ANALISIS PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ALBUM DAN MERCHANDISE K-POP MELALUI SISTEM PRE-ORDER (Studi Kasus WONUSLIEBE)

Authors

  • FITRIANA YULISTIANINGSIH NIM. A1011211225 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT The development of the K-Pop album pre-order system through digital platforms has raised consumer protection issues, as seen in the case of WONUSLIEBE in the pre-order of SEVENTEEN's FML album in 2023. The business failed to fulfill its obligation to deliver the goods after consumers made their payments. This study aims to analyze consumer protection in sales agreements for K-Pop albums and merchandise through the pre-order system at Wonusliebe based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, as well as to analyze the legal consequences of default in pre-order refund agreements at Wonusliebe This research uses a normative legal research method with a descriptive-analytical nature. The approaches used include a legal approach, a conceptual approach, and a case approach. The data used consists of primary legal materials, including the 1945 Constitution, the Civil Code, Law No. 8 of 1999, and Law No. 11 of 2008 along with its amendments, as well as secondary legal materials in the form of literature and legal journals. Data collection techniques were conducted through literature review and document analysis, with data analysis using qualitative methods. The result show that consumer protection in pre-order transactions for K-Pop albums and merchandise on Wonusliebe is still not optimal. Although there is an adequate legal framework, in practice, violations of consumer rights still occur, specifically violations of Article 4(b) and (c), Article 7(a) and (b), and Article 8(1)(f) of the Consumer Protection Law. This indicates a gap between ideal law and reality on the ground. Legal protection for consumers can be achieved through preventive and repressive approaches. The breach of contract committed by Wonusliebe's business actors results in legal consequences in the form of an obligation to compensate consumers, consisting of a breach of contract in the pre-order sales agreement and a breach of contract in the refund agreement. Dispute resolution is prioritized through amicable means, while still leaving open the possibility of court proceedings if mediation fails Keywords: Consumer Protection, Pre-Order, Default ABSTRAK Perkembangan sistem pre-order album K-Pop melalui platform digital menimbulkan permasalahan perlindungan konsumen, seperti yang terjadi pada kasus WONUSLIEBE dalam pre-order album SEVENTEEN-FML tahun 2023. Pelaku usaha gagal memenuhi kewajiban penyerahan barang setelah konsumen melakukan pembayaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan konsumen dalam perjanjian jual beli album dan merchandise K-Pop melalui sistem pre-order di Wonusliebe berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta menganalisis akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian pengembalian dana pre-order di Wonusliebe. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif-analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan studi kasus, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer yang terdiri dari UUD 1945, KUHPerdata, UU No. 8 Tahun 1999, dan UU No. 11 Tahun 2008 beserta perubahannya, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, dengan analisis data menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dalam transaksi pre-order album dan merchandise K-Pop di Wonusliebe masih belum optimal. Meskipun telah ada kerangka hukum yang memadai, dalam praktiknya masih terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen berupa pelanggaran Pasal 4 huruf b dan c, Pasal 7 huruf a dan b, serta Pasal 8 ayat (1) huruf f UUPK. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara hukum ideal dan kenyataan di lapangan. Perlindungan hukum bagi konsumen dapat dilakukan melalui pendekatan preventif dan represif. Wanprestasi yang dilakukan oleh pelaku usaha Wonusliebe menimbulkan akibat hukum berupa kewajiban memberikan ganti rugi kepada konsumen, yang terdiri dari wanprestasi dalam perjanjian jual beli pre-order dan wanprestasi dalam perjanjian pengembalian dana. Penyelesaian sengketa diprioritaskan melalui jalur kekeluargaan dengan tetap membuka kemungkinan jalur pengadilan jika musyawarah gagal. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Pre-Order, Wanprestasi

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdulkadir Muhammad. 2014. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Ahmad Miru dan Sakka Pati. 2008. Hukum Perikatan. Jakarta: Rajawali Pers

AZ Nasution. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media

C.S.T. Kansil. 2004. Modul: Hukum Perdata (Termasuk Asas-asas Hukum Perdata). Jakarta: PT. Pradnya Paramita

Jannus Sibadolok. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. 2005. Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang. Jakarta: Raja Grafindo Perkasa

Maryati Bachtiar. 2007. Buku Ajar Hukum Perikatan. Pekanbaru: Witra Irzani

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2017. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Munir Fuady. 2005. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung: Pt. Citra Aditya Bhakti

Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana

R.M. Suryodiningrat. 1996. Perikatan-Perikatan Bersumber Perjanjian. Bandung: Tarsito

R. Soeroso. 2013. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafik

R. Subekti. 1979. Hukum Perjanjian. Jakarta: Pembimbing Masa

R. Subekti. 2002. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasal

R. Subekti. 2014. Aneka Perjanjian. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Ridwan Khairandy. 2016. Perjanjian Jual Beli. Yogyakarta: Ctk. Pertama, FH UII Press.

