TANGGUNG JAWAB PIHAK PENYEWA KEPADA PEMILIK PENYEWAAN SEPEDA LISTRIK YANG MENGALAMI KERUSAKAN DI WATERFRONT PONTIANAK

Authors

  • CAROLUS ANGGA SEPTIAN JALY NIM. A1011181227 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract Lease is an agreement by which one party binds himself to give the other party the enjoyment of an item, during a certain time with the payment of a price which the latter party agrees to pay. Electric bicycles, two-wheeled vehicles powered by electricity, are currently found on many streets including in Pontianak City. In the practice of agreements such as the lease of electric bicycles, of course not everything goes according to what should be. Non-fulfillment of the agreement due to deliberate factors or negligence of the tenant also often occurs to the detriment of the tenant of the electric bicycle, for example damage to the electric bicycle.The method used in this research is empirical legal research method. Empirical legal research or commonly known as doctrinal research is sociological research that examines the process of the occurrence and operation of law in society. The scope of this research is related to research on legal identification and research on legal effectiveness. The data analysis used in this research is descriptive analysis. Then the purpose of this research is to obtain data and information regarding: (1) The form of responsibility of the tenant to the owner of the electric bicycle rental that is damaged. (2) What factors affect the responsibility of the renter to the owner of the electric bicycle rental that is damaged. (3) Legal consequences for the renter who is not responsible in the event of damage to the electric bicycle in the rental agreement. (4) The responsibility of the renting party to the owner of the damaged electric bicycle rental. The results and analysis of this study indicate that the Renter Party is not fully responsible in the event of damage to the electric bicycle such as making compensation to pay the cost of repairing the damage. Factors that affect the responsibility of the renter to the owner of the electric bicycle rental that is damaged at Waterfront Pontianak, namely First, the Renter Party is still a minor / child. The legal consequences if the renter party is not responsible in the event of damage to the electric bicycle are that the renter party must pay compensation such as repair costs and others, then result in the cancellation of a contract or termination of the rental agreement. The responsibility of the renter party to the owner of the damaged electric bicycle rental is first to replace the damage or pay the cost of repairing the electric bicycle. Second, civilly responsible for neglecting to fulfill obligations in the rental agreement (default). Third. compensate the owner for losses incurred, both materially and immaterially, if the damage causes operational disruption or business losses and accept the consequences of unilateral termination of the rental agreement by the owner, in accordance with applicable regulations. Keywords: Lease, Electric Bike, Responsibility. Abstrak Sewa menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberi kepada pihak yang lain kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak terakhir disanggupi pembayarannya. Sepeda listrik, kendaraan roda dua yang digerakkan dengan listrik, saat ini banyak dijumpai di jalanan termasuk di Kota Pontianak. Dalam praktik perjanjian seperti sewa-menyewa sepeda listrik tentu tidak semuanya berjalan sesuai dengan yang sebagaimana semestinya. Tidak terpenuhinya perjanjian tersebut karena faktor kesengajaan atau kelalaian penyewa juga sering terjadi sehingga merugikan pihak penyewa sepeda listrik tersebut contoh terjadi kerusakan pada sepeda listrik tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris atau biasa juga dikenal dengan penelitian doktrinal adalah penelitian sosiologis yang mengkaji mengenai proses terjadinya dan bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Cakupan penelitian ini berkaitan dengan penelitian tentang identifikasi hukum dan penelitian terhadap efektivitas hukum. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Kemudian yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai : (1) Bentuk tanggung jawab pihak penyewa kepada pemilik penyewaan sepeda listrik yang mengalami kerusakan. (2) Faktor-Faktor apa saja yang mempengaruhi tanggung jawab pihak penyewa kepada pemilik penyewaan sepeda listrik yang mengalami kerusakan. (3) Akibat hukum bagi pihak penyewa yang tidak bertanggung jawab jika terjadi kerusakan sepeda listrik pada perjanjian sewa menyewa. (4) Tanggung jawab pihak penyewa kepada pemilik penyewaan sepeda listrik yang mengalami kerusakan. Hasil dan analisis penelitian ini menunjukan bahwa Pihak Penyewa belum sepenuhnya bertanggung jawab jika terjadi kerusakan sepeda listrik seperti melakukan ganti rugi membayar biaya perbaikan kerusakan. Faktor-Faktor yang mempengaruhi tanggung jawab pihak penyewa kepada pemilik penyewaan sepeda listrik yang mengalami kerusakan di Waterfront Pontianak yaitu Pertama, Pihak Penyewa masih di bawah umur/ anak-anak. Kedua, Keterbatasan ekonomi/ biaya untuk ganti rugi Pihak Penyewa, Ketiga, Tingkat Kerusakan.Akibat Hukum jika Pihak Penyewa tidak bertanggungjawab jika terjadi kerusakan sepeda listrik adalah Pihak Penyewa harus membayar ganti rugi seperti biaya perbaikan dan lain-lain, kemudian berakibat batalnya suatu kontrak atau pemutusan perjanjian sewa. Tanggung Jawab Pihak Penyewa kepada pemilik penyewaan sepeda listrik yang mengalami kerusakan yaitu pertama mengganti kerusakan atau membayar biaya perbaikan atas sepeda listrik tersebut. Kedua, bertanggung jawab secara perdata karena telah lalai memenuhi kewajiban dalam perjanjian sewa (wanprestasi). Keiga. memberi ganti rugi kepada pemilik atas kerugian yang timbul, baik secara materiil maupun imateriil, jika kerusakan menyebabkan gangguan operasional atau kerugian usaha dan menerima konsekuensi pemutusan perjanjian sewa secara sepihak oleh pemilik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. . Kata Kunci : Sewa-Menyewa, Sepeda Listrik, Tanggung Jawab.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdulkadir, 2014, Hukum Perdata Indonesia, Bandung : PT Citra Aditya Bakti,

