PERLINDUNGAN HUKUM TERDADAP KREDITOR TERKAIT GAGAL BAYAR OLEH DEBITOR MELALUI PEER TO PEER FINTECH LENDING

Authors

  • JUNIARTO PRAYOGO NIM. A1011161012 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract This thesis is entitled "LEGAL PROTECTION FOR CREDITORS RELATED TO DEFAULT BY DEBTORS THROUGH PEER-TO-PEER FINTECH LENDING." This thesis employs a normative research method, which examines a problem from a written legal analysis. This research aims to identify the forms of legal protection for debtors in the event of default and the efforts of Fintech Peer-to-Peer Lending providers in the event of losses suffered by creditors. This study employs a normative juridical research method, employing a statute approach and a case study approach, allowing for an in-depth examination of relevant legal provisions in accordance with the actual conditions of peer-to-peer lending platform transactions. The results of this study suggest that the implementation of Fintech Peer-to-Peer Lending still raises legal issues, such as creditor default. Therefore, providers and relevant authorities must collaborate to provide legal protection to creditors from the start of product distribution through to the end of the transaction. Both preventive and repressive measures must be implemented, and they must act more responsively to ensure the security and trust of lenders (creditors) in conducting lending transactions. However, existing regulations do not comprehensively address the practice of transferring risk to peer-to-peer lending in the event of financial losses suffered by creditors in peer-to-peer lending transactions. Keywords: Fintech, Legal Protection, Peer-to-Peer Lending, creditors. Abstrak Skripsi ini berjudul "PERLINDUNGAN HUKUM TERDADAP KREDITOR TERKAIT GAGAL BAYAR OLEH DEBITOR MELALUI PEER TO PEER FINTECH LENDING. Dalam penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian normative, yang dilakukan dengan mengkaji suatu permasalahan dari analisa hukum tertulis, Melalui Penelitian ini dapat mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi debitor ketika kreditor gagal bayar dan upaya penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending apabila terjadi kerugian yang dialami oleh kreditor. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan studi kasus (case approach), sehingga adanya pengkajian secara mendalam melalui ketentuan-ketentuan hukum yang dianggap relevan sesuai dengan kondisi kenyataan pada pelaksanaan transaksi platform peer to peer lending. Hasil penelitian ini mengemukakan bahwa pada implementasinya penyelenggaraan Fintech berbasis Peer to Peer Lending masih menimbulkan permasalahan di bidan hukum seperti gagal bayar kreditor, maka penyelenggara dan otoritas terkait harus saling bekerjasama untuk memberikan perlindungan hukum kepada para kreditor dari semenjak pendistribusian produk baik dari segi perlindungan hukum secara Preventif maupun Represif serta harus bertindak lebih responsif, demi menjamin keamanan serta kepercayaan para Pemberi Pembiayaan (kreditor) dalam melakukan transaksi pemberian pinjaman. Namun, regulasi yang ada belum mengatur secara komprehensif terkait praktik pengalihan risiko kepada pembiyaan peer to peer leanding apabila terjadi kerugian finansial yang dialami oleh pihak kreditor pada transaksi peer to peer lending. Kata Kunci :Fintech, Perlindungan Hukum, Peer to Peer Lending, kreditor.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

S.T Kansil, dkk, 2009, Kamus Istilah Hukum, Jakarta, Hlm. 385.

Elsi Kartika Sari dan Advendi Simanunsong, Hukum Dalam Ekonomi, Edisi Kedua, Grasindo, Jakarta, Indonesia

Ion MICU, Alexandra MICU, 2016, “Financial Technology (Fintech) And Its Implementation On The Romanian Non-Banking Capital Marketâ€, Vol. 2, Issue 2(11), 380.

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1983, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, cetakan kelima, CV Sinar Bakti, Jakarta, hlm. 153.

Neni Sri Imaniyati, Panji Adam Agus Putra, 2016, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Refika Aditama, Bandung, Cetakan Kedua (Revisi), hlm.195.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, hlm.158

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana, Jakarta, h. 137.

Saifudin Azwar, 2011, Metode Penelitian, Pustaka Pelajar, Yogyajarta, hlm.49.

Soerjono Soekanto, 1998, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Press, Jakarta, hlm. 15.

Peraturan Perundang-Undangan:

-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3)

Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 4 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 1 angka 6, angka 7, angka 8 POJK Nomor 77/POJK.01/2016.

Pasal 26 huruf (b), NO. 77/PJOK. 01/2016.

Internet:

Anggraeni, Rina. 2021, Per Januari 2021, Sudah Ada 148 Fintech Berizin OJK. https://www.idxchannel.com/economics/per-januari-2021-sudah-ada-148-fintech-berizin-ojk. Diakses pada 02/02/2021, Pukul 19:02 WIB.

Fauziah, Hadi. 2021, Penerapan Financial Technology (Fintech) sebagai Inovasi Pengembangan Keuangan Digital di Indonesia. http://temilnas16.forsebi.org/penerapan-financial-technologyfintech-sebagai-inovasi-pengembangan-keuangan-digital-di-indonesia/, Diakses pada 04/02/2021, Pukul 12.32 WIB.

Febryanti, Kartika, 2012. Debitur-Kreditur ataukah Debitor Kreditor? https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl1328/masalah-istilah-debiturkreditur/ Diakses pada 14/02/2021, Pukul 21:17 WIB.

Investree.id, 2015. Peer-to-peer lending potensi crowdfunding yang belum tersentuh. https://blog.investree.id/marketplace-lending/peer-to-peer-lending-potensi-crowdfunding-yang-belum-tersentuh/ Diakses pada 07/02/2021, Pukul 14.03 WIB.

Investree.id, 2015. https://www.investree.id/how-it-works/know-your-risk/ Diakses pada 08/02/2021, Pukul 16.22 WIB.

Subagja, Indra. 2019. Hati-hati Setor KTP dan Foto, Puluhan Orang Tertipu Pinjaman Online. https://kumparan.com/kumparannews/hati-hati-setor-ktp-dan-foto-puluhan-orang-tertipu-pinjaman-online-1rUTcgRWllx/full Diakses Pada 07/02/2021, Pukul 19:12 WIB.

Tim Jurnalistik Legalscope, 2021. Perkembangan Fintech di Indonesia. https://www.legalscope.id/perkembangan-fintech-di-indonesia/ Diakses pada 24/01/2020, Pukul 09.13 WIB.

Zuraya, Nidia. 2017. Investree tawarkan imbal hasil tinggi kepada investor, http://republika.co.id/berita/ekonomi/fintech/17/08/17/outv5n-investree-tawarkan-imbal-hasil-tinggi-kepada-investor/ Diakses Pada 07/02/2021, Pukul 15.00 WIB.

Downloads

Published

2025-09-22