ANALISIS YURIDIS PERAN ASURANSI KREDIT TERHADAP KREDIT MACET DI PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT CABANG FLAMBOYAN KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract The research, "A Legal Analysis of the Role of Credit Insurance in Resolving Bad Debts at PT. Bank Pembangunan Daerah Perseroda Kalimantan Barat, Flamboyan Branch, Pontianak City," aims to determine and explain the role of credit insurance in resolving bad debts at PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Perseroda, Flamboyan Branch, Pontianak City. To identify and analyze the obstacles in implementing the role of credit insurance in resolving bad debts at PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Perseroda, Flamboyan Branch, Pontianak City. To reveal the efforts that can be taken by the debtor and PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Perseroda, Flamboyan Branch, Pontianak City to address bad debts. This research was conducted using an empirical legal method with a descriptive analytical approach, namely legal research that functions to examine law in a concrete sense by examining how law works in a community environment. Therefore, the empirical legal research method can also be described as sociological legal research. Based on the research results and discussion, the following conclusions were obtained: The role of credit insurance in resolving bad debts at PT. West Kalimantan Regional Development Bank Perseroda Flamboyan Branch, Pontianak City supports the development of Micro, Small, Medium Enterprises, and Cooperatives (MSMEs), helping to reduce the risk of bad debt for lenders by providing collateral for the loans disbursed. Jamkrida credit includes various types of credit, including productive credit, multipurpose credit, and working capital credit, the source of repayment of which can be from the business or a fixed salary for employees. That the obstacles in implementing the role of credit insurance in resolving bad debt at PT. West Kalimantan Regional Development Bank Perseroda Flamboyan Branch, Pontianak City are internally the high claim ratio that risks shaking the financial stability of the insurance company, unclear information related to debtor customers because the insurance company does not know the debtor's condition in detail, externally regulatory changes, political conditions, and moral hazard also worsen the situation. It is not uncommon to find cases of debtors hiding financial information or manipulating documents to obtain credit. That efforts can be made by the debtor and PT. West Kalimantan Regional Development Bank, Flamboyan Branch, Pontianak City, for Bad Debts. Prior to legal action, the parties undertake a deliberation process. After the debtor fails to fulfill their obligations, the bank will contact the insurance company to resolve the problem. Keywords: Role, Credit Insurance, Bad Debts Abstrak Penelitian tentang "Analisis Yuridis Peran Asuransi Kredit Terhadap Kredit Macet Di PT Bank Pembangunan Daerah Perseroda Kalimantan Barat Cabang Flamboyan Kota Pontianak", bertujuan Untuk mengetahui serta memaparkan peran Asuransi Kredit Dalam Menyelesaikan Kredit Macet Di PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Perseroda Cabang Flamboyan Kota Pontianak. Untuk mengetahui serta menganalisis hambatan dalam pelaksanaan peran Asuransi Kredit Dalam Menyelesaikan Kredit Macet Di PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Perseroda Cabang Flamboyan Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak Debitur dan pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Perseroda Cabang Flamboyan Kota Pontianak atas kredit macet Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa peran asuransi kredit dalam menyelesaikan kredit macet di PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Perseroda Cabang Flamboyan Kota Pontianak mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK), membantu mengurangi risiko kredit macet bagi pemberi pinjaman dengan memberikan jaminan atas kredit yang disalurkan. Kredit Jamkrida meliputi berbagai jenis kredit, termasuk kredit produktif, kredit multiguna, dan kredit modal kerja, yang sumber pengembaliannya bisa dari usaha ataupun gaji tetap bagi pegawai. Bahwa hambatan dalam pelaksanaan peran asuransi kredit dalam menyelesaikan kredit macet di PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Perseroda Cabang Flamboyan Kota Pontianak adalah secara internal tingginya rasio klaim yang berisiko mengguncang stabilitas keuangan perusahaan asuransi, informasi yang kurang jelas berkaitan dengan nasabah debitur karena Perusahaan asuransi tidak mengetahui secara detail kondisi debitur, secara ekternal perubahan regulasi, kondisi politik, serta moral hazard juga memperburuk situasi. Tidak jarang ditemukan kasus debitur yang menyembunyikan informasi keuangan atau memanipulasi dokumen untuk mendapatkan kredit. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak debitur dan pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Perseroda Cabang Flamboyan Kota Pontianak Atas Kredit Macet, dimana upaya yang dilakukan oleh para pihak sebelum melangkah ke jalur hukum adalah dengan melakukan upaya musyawarah antara kedua belah pihak setelah debitur tidak dapat menjalankan kewajiban selanjutnya maka pihak bank akan menghubungi pihak asuransi untuk dapat menyelesaikan kredit yang bermasalah. Kata Kunci : Peran, Asuransi Kredit, Kredit MacetReferences
DAFTAR PUSTAKA
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusamedia, Bandung
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------------------, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
------------------------, 1998. Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Fuady, Munir, 2003, Hukum Kontrak, Buku Kedua, Citra Aditya, Bandung
------------------, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung
Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8, Gramedia, Jakarta
Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta
Lestari Ningrum, 2004, Usaha Perjalanan Wisata Dalam Perspektif Hukum Bisnis, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti,Bandung
Marbun BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Muhammad Djumhana, 2000, Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti,Bandung
Munir Fuady, 2003, Hukum Perbankan Modern (Buku Kesatu), Citra Aditya Bakti, Bandung.
Nasution, AZ, 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta
Setiawan Widagdo, 2012, Kamus Hukum, PT. Prestasi Pustaka, Jakarta
Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Artikel, Makalah, Jurnal
Siti Sulbiyah Kurniasih, Artikel : Bank Kalbar Komitmen Dukung UMKM Tembus 38,16 % Portopolio Kredit UMKM, https:// pontianakpost. Jawa pos. com/metropolis/1466098305/bank-kalbar-komitmen-dukung-umkm-tembus-3816-persen-portofolio-kredit-umkm
Warta Ekonomi, 2025, Artikel: Membedah Ekosistem Asuransi Kredit, www.google.com
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian