ANALISIS YURIDIS PELAYANAN DISTRIBUSI AIR BERSIH TERHADAP KONSUMEN DI PDAM TIRTA LANDAK (Studi Kasus Di Kota Ngabang Kabupaten Landak)
Abstract
Abstract This research was conducted at the Regional Drinking Water Company Tirta Landak, Ngabang City. This study aims to determine and analyze the quality of service and problems in the distribution of clean watin Landak Regency precisely in Ngabang City, how to fulfill the rights and obligations of PDAM Tirta Landak to consumers and vice versa in Landak Regency and sanctions if the rights and obligations of PDAM Tirta Landak to consumers in Ngabang City, Landak Regency are not fulfilled. The research was conducted using empirical legal research method, with descriptive analysis approach, structured interviews and with open system, how to obtain data by using direct interviews to informants both Perumdam Tirta Landak, PDAM Tirta Landak Recruiter, Head of Engineering PDAM Tirta Landak and PDAM Tirta Landak Water Customers directly, interviews were conducted at the PDAM Tirta Landak office, as well as water customers at their respective homes. Data collection techniques using observation techniques, namely direct observation of the object under study, interviews where researchers conduct direct questions and answers with informants in connection with the problem under study and supported by secondary data, then the results of the data are analyzed qualitatively. Empirical legal research looks at how the law works in a community environment. Empirical legal research methods can also be said to be sociological legal research. Based on the results of research and discussion, the following results are obtained: there are several problems or obstacles such as the unavailability of good raw water sources such as flooded or dry raw water sources, then if there are repairs to damaged pipes or pumps and, there are power outages that make the flow of water stopped because PDAM Tirta Landak does not have its own generator or electricity supply. The efforts made by PDAM Tirta Landak have maximized to overcome these problems but several factors from the community and nature have caused the problem to be slightly hampered. Keywords: Service, Clean Water, PDAM, Landak Regency Abstrak Penelitian ini dilakukan di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Landak Kota Ngabang. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis kualitas pelayanan dan masalah dalam penyaluran air bersih di Kabupaten Landak tepatnya di Kota Ngabang, bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban PDAM Tirta Landak terhadap konsumen dan sebaliknya di Kabupaten Landak serta sanksi jika tidak terpenuhinya hak dan kewajiban PDAM Tirta Landak terhadap konsumen di Kota Ngabang Kabupaten Landak.Adapun penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris, dengan pendekatan deskriptif analisis, wawancara terstruktur serta dengan sistem terbuka, cara memperoleh data dengan mengunakan wawancara langsung kepada informan baik itu Perumdam Tirta Landak, Direkrut PDAM Tirta Landak, Kepala Bagian Teknik PDAM Tirta Landak dan Pelanggan Air PDAM Tirta Landak langsung, wawancara dilakukan di kantor PDAM Tirta Landak, serta para pelanggan air dirumah masing-masing. teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi yaitu pengamatan langsung terhadap objek yang diteliti, wawancara dimana peneliti mengadakan tanya jawab langsung dengan informan sehubungan dengan masalah yang diteliti serta ditunjang oleh data sekunder , kemudian hasil dari data tersebut dianalisa secara kualitatif. Penelitian hukum empiris melihat bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat. Metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut: adapun beberapa masalah atau hambatan seperti tidak tersedianya sumber air baku yang baik seperti sumber air baku banjir ataupun kering, kemudian jika ada perbaikan pipa atau pompa yang rusak dan, adanya pemadaman listrik yang membuat aliran air terhenti dikarenakan PDAM Tirta Landak tidak memiliki genset atau suplai listrik sendiri. Upaya yang dilakukan PDAM Tirta Landak sudah maksimal mengatasi masalah tersebut namun beberapa faktor dari masyarakat dan alam yang menyebabkan penanggulangan masalah tersebut sedikit terhambat. Kata Kunci : Pelayanan, Air Bersih, PDAM, Kabupaten LandakReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Ahmad Miru,2011, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia,Rajawali-Pers,Jakarta
Bambang Sunggono, 2011, Metodologi Penelitian Hukum, Cetakan Pertama, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Busyra Azheri, 2011, Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandotary, Raja Grafindo Perss, Jakarta
Celina Tri Siwi Kristiyanti,2011,Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta
HR. Ridwan, 2006, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta Happy Susanto.2008, Hak-hak Konsumen Jika Dirugikan,Visimedia.Jakarta Hardiansyah, 2011.Kualitas Pelayanan Publik, Konsep, Dimensi, Indikator dan
Implementasinya.Gava Media. Yogyakarta
Hayat, 2017. Manajemen Pelayanan Publik. PT Raja Grafindo Persada, Depok Kelsen, Hans, 2006, Sebagaimana diterjemahkan oleh Raisul Mutaqien, Teori
Hukum Murni ,Nuansa & Nusa Media, Bandung
Kelsen, Hans, 2007, sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State , Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik,BEE Media Indonesia, Jakarta
Kurniawan,2011. Hukum Perlindungan Konsumen.UB Press.Malang
M.Nur Rianto,2010. Dasar-Dasar Pemasaran Bank Syari’ah, Alfabeta.Bandung Sugiyono ,2019. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan
R&D.Alphabet.Bandung
Zulham.2013, Hukum Perlindungan Konsumen.Kencana.Jakarta
Zaeni Asyhadie,2016. Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia.
