TANGGUNG JAWAB PEMBERI KERJA TERHADAP PEMENUHAN HAK PEKERJA PEREMPUAN PADA SALAH SATU RUMAH MAKAN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract Female workers are a group with specific needs and vulnerabilities in employment relationships, both biologically Emand socially. Therefore, the protection of female workers"™ rights is an essential aspect of labor law, including within the informal sector which has so far received little attention. In practice, female workers in the informal sector often face injustices such as the absence of menstrual and maternity leave, the lack of breastfeeding facilities, and the risk of discrimination without adequate protection. Based on this, the research problem is formulated as follows: "What is the form of employer responsibility regarding the fulfillment of female workers"™ rights in one restaurant in Pontianak City?" The study employs an empirical legal research method with a descriptive approach. Data were collected through interviews, questionnaires, and library research, using direct communication techniques with employers and trade unions, as well as indirect communication with female workers. The data were then analyzed qualitatively to reveal the forms of fulfillment and the consequences of the non-fulfillment of female workers"™ rights. The findings indicate that employer responsibility has not fully complied with statutory provisions. Rights such as menstrual and maternity leave are only granted in a limited manner and accompanied by salary deductions, while breastfeeding facilities are unavailable. The main inhibiting factors include limited workforce, small-scale business operations, and low legal awareness. Although potential legal consequences exist, enforcement is difficult due to minimal supervision and workers"™ reluctance to report violations. Trade unions provide assistance mechanisms, but female informal workers are generally hesitant to use them for fear of dismissal.. Keywords: Employer responsibilities, female workers, informal sector, normative rights, fulfillment of rights, Pontianak City. Abstrak Pekerja perempuan merupakan kelompok dengan kebutuhan dan kerentanan khusus dalam hubungan kerja, baik secara biologis maupun sosial. Oleh karena itu, perlindungan terhadap hak-hak pekerja perempuan menjadi aspek penting dalam hukum ketenagakerjaan, termasuk di sektor informal yang selama ini kurang mendapat perhatian. Dalam praktiknya, pekerja perempuan di sektor informal sering menghadapi ketidakadilan, seperti tidak diberikannya cuti haid, cuti melahirkan, tidak tersedianya fasilitas menyusui, serta risiko diskriminasi tanpa perlindungan memadai. Berdasarkan hal tersebut, penulis merumuskan masalah penelitian sebagai berikut: "Bagaimana bentuk tanggung jawab pemberi kerja terhadap pemenuhan hak pekerja perempuan pada salah satu rumah makan di Kota Pontianak?" Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara, kuesioner, dan studi kepustakaan, dengan teknik komunikasi langsung kepada pemberi kerja dan serikat pekerja, serta komunikasi tidak langsung dengan pekerja perempuan. Data kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mengungkap bentuk pemenuhan hak dan akibat dari tidak terpenuhinya hak pekerja perempuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pemberi kerja belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hak berupa cuti haid dan cuti melahirkan hanya diberikan secara terbatas dan disertai pemotongan gaji, sementara fasilitas menyusui tidak tersedia. Hambatan utama meliputi keterbatasan tenaga kerja, skala usaha kecil, serta rendahnya pemahaman hukum. Akibat hukum berpotensi muncul, namun sulit ditegakkan karena minimnya pengawasan dan rendahnya keberanian pekerja untuk melapor. Serikat pekerja menyediakan mekanisme pendampingan, tetapi pekerja informal perempuan umumnya enggan memanfaatkannya karena takut diberhentikan.. Kata Kunci: Tanggung Jawab pemberi kerja, pekerja perempuan, sektor informal, hak normatif, pemenuhan hak, Kota Pontianak.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Budiono, A. R. (2009). Hukum Perburuhan. Jakarta Barat: Permata Putri Media.
Maimun. (2020). Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Pradnya Pramita.
Suhartini, E. (2020). Hukum Ketenagakerjaan dan Kebijakan Upah. Depok: Rajawali Pers.
Widodo, H. (1992). Segi Hukum Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Jakarta: Rajawali Pers.
Sugiono. (1997). Konvensi-Konvensi Tentang Perlindungan Kerja. Bandung: Alumni.
Azhar, Muhammad. Hukum Ketenagakerjaan. Edited by Eli Winny. 1st ed. Semarang: Literasi Nusantara, 2015.
Harahao, Muda, Arifuddin. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Edited by Budi Panjaitan, Sastra. 1st ed. Malang: Literasi Nusantara, 2020.
Hukum Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Bagi Pekerja Proyek Konstruksi Hukum Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Bagi Pekerja Proyek Konstruksi, n.d.
Khairo, Fatria. HUbungan Industrial. Edited by Miko Wardana Andi. Bali: Intelektual Manifes Media, 2024.
Kumara Ria, Agus. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edited by Lili. 1st ed. Semarang: Literasi Nusantara, 2018.
