BECARE (PERCERAIAN) ANTARA SUAMI ISTERI MENURUT MASYARAKAT ADAT DAYAK KANAYATN DI DESA KOREK KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Abstract The Dayak Kanayatn Indigenous Community adheres to the provisions of customary law that apply as a guide in regulating the social life of its community, one of which is the Customary Divorce. Customary divorce in Korek Village, Sungai Ambawang District, Kubu Raya Regency is still carried out until now and has been carried out from generation to generation and inherited from the ancestors of the Dayak Kanayatn tribe. At present, there have been changes in customary materials in the settlement of Dayak Kanayatn customary divorce in Korek Village, Sungai Ambawang District, Kubu Raya Regency due to the development of the increasingly advanced life of its community. The formulation of the problem is "How are the Changes in Customary Materials in Divorce Settlement in the Dayak Kanayatn Community in Korek Village, Sungai Ambawang District, Kubu Raya Regency?". The purpose of this study is to obtain data and information regarding changes in customary materials in the implementation of divorce, to reveal the factors that influence changes in customary materials in divorce settlement, legal consequences and legal remedies in the Dayak Kanayatn community in Korek Village, Sungai Ambawang District, Kubu Raya Regency. The research method employed was an empirical study, describing the situation as it existed at the time of the study and then analyzing it to draw conclusions. The descriptive approach provided a concrete picture of the situation or phenomenon of the research object, with the aim of solving problems based on collected and apparent facts, which were then analyzed to draw conclusions. The results of the study indicate that customary material in the customary divorce settlement of the Dayak Kanayatn tribe in Korek Village, Sungai Ambawang District, Kubu Raya Regency has undergone changes due to economic factors and modernization. The legal consequences for couples who divorce their partners in the Dayak Kanayatn indigenous community in Korek Village, Sungai Ambawang District, Kubu Raya Regency are the imposition of customary legal sanctions, namely eight tahil (eight tahil) referred to as "eight tahil tangah bakapala siam, panarajutn jampa/banyanyi, batanyik tajo, one pig." The customary chief continues to enforce the prevailing customary provisions and preserves the customs to prevent them from disappearing or becoming extinct, and to maintain their adaptability to changing times. Keywords: Dayak Kanayatn, Customary Law, Divorce Customs. Abstrak Masyarakat Adat Dayak Kanayatn berpedoman pada ketentuan hukum adat yang berlaku sebagai panduan dalam mengatur tatanan kehidupan sosial masyarakatnya salah satunya adalah Adat Perceraian. Perceraian adat di Desa Korek Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya masih dilaksanakan hingga masa sekarang dan telah dilaksanakan turun temurun dan diwariskan dari nenek moyang masyarakat suku Dayak Kanayatn. Pada saat ini telah mengalami perubahan pada materi adat dalam penyelesaian perceraian adat Dayak Kanayatn di Desa Korek Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya dikarenakan perkembangan kehidupan masyarakatnya yang semakin maju. Adapun rumusan masalah "Bagaimana Perubahan Materi Adat Dalam Penyelesaian Perceraian Pada Masyarakat Dayak Kanayatn Di Desa Korek Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya?". Adapun tujuan penelitian ini untuk mendapatkan data dan informasi, tata cara, akibat hukum dan upaya hukum mengenai perubahan materi adat dalam pelaksanaan perceraian pada masyarakat Dayak Kanayatn di Desa Korek Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Adapun jenis penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian empiris yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian dan kemudian menganalisa hingga menarik kesimpulan dan jenis pendekatan menggunakan pendekatan Deskriptif, yaitu memberikan gambaran secara nyata mengenai sesuatu keadaan atau gejala objek penelitian ini, dengan maksud untuk memecahkan permasalahan berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul dan tampak sebagaimana adanya, yang kemudian dianalisis sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa materi adat dalam penyelesaian perceraian adat suku Dayak Kanayatn di Desa Korek Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya mengalami perubahan yang disebabkan oleh faktor ekonomi dan moderenisasi. Akibat hukum yang diberikan kepada pasangan suami istri yang menceraikan pasangannya pada masyarakat adat Dayak Kanayatn di Desa Korek Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya akan dikenai sanksi hukum adat yaitu 8 Tahil disebut "Delapan tahil tangah bakapala siam, panarajutn jampa/banyanyi, batanyik tajo, babi satu ekor". Kepala Adat tetap melaksanakan ketentuan adat yang berlaku serta dapat melestarikan adat istiadat agar tidak hilang atau punah dan adat tetap bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Kata Kunci: Dayak Kanayatn, Hukum Adat, Adat Perceraian.References
DAFTAR PUSTAKA
Purwandi, 2005, Upacara Tradisional Jawa, Menggali Untaian Kearifan Lokal, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