Rajawali Pers,Jakarta.
Zaenal Mukarom. 2016, Muhibudin Wijaya Laksana. Membangun Kinerja Pelayanan Publik Menuju Clean Government and Good Governance. Pustaka Setia.Bandung
Zainuddin Ali, 2016, Metode Penelitian Hukum, Edisi 1 Cetakan 1, Sinar Grafikasi,
Jakarta.
Karya Ilmiah :
Ade Winanengsih, Muhammad Luthfi Radian.2024.Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Penyedia Air Bersih Terhadap Konsumen Yang Telat Bayar.
https://review-unes.com/. Diakses pada 4 Maret 2025 pukul 13.23
Hariyanti dan Rizki Afri Mulia.2023.Kualitas Pelayanan Pada Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lima Puluh Kota. http://ejournal.stisipimambonjol.ac.id/index.php/JAPAN. Diakses pada 27 April 2025 pukul 21.13
Ida Bagus Surya.2014.Latar Belakang Perusahaan Daerah Air Minum. https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_riwayat_penelitian_1_dir/911cb80214 fcfdd5ad4f5d9a56d6128c.pdf. Diakses pada 16 Agustus 2023
Muhammad Firdaus, Aggun Lestari Suryamizon, Edi Haskar.2022. Penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Terhadap Pelayanan Air Bersih PDAM Tirta Antokan Kabupaten Agam Unit Baso. Jurnal+sebatik22.pdf.
Diakses pada 5 Desember 2024 pukul 17.57
Ni Nyoman Yuliarmi dan Putu Riyasa.2010. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepuasan Pelanggan Terhadap Pelayanan PDAM Kota Denpasar. jurnal-analisis-faktor-faktor-yang-mempengaruhi-kepuasan-
pelanggan.pdf. Diakses pada 5 Desember 2024 pukul 16.38
Rini, Saputri.2016. Gambaran umum Perusahaan. http://eprints.undip.ac.id/61953/2/BAB_II.pdf, Diakses Pada 16 Agustus 2023
pukul 15.47
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang no 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen diundangkan Lembaran Negara 1999 Nomor 42
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 138
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587. Juga tercantum dalam Lembaran Negara Setneg pada halaman 212
Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Landak
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2003
Website :
Alifia Seftin Oktriwina,2022, Random Sampling: Definisi, Tipe, Kelebihan, dan Kekurangannya, Available from: URL: https://glints.com/id/lowongan/random-sampling-adalah/, Akses pada 24
Agustus 2023
BPKP, 2014, “Reviu Literatur Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerahâ€, Available
from : URL: https://www.bpkp.go.id/puslitbangwas/konten/2291/14.125-
Reviu-Literatur-Pengelolaan-Badan-Usaha-Milik-Daerah, Diakses Pada 7
Agustus 2023 pukul 19:56
MaliniArt Studio, 2016, CV.Procon Djaya Agung “Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air (IPA)†, Akses Pada Desember 17 2024 pukul 20.13, Available from: URL:
(https://www.proconwater.co.id/blog-5-water-treatment-plant--wtp--atau-
instalasi-pengolahan-air--ipa-.html)
Merdeka Jatim.2021. Berikut Kepanjangan PDAM dan Penjelasan Lengkapnya, Patut Diketahui. https://www.merdeka.com/jatim/berikut-kepanjangan-pdam-dan-
penjelasan-lengkapnya-patut-diketahui-kln.html.Diakses pada 16 Agustus 2023
Olivia Guy Evans, 2023, Sampling Methods In Reseach: Types, Techniques, & Examples, Available from: URL: https://www.simplypsychology.org/sampling.html Akses pada 24 Agustus
pukul 00.37
PDAM Tirta Landak, 2021, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Landak. http://www.pdamtirta-kablandak.com/, Diakses Pada 17 Agustus 2023
Populix, 2021, “Pengertian Data Primer & Perbedaannya dengan Data Sekunderâ€, Available from: URL: https://www.info.populix.co/post/data-primer-adalah,
Diakses pada 21 Mei 2023 pukul 2:03
Tim Editorial Rumah.com,2022, Pahami Isi UU Perlindungan Konsumen di
Indonesia Agar Hak Anda Terlindungi, https://www.rumah.com/panduan-
properti/mengenal-undang-undang-no-8-tahun-1999-untuk-perlindungan-
konsumen-18089, Di Akses Pada 17 Mei 2023