Lexy J. Moleong. Metode Penelitian Kualitatif. Edited by Endah. 1st ed. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2010.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Edited by Fatia Hijriyanti. 1st ed. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Sulaiman, Abdullah. / PERBURUHAN. Edited by Andi Walli. 1st ed. Jakarta: YPPSDM, 2019.
Widiarty, Wiwik Sri. B u k u a j a R. Edited by Muhammad Tajuddin. 1st ed. Yogyakarta: Publika Global Media, 2024.
Widyastuti, Vika, Tiyas. Metodologi Penelitian Dan Penulisan Bidang Ilmu Hukum. Edited by Ajrina Hawari Putri. Medan: PT MPI, 2024.
Jurnal
Azza, Nur, and Morlin Iwanti. “AKIBAT HUKUM WANPRESTASI SERTA UPAYA HUKUM WANPRESTASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG†VI, no. 2 (2022): 346–51.
Farahdiba, Siti Zikrina, Nisrina Nur Sai’dah, Desmi Salsabila, and Siti Nuraini. “Tinjauan Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Uud 1945.†Jurnal Kewarganegaraan 5, no. 2 (2021): 837–45. https://doi.org/10.31316/jk.v5i2.2044.
Mambu G.Z., Joupy. “Aspek Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Wanita.†Journal Joupy Mambu 11, no. 2 (2023): 150.
Manik, Nurmawati Br, and Adawiyah Nst. “Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Perempuan Di Sektor Informal,†2025, 1426–33.
Panjaitan, Sahata. “Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Informal Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Raja Ritonga Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal.†Doktrin:Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik 2, no. 3 (2024): 250–62. https://doi.org/10.59581/doktrin.v2i3.3325.
Rahman Bayumi, Muhamad, Rizal Alfit Jaya, and Manajemen Zakat dan Wakaf. “Kontribusi Peran Perempuan Dalam Membangun Perekonomian Sebagai Penguatan Kesetaraan Gender Di Indonesia.†Al Huwiyah Journal of Woman and Children Studies 2, no. 2 (2022): 30–42.
Sekolah, Dosen, Tinggi Agama, Sumatera Medan Jln, and Sambu No. “UPAYA HUKUM DALAM PERKARA PERDATA ( Verzet , Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali Dan Derden Verzet ) Syahrul Sitorus,†no. 64 (n.d.): 63–71.
Siregar, T., and P. Hidayat. “Analisis Strategi Pengembangan Sektor Informal Di Kota Medan.†Jurnal Ekonomi Dan Keuangan 2, no. 6 (2014): 14800.
Soewono, Djoko Heroe. “Peran Serikat Pekerja Dalam Menciptakan Hubungan Industrial Di Perusahaan,†no. 21 (2003): 1–13.
Zulkarnaen, Ahmad Hunaeni, adaftarnd Tanti Kirana Utami. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Pelaksanaan Hubungan Industrial.†PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 3, no. 2 (2016): 407–27. https://doi.org/10.22304/pjih.v3n2.a10.
Siregar. (2023). Analisis Perlindungan Hak Cuti Hamil dan Melahirkan Bagi Pekerja Perempuan di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 21952-21957.
Adi Putra, I Gede, A.A Sagung Poetri Paraniti, and I.B Anggapurana Pidada. “Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Perempuan Di Sektor Kepariwisataan.†Jurnal Yustitia 17, no. 2 (2023): 48–60. https://doi.org/10.62279/yustitia.v17i2.1125.
Hetharie, Yosia, and Arter Lukas Tulia. “Pemenuhan Hak Pekerja Perempuan Dalam Peraturan Perusahaan.†Bacarita Law Journal 1, no. 1 (2020): 54–61. https://doi.org/10.30598/bacarita.v1i1.2791.
Setyowati, Riris. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Sektor Informal Di Rumah Makan Abani Chicken Cabang Sambi Kabupaten Boyolali.†Jurnal Bevinding 1, no. 03 (2023): 14–23.
Tatyana Lianto, Vina, and Fatma Ulfatun Najicha. “Urgensi Perlindungan Sosial Cuti Haid Terhadap Tenaga Kerja Perempuan.†Jurnal Panorama Hukum 7, no. 2 (2020): 110–21. https://doi.org/10.21067.JPH.2.7542.
Internet
Kurniawan, Erlangga. “No Title.†Ercolaw, 2025. https://ercolaw.com/tanggung-gugat-majikan-analisis-putusan-ma/.
wahyuni, willa. “No Title,†2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hukum-terhadap-pekerja-perempuan-lt6450d8f5c0508/.
widya, nur. “KONDISI KERJA BURUK! FAKTA PELANGGARAN HAK PEKERJA PEREMPUAN DI INDUSTRI TGSL,†2025. https://spn.or.id/kondisi-kerja-buruk-fakta-pelanggaran-hak-pekerja-perempuan-di-industri-tgsl/.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja