KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP KEGIATAN JUAL BELI PAKAIAN BEKAS IMPOR DI PASAR TENGAH PONTIANAK

Authors

  • DAMAR WULAN NIM. A1011211050 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract This study aims to analyze the level of public legal awareness regarding the practice of buying and selling imported used clothing at Pontianak's Central Market. While a source of livelihood for the community, the used clothing trade continues despite a ban stipulated in Minister of Trade Regulation Number 40 of 2022. The study used qualitative methods with a descriptive-analytical approach, through field observations, interviews with traders, buyers, and related parties, and a study of regulatory documents. The results indicate weak law enforcement, resulting in the continued prevalence of imported used clothing transactions. The main contributing factors are economic needs, high public interest in branded products at low prices, and a lack of business alternatives for traders. The study's conclusions emphasize the importance of increasing legal awareness, strengthening regulatory enforcement, and providing alternative businesses to reduce the community's dependence on this illegal trade. Keywords: legal awareness, imported used clothing, Central Market, trade Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesadaran hukum masyarakat terkait praktik jual beli pakaian bekas impor di Pasar Tengah Pontianak. Aktivitas perdagangan pakaian bekas, meski menjadi sumber penghidupan masyarakat, tetap berlangsung meskipun terdapat larangan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, melalui observasi lapangan, wawancara dengan pedagang, pembeli, dan pihak terkait, serta studi dokumen peraturan. Hasil penelitian menunjukkan lemahnya penegakan hukum sehingga transaksi pakaian bekas impor tetap marak terjadi. Faktor utama penyebabnya adalah kebutuhan ekonomi, tingginya minat masyarakat terhadap produk bermerek dengan harga murah, serta minimnya alternatif usaha bagi pedagang. Kesimpulan penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan sosialisasi hukum, penguatan penegakan regulasi, serta penyediaan alternatif usaha untuk mengurangi ketergantungan masyarakat pada perdagangan ilegal ini. Kata kunci: kesadaran hukum, pakaian bekas impor, Pasar Tengah, perdagangan

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku :

A.A Waskito, 2009.Kamus Praktis Bahasa Indonesia, Cet V, (Jakarta: Wahyu Media)

Achmad Ali. 2012. Keterpurukan Hukum Di Indonesia (Penyebab dan Solusinya). Jakarta: Ghalia Indonesia.

Badan Pusat Statistik (BPS). (2021). Laporan Ekonomi Informal di Indonesia. Jakarta: BPS.

Bahder Johan Nasution. 2008, Metode Penelitian Hukum, CV Mandar Maju, Bandung

Frank, Jerome. Law and the Modern Mind. New York: Anchor Books, 1963

Hanifah, Adang Sutedja, Iskandar Ahmaddien. 2019, Pengantar Statiska. Bandung

Hanjoyo Bono Numpono. Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Jakarta: Pandom Media Nusantara, 2014.

Irwansyah. 2021. Penelitian Hukum (Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel). Yogyakarta

Kelsen, Hans. Pure Theory of Law. Berkeley: University of California Press, 1967.

Nazura Gulfira, The Art Of Thrifthing, (Yogyakarta: Bentang First,2018)

Notoatmodjo, S. (2003). Pendidikan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta

Potter dan Patrici, Kebutuhan Manusia (Jakarta: Tiara Wacana, 1997)

Pound, Roscoe. An Introduction to the Philosophy of Law. New Haven: Yale University Press, 1922

R. Setiawan. (1987). Pokok-pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas, 2006

Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum (Jakarta: Rajawali 1982)

Sri Handoko Sakti. 2022. Manajemen Ekspor Impor. CV Budi Utama

Subekti. (2009). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa

Sudikno Mertokusumo. (2009). Penemuan Hukum. Yogyakarta: Liberty

Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kualitatif, R&D, Bandung

Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta

Sujamto, 1983. Beberapa pengertian di bidang pengawasan, jakarta, Ghalia Indonesia

Syafrida Hafri Sahir. 2021.Metodologi Penelitian. Medan

Zainuddin Ali, M.A., 2009. “Metode Penelitian Hukumâ€. Jakarta: Sinar Grafika Offset

B. Artikel,Skripsi :

Anugrah Wailan Aristo Tangkau, 2023, Efektifitas Pemberlakuan Hukum Larangan Impor Pakaian Bekas (Studi Kasus Di Kota Pontianak)†Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura pontianak.

Fitriani, dkk. (2020). Dampak Ekonomi dan Sosial Perdagangan Pakaian Bekas di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis

Muhammad Aldo N’diti, 2021. Pelaksanaan larangan impor pakaian bekas berdasarkan peraturan Menteri berdasarkan peraturan Menteri perdagangan nomor 51/MDAG/PER/7/2015(Di Kecamatan Pontianak) Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura Pontianak.

Muhammad Naufal Abyan, 2023, analisis hukum islam terhadap peraturan menteri perdagangan nomor 40 tahun 2022 terhadap jual beli thrifting (studi pada jual beli baju bekas di purwokerto). Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Purwokerto.

Ulian Lita Canoca Tarigan. 2021. . Kajian penerbitan perdagangan pakaian impor bekas dalam rangka perlindungan kesehatan masyarakat di kecamatan kota pontianak Fakultas Hukum .Universitas Tanjungpura Pontianak.

C. Dokumen Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabean.

Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan

Peraturan Menteri perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri perdagangan nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

D. Internet :

Analisi hukum islam terhadap peraturan menteri perdagangan nomor 40 tahun 2022 terhadap jual beli thrifthing(studi pada jual beli baju bekas dipurwokerto). Muhammad naufal abyan (2023) https://repository.uinsaizu.ac.id/19796/1/MUHAMMAD%20NAUFAL%20ABYAN_ANALISIS%20HUKUM%20ISLAM%20TERHADAP%20PERATURAN%20MENTERI%20PERDAGANGAN%20NOMOR%2040%20TAHUN%202022%20TERHADAP%20JUAL%20BELI%20THRIFTING%20%28Studi%20Pada%20Jual%20Beli%20Baju%20Bekas%20Di%20Purwokerto%29.pdf

Dasar Hukum dan Dampak Impor Pakaian Bekas di Indonesia. Annisa (2023) https://fahum.umsu.ac.id/dasar-hukum-dan-dampak-impor-pakaian-bekas-di-indonesia/

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perilaku Konsumsi Pakaian Bekas Impor Di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, M. Rasyid Ridha, Dr. Wiwik Puji Mulyani, M.Si. ; Dr. Umi Listyaningsih, M.Si https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/106905

Pasar tengah masih menjadi primadona warga belanja. Boyke Sinurat (2023) https://rri.co.id/index.php/daerah/282440/pasar-tengah-masih-jadi-primadona-warga-belanja

Pedagang pasar tengah akui pakaian bekas impor yang dijual aman. Mirna Tribun (2015) https://pontianak.tribunnews.com/2015/02/04/pedagang-pasar-tengah-akui-pakaian-bekas-impor-yang-dijual-aman

Putusan pengadilan kabupaten tanah laut, Iba Nurkasihani. 2018. “Kesadaran hukum sejak dini bagi masyarakat†https://jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/kesadaran-hukum-sejak-dini-bagi-masyarakat

Downloads

Published

2025-09-18