022. Sosiologi Hukum.
Rahmatul Hidayati dkk. 2022. Pengantar Ilmu Hukum.
Artikel jurnal :
Ardina Prafitasari & Ferida Asih Wiludjeng. 2016. “Organisasi Kepemudaan yang Efektif dan Efisien dalam Meningkatan Partisipasi Masyarakat Desa Darungan Kecamatan Wlingiâ€, Jurnal Translitera, 4: 45.
Citra Gaffara Taqwarahmah, Bagus Riyono, Diana Setiyawati. 2017. “Peran Karang Taruna Dalam Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Di Desa Karangpatihan, Kabupaten Ponorogo Dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Ekonomi Keluarga†Jurnal Ketahanan Nasional, 23: 40.
Jimly Asshidiqie. 2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. Lihat dalam jurnal Darmini Roza, dan Gokma Toni Parlindungan. Teori Positivisme Hans Kelsen Mempengaruhi Perkembangan Hukum Di Indonesia, Vol. 18 No. 1, Lex Jurnalica, 2021, hlm. 21-22
digilib, NIM 2143340028, Bab I Pendahuluan, : 15.
digilib, Tinjauan Pustaka, Universitas Lampung, : 6.
IAIN KUDUS, Bab III Metode Penelitian, Repository : 62.
NIM 2008102241022, Kajian Pustaka, Universitas Negeri Yogyakarta, : 15.
Nur Fadilah Amin, Sabaruddin Garancang, Kamaluddin Abunawas. 2023. “Konsep Umum Populasi dan Sampel Dalam Penelitian†Jurnal Pilar: Jurnal Kajian Islam Kontemporer, 14 : 17.
Sherly Valentina Setiadi, Bab III Metode Penelitian, Unika Repoditory, : 15.
STEI, Bab III Final Revisi, Repository : 42.
STEI, Bab III Metode Penelitian, Repository, : 33.
UIN, Bab III Metode Penelitian
Wahyu Tri Trisnani. 2014. “Pemberdayaan Pemuda Melalui Program Usahaâ€
Ekonomi Produktif oleh Karang Taruna Jayakusuma di Desa Singosaren Banguntapan Bantul†Lumbung Pustaka Universitas Negeri Yogyakarta, hlm. 21
Al-Kadri, H. (2019). Hubungan Komitmen Dengan Guru. Bahana Manajemen.
Pengaruh Pelatihan dan Pembinaan Dalam Menumbuhkan Jiwa Wirausaha Mitra Binaan PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia I Cabang Dumai.
Pembinaan Industri Kecil dan Menengah Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Bandung 187-199.
Ridwan, M. (2014). Pembinaan Industri Kecil dan Menengah Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Bontang Muh. Ridwan 1 , Hartutiningsih 2 , Mass’ad Hatuwe 3. 187–199.
Lexy J. Moleon. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, hlm. 7.
Hendriani, S., & Nulhaqim, S. A. (2008). Pengaruh Pelatihan dan Pembinaan Dalam Menumbuhkan Jiwa Wirausaha Mitra Binaan PT . ( Persero ) Pelabuhan Indonesia I Cabang Dumai.
Nur Fadilah Amin, Sabaruddin Garancang, Kamaluddin Abunawas. 2023. “Konsep Umum Populasi dan Sampel Dalam Penelitianâ€, Jurnal Pilar: Jurnal Kajian Islam Kontemporer, 14: 17.
Arikunto, S., 2006, Prosedur Penelitian: Suatu Pengantar Praktik, Jakarta: Rineka Cipta.
Margono, 2004, Metodologi Penelitian Pendidika, Jakarta: Rineka Cipta
Agus Adi Cahyono, “Bab III Metode Penelitian†: 19
Sherly Valentina Setiadi, “Bab III Metode Penelitianâ€: hlm 15.
Sampoerna Univer'sity, Pengertian Data Penelitian Menurut Para Ahli,
Referensi Perundang-undangan Indonesia :
Permen nomor 25 tahun 2019 tentang karang taruna
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
Undang-Undang Kepemudaan Nomor 40 Tahun 2009 Pasal 17
Surat Kabar :
Alifia Nadia Tsamara. 2023. “Apa itu Karang Taruna? Kenali Fungsi, Tujuan & Tugasnyaâ€, Jakarta Notebook, 14 Agustus.
Noor Faaizah. 2023. “Teori Konflik dalam Sosiologi Menurut Para Ahliâ€. DetikEdu, 5 September.
Internet
Ambar. 2017. “Pakar Komunikasi. Com, Teori Komunikasi Kelompok Menurut Para Ahliâ€. Available from: https://pakarkomunikasi.com/teori-komunikasi-kelompok-menurut-para-ahli. Accessed Oktober 12, 2024)
Anton Wibisono. 2019. “Memahami Metode Penelitian Kualitatifâ€. Available from: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12773/memahami-metode-penelitian-kualitatif#:~:text=Metode%20kualitatif%20merupakan%20metode%20yang,suatu%20fenomena%20yang%20lebih%20komprehensif. Accessed Desember 3, 2024)
Bambang Niko Pasla, BAMS. 2024. “16 Teori Kepemimpinan Menurut Para Ahliâ€. Available from: https://pasla.jambiprov.go.id/16-teori-kepemimpinan-menurut-para-ahli/. (Accessed November 15, 2024)
Barbara M. Newman dan Philip R. Newman. 2020. “Teori Perkembangan Remajaâ€. Available from: https://www.sciencedirect.com/topics/psychology/social-role-theory. (Accessed Oktober 7, 2024)
Kota Banda Aceh. 2022. “Data Jumlah Karang Taruna. Satu Data Indonesiaâ€. Available from: https://katalog.data.go.id/id/dataset/data-jumlah-karang-taruna. (Accessed September 21, 2024)
Sampoerna University. “Pengertian Data Penelitian Menurut Para Ahliâ€. Available from: https://www.sampoernauniversity.ac.id/news/jenis-data-penelitian#:~:text=Kamus%20Besar%20Bahasa%20Indonesia%20(KBBI,dan%20simpulan%20dalam%20suatu%20penelitian. (Accessed November 25, 2024)
Tim Hukumonline, 2023. “Hukum Administrasi Negara: Pengertian, Sumber, dan Subjeknyaâ€, https://www.hukumonline.com/berita/a/hukum-administrasi-negara-lt62de00a9c74d4/?page=1 , diakses 5 Februari 2025
InfoHukum. 2023. “Pandangan Para Ahli Tentang Sosiologi Hukum†. Available from: https://fahum.umsu.ac.id/info/pandangan-para-ahli-tentang-sosiologi-hukum/. (Accessed Juni 12, 2025)
Kompas.com. Vanya Karunia Mulia Putri. 2023. “7 Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Ahli†. Available from: https://www.kompas.com/skola/read/2023/08/11/100000269/7-pengertian-sosiologi-hukum-menurut-ahli. (Accessed Juni 12, 2025)
Ahmad Sofian, 2016. “Makna Doktrin dan Teori Dalam Ilmu Hukum†https://business-law.binus.ac.id/2016/05/03/makna-doktrin-dan-teori-dalam-ilmu-hukum/ diakses 1 Juli 2025.