PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERKAIT KLAIM BERLEBIHAN (OVERCLAIM) PELAKU USAHA SKINCARE PADA MEDIA SOSIAL TIKTOK

Authors

  • TRI WAHDANIA NIM. A1011211233 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract Overclaiming in skincare product promotions on TikTok has become a detrimental phenomenon for consumers. Business actors frequently make exaggerated claims without valid scientific basis, thereby misleading consumers and potentially endangering skin health, as well as causing material and immaterial losses such as financial loss, wasted time, skin damage, and emotional disappointment. This research aims to investigate the legal protections available for consumers and the forms of business actors"™ liability regarding such overclaiming practices. This research employs a normative juridical method with statutory, case, and conceptual approaches. Data is obtained through literature studies and is supported by interviews and observations of overclaiming practices on the TikTok platform. The research is analyzed descriptively and qualitatively to understand applicable legal provisions and their implementation in consumer protection. The findings indicate that cases of overclaiming in skincare products are in conflict with Article 4(c) and Article 7(b) of the Indonesian Consumer Protection Law (UUPK). Consumers who suffer harm should be entitled to liability from business actors in accordance with Articles 19 to 20 of the UUPK, Article 1365 of the Civil Code (KUHPer), and BPOM Regulation No. 3 of 2022. In addition, business actors who continue to violate these provisions may be subject to administrative and criminal sanctions. However, implementation in the field is still not optimal, as seen in weak supervision and low consumer awareness of their rights. Keywords: consumer protection, skincare overclaim, business liability, TikTo Abstrak Overclaim dalam promosi produk skincare di media sosial TikTok telah menjadi fenomena yang merugikan konsumen. Pelaku usaha sering kali membuat klaim berlebihan tanpa dasar ilmiah yang valid, sehingga menyesatkan konsumen dan berpotensi membahayakan kesehatan kulit serta menyebabkan kerugian materiil dan immateriil yaitu kehilangan uang, waktu yang terbuang, kerusakan kulit dan kekecewaan emosional. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen dan bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap praktik klaim berlebihan (overclaim) tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan serta didukung oleh wawancara dan observasi terhadap klaim berlebihan (overclaim) di platform TikTok. Penelitian ini dianalisis secara deskriptif-kualitatif untuk memahami ketentuan hukum yang berlaku serta implementasinya terhadap perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus klaim berlebihan (overclaim) pada produk skincare bertentangan dengan Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b UUPK. Konsumen yang menderita kerugian perlunya pertanggungjawaban dari pelaku usaha sesuai dengan Pasal 19 sampai Pasal 20 UUPK, Pasal 1365 KUHPer, dan peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022, selain itu pelaku usaha yang masih melanggar dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. Namun, dalam implementasi di lapangan masih belum optimal, seperti lemahnya pengawasan dan kurangnya kesadaran konsumen terhadap hak-haknya. Kata Kunci: perlindungan konsumen, overclaim skincare, tanggung jawab pelaku usaha, TikTok.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Atsar, A., & Apriani, R. (2019). Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Deepublish.

Daeng M., Mohd. Yusuf, Siti Yulia Makkininnawa YD., & M. Fadly Daeng Yusuf. (2024). Hukum perlindungan konsumen (Cetakan I). Taman Karya.

Indradewi, A. A. S. N. (2020). Hukum Perlindungan Konsumen: Hubungan Konsumen Produsen, Asas, Tujuan dan Aspek Hukum Perdata, Administrasi, Pidana. Udayana University Press.

Irwansyah, A. Y. (2021). Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel (Edisi Revisi). Yogyakarta: Mirra Buana Media, Cet. 4.

Kusumadewi, Y., & Sharon, G. (2022). Hukum Perlindungan Konsumen.

Masri, Esther S. H., Kn, M., Otih Handayani, S. E., SH, M., Rama Dhianty, S. H., & Sri Wahyuni, S. H. (2023). Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Jakad Media Publishing.

Muhaimin, Dr., SH., M. Hum. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.

Muhammad Syahrum, S. T. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis. Riau: CV. Dotplus Publisher.

Panjaitan, H. (2021). Hukum Perlindungan Konsumen.

Qustulani, M. (2018). Modul Matakuliah Perlindungan Hukum & Konsumen. PSP Nusantara Tangerang.

Riphat, I. S. (2022). Pajak E-Commerce: Sebuah Pengertian Awal. PT. Alex Media Komputindo.

Rusmawati, Dianne Eka. (2023). Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce. Amerta Media.

Sihombing, A. (2023). Hukum Perlindungan Konsumen. Sumatera Barat: CV. Azka Pustaka.

Siregar, R. A., dkk. (2020). Etika Profesi & Hukum Kesehatan.

Zulham, S. H. (2017). Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: Prenada Media.

Isanawati (Ed.). (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Transaksi E-commerce. Amerta Media.

ARTIKEL, JURNAL, SKRIPSI

Adinda Ayu Puspita Kuncoro. 2024. Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penggunaan Kata Overclaim Pada Iklan Produk Skincare. Skripsi, Universitas Islam Indonesia.

Akbar, S. S., Safitri, N., Mutaqin, F., & Sakti, M. (2025). Pertanggungjawaban Hukum Owner Skincare terkait Overclaim pada Produk Kecantikan. Forschungsforum Law Journal, 2(1), 81-95.

Anastasyia, Y. (2025). Tugas Badan Pengawas Obat Dan Makanan Dalam Perlindungan Konsumen Atas Skincare Dengan Deskripsi Overclaim. Dinamika, 31(1), 11675-11688.

Aufani, J. M., Anadi, Y. R., & Andriyansyah, M. F. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Tiktok Shop Di Indonesia. Dinamika, 30(1), 9475-9494.