C. Dewi Wulansari, 2010, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar. PT Refika Aditama, Bandung.
Dewi Sulastri, 2015, Pengantar Hukum Adat, CV. Pustaka Setia, Bandung.
Gazalba, 1990, Pengantar Kebudayaan Sebagai Ilmu, Pustaka, Jakarta.
Dominikus Rato, 2011, Hukum Adat, LaksBangPRESSindo, Yogyakarta.
Soerojo Wignjodipoero, 1985, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, PT. Gunung Agung, Jakarta.
, 1988, Pengantar dan Asas Asas Hukum Adat, CV. Masagung, Jakarta.
, 1990, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat, CV. Haji Masagung, Jakarta.
, 1998, Pengantar dan Asas Asas Hukum Adat, CV. Masagung, Jakarta.
Kusumadi Pudjosewojo, 2004, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, cet. Ke-10, Sinar Grafika, Jakarta.
Bushar Muhammad, 1984, Asas-Asas Hukum Adat (Suatu Pengantar), Pradya Paramita, Jakarta.
, 2002, Asas-Asas Hukum Adat (Suatu Pengantar), PT. Pradya Paramita, Jakarta.
Tolib Setiady, 2003, Intisari Hukum Adat Indonesia (dalam kajian pustaka), Aljabeta, Bandung.
J.U. Lontang, 1975, Sejarah Hukum Adat dan Adat Istiadat Kalimantan Barat, Offset Bumirest.
Poerwadarminta, 2006, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Iman Sudiyat, 1981, Asas-Asas Hukum Adat bekal pengantar, Liberty, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1981, Hukum Adat Indonesia, CV. Rajawali Pers, Jakarta.
, 2015, Hukum Adat Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
A. Hilman Hadikusuma, 1990, Hukum Perjanjian Adat, PT. Citra Aditya Bakri, Bandung.
, 1992, Pengantar Ilmu Hukum Adat, CV. Mandar Maju, Bandung.
Van Dijk, 1962, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Penerbit Sumur, Bandung.
Putri Fransiska Purnama Pratiwi, Suprayitno, dan Triyani, 2019, „Upaya Hukum Untuk Menjerat Tindakan Pelakor Dalam Persfektif Hukum Adat Dayak Ngaju‟,
Jurnal Cakrawala Hukum,10 No.2.
Ahmad Zahari, et.al., 2009, Kumpulan Peraturan Perkawinan, FH Untan Press, Pontianak.
Ali Afandi, 1984, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Bina Aksara, Jakarta.
Fachrina, Rinaldi Eka Putra, 2013, “Upaya Pencegahan Perceraian Berbasis Keluarga Luas dan Institusi Lokal dalam Masyarakat Minangkabau di Sumatera Baratâ€,
di akses hari jumat 27 oktober 2022 pukul 16.05 WIB, URL: https://id.wikipedia.org/wiki/Perceraian
K. Wantjik Saleh, 1980, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Djaren Saragih, 1992, Pengantar Hukum Adat Indonesia. Edisi 2, Penerbi Tarsito, Bandung.
Y.C. Thambun Anyang, 1998, Kebudayaan dan Perubahan Daya Taman Dalam Arus Modernisasi, PT. Grasindo, Jakarta.
I Gede A.B Wiranata, 2005, Hukum Adat Indonesia Perkembangan Dari Masa ke Masa, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ter Haar, 2001, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta.
Koentjara Ningrat, 2008, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta.
Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Rony Hanitijo Soemitro, 1990, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, PT.Ghalia Indonesia, Jakarta.
Masri Singarimbuan dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survei, LP3S, Jakarta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.