TANGGUNG JAWAB PERDATA PELAKU USAHA PERAHU MOTOR TERHADAP KERUGIAN YANG DI ALAMI PENUMPANG DI PENYEBERANGAN SEKURA KABUPATEN SAMBAS

Authors

  • RAHMAD FIGO NIM. A1011211032 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrack The Sekura Ferry in Sambas Regency is a river transportation route that remains crucial for the community. The interaction between motorboat operators and passengers creates a legal relationship or obligation in the transportation activity, which gives rise to rights and obligations for both parties. However, during this activity, a passenger suffered a loss in the form of a motorcycle falling into the river. The problem formulation of this thesis is: What is the Civil Liability of Motorboat Operators for Losses Suffered by Passengers at the Sekura Ferry in Sambas Regency? The aim is to determine the legal relationship or obligation in the transportation activity that occurs. The method used in this research is empirical legal research and is descriptive and analytical. The research data sources are field studies and literature reviews. This research utilizes direct and indirect communication data collection techniques. This study uses descriptive analysis and a qualitative approach. Based on the research results, the Civil Liability of Motorboat Operators at the Sekura Ferry in Sambas Regency towards Passengers is to provide compensation. Factors causing losses include 1) Business Actor error, 2) Passenger error, and 3) Weather or Natural Disasters. Not all passengers receive full compensation. Factors that cause Motorboat Business Actors to only partially compensate are: 1) the motorcycle was damaged before using the motorboat transportation service, and 2) the loss was caused by passenger error. The legal consequences for Motorboat Business Actors for losses experienced by Passengers include the obligation to pay compensation in the form of repairs to the motorcycle that fell into the river. Passengers' efforts to obtain responsibility from Motorboat Business Actors include a non-litigation dispute resolution process by holding family discussions. To obtain full responsibility when experiencing losses, Passengers are expected to refrain from carrying or unloading their own motorcycles when using motorboat transportation services. Keywords: Transportation, Responsibility, Business Actors Abstrak Penyeberangan Sekura Kabupaten Sambas merupakan jalur transportasi sungai yang masih sangat penting bagi masyarakat. Adanya interkasi antara Pelaku Usaha Perahu Motor dan Penumpang melahirkan Hubungan hukum atau perikatan dalam aktivitas Pengangkutan yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Namun dalam aktivitasnya, telah terjadi kerugian yang dialami Penumpang berupa jatuhnya sepeda motor ke sungai. Adapun Rumusan masalah pada Skripsi ini yaitu Bagaimana Tanggung Jawab Perdata Pelaku Usaha Perahu Motor Terhadap Kerugian Yang Dialami Penumpang di Penyeberangan Sekura Kabupaten Sambas dan bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum atau perikatan dalam aktivitas pengangkutan yang terjadi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dan bersifat deskriptif analitis. Sumber data penelitian melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data komunikasi langsung dan komunikasi tidak langsung. Dalam penelitian ini menggunakan analisis yang bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil Penelitian, bahwa Tanggung Jawab Perdata Pelaku Usaha Perahu Motor di Penyeberangan Sekura Kabupaten Sambas Terhadap Penumpang adalah dengan memberikan ganti-rugi. Faktor penyebab terjadinya kerugian yang terdiri dari 1) karena kesalahan Pelaku Usaha, 2) karena Kesalahan Penumpang, 3) Karena Cuaca atau Bencana Alam . Dalam ganti rugi tidak semua penumpang mendapatkan ganti rugi secara penuh. Faktor yang membuat Pelaku Usaha Perahu Motor hanya mengganti-rugi sebagian yaitu 1) sepeda motor sudah mengalami kerusakan sebelum menggunakan jasa angkutan perahu motor, 2) kerugian disebabkan oleh kesalahan penumpang. Akibat Hukum bagi Pelaku Usaha Perahu Motor terhadap kerugian yang di alami Penumpang yaitu wajib membayar ganti-rugi berupa perbaikan sepeda motor yang terjatuh ke sungai. Upaya Penumpang dalam mendapatkan tanggung jawab dari Pelaku Usaha Perahu Motor yaitu melalui proses penyelesaian sengketa non litigasi dengan melaksanakan musyawarah kekeluargaan. Untuk mendapatkan tanggung jawab secara penuh ketika mengalami kerugian Penumpang diharapkan untuk tidak melakukan aktivitas menaikkan atau menurunkan sendiri sepeda motor miliknya ketika menggunakan jasa angkutan perahu motor. Kata Kunci : Pengangkutan, Tanggung Jawab, Pelaku Usaha

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Abdulkadir Muhammad. 2014. Hukum Perdata Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.