Hairi, W. M , 2011, Hukum Perikatan. Bandung: CV. Pustaka Setia

Hernoko, A. Y, 2010, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak

Komersil, Jakarta: Kencana.

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Salim H.S, 2006, “Hukum Kontrakanâ€, cet ke-3, Jakarta : Sinar Grafika, Jakarta,

Sudarsono, 2007, Kamus Hukum, Rineka Cipta.

Sudikno, 2008, Ilmu Hukum, Yogyakarta : Penerbit Liberty.

Subekti, 2014, “Aneka Perjanjianâ€, Bandung : Alumni.

Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, Jakarta : Intermasa.

Siti Nurbaiti, 2009, Hukum Pengangkutan Darat, Universitas Trisakti.

Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI-Press.

Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : Raja Grafindo Persada,

Wirjono Prodjodikoro, 2016, “Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentuâ€, Cet- 7, Bandung : Penerbit Sumur.

Yahya Harahap, 1982, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung : Penerbit Alumni.

JURNAL

A. A. Pradnyaswari, 2013, Upaya Hukum Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan (Rent A Car), Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Denpasar.

Dermina Dsalimunthe, 2017, “Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Persepektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)†3, no. 1 : 12–29

Nafiatul Munaaroh, “Perbuatan Hukum, Bukan Perbuatan Hukum, Dan Akibat Hukum,†Hukum Online, last modified 2024, https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-perbuatan-hukum-bukan-perbuatan-hukum-dan-akibat-hukum-lt5ceb4f8ac337.

Sulistiono Hardi, “Pengertian Pertanggungjawaban Hukum Menurut Para Ahliâ€,

melalui http://infodanpengertian.blogspot.co.id,

SKRIPSI

Indri Ayu Lestari NIM : A.111.19.0018 (November 2024), Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Bus Dalam Prespektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Fakultas Hukum Universitas Semarang.

Syahfira Indar Ariadanti NIM. 30301800359 (Desember 2021), “Tanggung Jawab Penyewa Dalam Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Di Kota Semarang (Studi Kasus Di Hidayah Rent Car Semarang)â€. Program Studi (S.1) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang2.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Downloads

Published

2025-09-19