Salim H.S.. Hukum Kontrak Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika

Salim H.S.. 2008. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafik

Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo

Shidarta. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia Edisi revisi. Jakarta: Gramedia Widiasarana

Soedharyo Soimin. 2008. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Radja Grafindo Persada

Sudarsono. 2007. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka

Sudikno Mertokusumo. 1986. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberti

Wirjono Prodjodikoro. 1991. Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Bandung: Sumur

Yahman. 2014. Karakteristik Wanprestasi Dan Tindak Pidana Penipuan. Jakarta: Premedia Group

Yahman. 2020. Batas Pembeda Wanprestasi & Penipuan Dalam Hubungan Kontraktual. Surabaya: CV. Jakad Media Publising

Yahya Harahap. 1982. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni

Yahya Harahap. 2005. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika

Zaeni Asyhadie. 2018. Hukum Keperdataan (Dalam Perspektif Hukum Nasional, KUH Perdata (BW), Hukum Islam Dan Hukum Adat). Depok: PT. Raja Grafindo Persada

B. Artikel Jurnal

Jurnal

Ade Berliana, Yuli Adha Hamzah, Andi Sri Rezky Wulandari. 2022. “Kekuatan Hukum Pembuktian Akta Di Bawah Tangan Yang Dilegalisasi Oleh Pejabat Berwenangâ€, Jurnal Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia, 3(2)

Gabriella Eugenia Honandar, Kathleen C. Pontoh, Anastasia Gerungan. 2025. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Jualbeli Merchandise K-Pop Secara Onlineâ€, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, 14(7)

I Wayan Bandem, SH, MH, I Wayan Wisadnya, SH, MH & Timoteus Mordan, SH. 2020. “Akibat Hukum Perbuatan Wanprestasi Dalam Perjanjian Hutang-Piutangâ€, Raad Kerta Fakultas Hukum Universitas Mahendradatta, 3(1)

Melisa, Elmi Khoiriyah, Bagus Priyono Pamungkas, Inas Hardianti, Raesitha Zildjianda. 2023. “Kedudukan Hukum dalam Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan di Indonesiaâ€, Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Universitas Lampung, 5(1)

Mohamad Kharis Umardani, 2020, “Jual Beli Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam (Al Qur’an-Hadist) Secara Tidak Tunaiâ€, Jurnal of Islamic Law Studies, 4(1)

Niru Anita Sinaga & Nurlely Darwis. 2020. “Wanprestasi dan Akibatnya dalam Pelaksanaan Perjanjianâ€, Jurnal Mitra Manajemen Universitas Suryadarma, 7(2)

Nur Azza Morlin Iwanti & Taun. 2022. “Akibat Hukum Wanprestasi Serta Upaya Hukum Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang Yang Berlakuâ€, Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS†Universitas Singaperbangsa Karawang, 6(2)

Raden Bethari Zahra Hidayat. “Implikasi Hukum Dari Ketidakabsahan Suatu Perjanjian Elektronik Ditinjau Dari Hukum Perikatanâ€, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(2)

Ravy Yuristiawan & Liya Sukma Muliya. 2022. “Akibat Hukum Wanprestasi Pre-Order oleh Perusahaan Sepeda Ditinjau dari Buku III KUHPerdataâ€, Jurnal Riset Ilmu Hukum Unisba Press, 2(2)

Reva Fitri Ramadani, Hannatrie Syalsabillah, Yasinta Diva Negara, Farah Fasya, Kayana Deeva Canthiqa, & Dwi Aryanti Ramadhani, 2024, “Analisis Kasus Wanprestasi Namastudios Terhadap Pelanggan Melalui Sistem Pre-Orderâ€, Jurnal Ilmu Hukum Ejournal UPNVJ, 1(4)

Rhey A. Karinda, Anna S. Wahongan, & Karel Yosi Umboh. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Bisnis Pembiayaan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999â€. Ejournal Universitas Sam Ratulangi, 8(4)

Syafrida & Ralang Hartati. 2020. “Keunggulan Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Negosiasiâ€, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 7(2)

Tiyas Ambawani & Safitri Mukarromah, 2020, “Praktik Jual Beli Online dengan Sistem Pre-order pada Online Shop dalam Tinjauan Hukum Islamâ€, Jurnal Studi Islam, 1(1)

Karya Tulis

Andhina Rahmadani Hermanto. 2024. “Pertanggungjawaban Pihak Penjual yang Melakukan Wanprestasi dalam Jual Beli CD Album Musik K-Pop melalui Media Internetâ€, Skripsi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

Lerina Wahyuni Wijayanti. 2023. “Analisis Hukum Wanprestasi Yang Dilakukan Admin Grup Order Dalam Melakukan Pembelian Barangâ€. Skripsi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

Taris Widyawati. 2024. “Analisis Hukum Islam Terhadap Transaksi Jual Beli Dengan Sistem Pre-Order Album K-Pop Secara Online Di Shopeeâ€. Skripsi Institut Agama Islam Negeri Ponorogo

C. Dokumen Hukum

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

D. Internet

Salma. 2023. Penelitian Studi Kasus: Jenis, Contoh, Ciri. https://penerbitdeepublish.com/penelitian-studi-kasus/

Zita Meirina. 2024. ‘FML’ Seventeen jadi album terlaris tahun 2023. https://www.antaranews.com/berita/3986289/fml-seventeen-jadi-album-terlaris-tahun-2023

Downloads

Published

2025-09-18