_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _. 1991. Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara. Bandung : Citra Aditya Bakti.

_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _. 2013. Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung : Citra Aditya Bakti.

_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _. 2010. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung. Citra Aditya Bakti.

Agus Yudha Hernoko. 2010. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta : Kencana Prenada Media Grup.

Ahmadi Miru. 2014. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta : Rajawali Pers.

Dwi Atmoko, Adhalia Septia Saputri. 2022. Hukum Perlindungan Konsumen. Malang : Literasi Nusa Abadi.

H.M.N. Purwosutjipto. 2003. Pengertian Hukum Dagang Indonesia. Jakarta : Djambatan

Idham Manaf, Lenny Nadriana. 2023. Hukum Pengangkutan. Jakarta : Lembaga Studi Hukum.

Lestari Ningrum. 2004. Usaha Perjalanan Wisata Dalam Perspektif Hukum Bisnis. Bandung.

Masri Singarimbun, Sofian Efendi. 2008. Metode Penelitian Survei. Jakarta : LP3ES

Munir Fuadi. 2002. Perbuatan Melawan Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti

_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ . 2010. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung : Citra Aditya Bakti

R. Soeroso. 2001. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika

Rosa Agustin. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta : Program Pascasarjana FHUI.

Subekti. 2005. Hukum Perjanjian. Jakarta : Intermasa

Soegijatna Tjakranegara. 1995. Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang. Jakarta : PT. Rineka Cipta.

Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Bandung : Alfabeta.

Susanti Adi Nugroho. 2009. Mediasi Sebagai Alternative Penyelesaian Sengketa. Jakarta : Telaga Ilmu Indonesia.

Artikel dan Jurnal :

I Wayan Widiantara, I Made Sarjana. 2021. “Upaya Hukum Dari Konsumen Yang Mengalami Wanprestasi Dalam Transaksi Jual Beli Onlineâ€. Jurnal Kertha Desa, 9 (5).

Moh. Candra Ladjaini, Nirwan Moh. Nur, Ridwan Labatjo. 2021. “Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Keamanan dan Keselamatan Penumpang Pengguna Jasa Angkutan Penyeberangan Lintasan Luwuk-Salakanâ€. Jurnal Yutisiabel. Vol 5.

Ros Angesti Anas Kapindha, Salvatia Dwi M., Winda Rizky Febriana. 2014. “Efektivitas dan Efisiensi Alternative Dispute Resolution (ADR) Sebagai Salah Satu Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesiaâ€. Private Law 12. 12(4).

Karya Tulis

Bangkit Chaisario Wijanarko. 2019. “Tanggung Jawab PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Terhadap Penumpang Pengguna Jasa Angkutan Penyeberangan Jalur Air (Studi PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni). Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Esau Jepriyanus Yobem. 2023. “Tinjauan Perlindungan Hukum Pengguna Jasa Angkutan Sungai Kapal Cepat Non-Regulerâ€. Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan.

Tamara Debby Clarisca Sabagestri. 2023. “Tanggung Jawab Bulletproof Kr Atas Terjadinya Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual-Beli Pakaian Oleh Pembeli Melalui E-Commerceâ€. Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak.

Referensi Perundang-undangan Indonesia

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849)

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Di Perairan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau

Internet :

Wibowo T. Tunardy. 2016. “Pengertian Pelaku Usaha sserta Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha. Available from : https://jurnalhukum.com/pengertian-pelaku-usaha/#pengertian-pelaku-usaha. (Accessed September 23, 2024)

Downloads

Published

2025-09-18