Bakhtiar, A., & Sanusi, S. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Endorsement Selebgram Pada Aplikasi Tiktok. Pancasakti Law Journal (PLJ), 2(2), 285-293.

Darmawan, C. K., Sebastian, E., Sie, P. A., & Sinaga, I. P. A. S. (2024). Analisis pertanggungjawaban influencer melalui gugatan perbuatan melawan hukum terhadap endorse overclaim produk kosmetik dan produk kosmetik mengandung bahan berbahaya. Jurnal Kritis Studi Hukum, 9(11), 93–107.

Dwijayana, A. F. S. I., Kasim, N. M., & Imran, S. Y. (2024). Dinamika Hukum Persaingan Usaha Di Era Digital: Analisis Perlindungan Hukum Dalam E-Commerce Shopee Dan Tiktok Shop Di Indonesia. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 2(2), 01-12.

Harish Wien Saputra. 2018. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Iklan Yang Menyesatkan. Skripsi, Universitas Islam Indonesia.

Kuncoro, A. A. P., & Syamsudin, M. (2024). Perlindungan Konsumen terhadap Overclaim Produk Skincare. In Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Vol. 2, No. 3.

Marlina, H., Raspita, D., Novrianto, M., Bidari, C. D., & Ferdiansyah, M. (2024). Perlindungan Hukum bagi Konsumen atas Overclaim Produk Skincare di Platform E-Commerce. Marwah Hukum, 3(1).

Martinelli, I., Saputra, V., William, L., & Licardi, S. (2023). Tanggung Jawab Hukum Atas Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Terhadap Kesesuaian Pembelian Produk Pada Video Promosi Platform TikTok Di Indonesia. Unes Law Review, 5(4), 2160-2171.

Ngabito, R. I. P. (2025). Analisis Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pengedaran Produk Skincare yang Terbukti Overclaim. Law, Development and Justice Review, 7(3), 284-301.

Novita, Y. E., & Darsono, S. H., M. Hum. (2022). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Dalam Transaksi E-Commerce Pada Situs Belanja Online Shopee. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Pakaila, J. R., Aydin, R. M., & Abbiyya, S. W. (2024). Tren Overclaim Dalam Industri Kecantikan: Analisis Etika Terapan Pada Produk Skincare Di Indonesia. Kabillah: Journal of Social Community, 9(2), 506.

Prabowo, W., Latifa, K. T., & Puspandari, R. Y. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Informasi Iklan Yang Menyesatkan. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 81-96.

Rani Nuraeni dan Aris Prio Agus Santoso. (2025). Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Overclaim Skincare Di Indonesia. Jurnal Inovasi Hukum, 6(1).

Saffana, R., & Julaeha, E. (2025). Skincare Azarine dan isu overclaim: Studi kasus klaim kandungan serum retinol dan niacinamide. SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(3), 1143-1157.

Sinaga, R., Oppusunggu, T., Telaumbanua, N., Situmorang, D., & Tambunan, T. S. (2025). Pengawasan Hukum terhadap Konsumen Atas Produk dalam Hukum Bisnis. MASMAN Master Manajemen, 3(2), 98-112.

Sinduningrum, A., & Marlyna, H. (2023). Penerapan Strict Liability Dalam Hukum Pelindungan Konsumen Di Indonesia: Perbandingan Negara Lain. UNES Law Review, 6(2), 5021-5030.

Windari, R. A. (2015). Pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability) dalam hukum perlindungan konsumen. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 1(1).

Yulius, L. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Produk Yang Merugikan Konsumen. Lex Privatum, 1(3).

Referensi Perundang-undangan Indonesia

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika.

Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika.

Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika.

Internet

Averus Kautsar. (2024). Sanksi Tegas BPOM RI Soal Skincare Overclaim, Ancam Cabut Izin Produk. Tersedia dari: https://health.detik.com. (Diakases pada 8 Maret 2025)

Compas.co.id.2023. Bagaimana brand perawatan kecantikan manfaatkan TikTok untuk promosi? Tersedia dari : https://compas.co.id/article/bagaimana-brand-perawatan-kecantikan (Diakses pada 2 Mei 2025)

dr.okypratamaa_kedua. (2025, Juli 28). [Video TikTok tentang skincare]. TikTok.Tersedia dari : https://www.tiktok.com/@dr.okypratamaa_kedua/video/7457047785897053448 (Diakses pada 2 Juli 2025)

Kebijakan Pembatalan Pesanan serta Pengembalian Barang dan/atau Dana Pelanggan TikTok Shop by Tokopedia, Tersedia dari: https://seller-id.tokopedia.com. (Diakses pada 14 Mei 2025)

KOL Indonesia. 2023. KOL ID Report: Berapa banyak KOL Beauty TikTok di Indonesia? Tersedia dari: https://kol.id/blog/kol-id-report-berapa-banyak kol-beauty-tiktok-di-indonesia. (Diakses pada 2 Mei 2025)

Maria Anjani. (2024, Oktober 8). Hati-hati skincare overclaim! Wajib kamu baca!!!. Kompasiana. Tersedia dari https://www.kompasiana.com/mariaanjani. (Diakses pada: 28 Juli 2025)

Sienny Agustin. (2023). Skincare, Kenali Jenis Dan Fungsinya, Alodokter. Tersedia dari: https://www.alodokter.com. (Diakses pada 8 Maret 2025)

TikTok. (2025). Content violations and bans. TikTok Support Center. Tersedia dari:https://support.tiktok.com/en/safety-hc/account-and-user-safety/content-violations-and-bans. (Diakses pada: 29 Juli 2025)

Downloads

Published

2025-09-19