KEADILAN RESTORATIF PADA KASUS KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK DI KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
Abstract
Abstract Electronic-based sexual violence is a form of sexual crime that develops along with the rapid development of Information Technology. Although it has been regulated in Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes and the information and Electronic Transactions Law, the practice of legal handling of electronic-based sexual violence cases in the field still faces the problem of inconsistency in legal norms, especially in relation to the application of restorative justice. This study aims to analyze the practice of restorative justice in the settlement of electronic-based sexual violence cases in the West Kalimantan Regional Police, as well as examine the legal factors and law enforcement officials that affect its implementation. The method used in this study is a juridical-empirical method with a qualitative approach. Primary Data were obtained through interviews with investigators of the West Kalimantan Regional Police Cyber Subdit and criminal law experts, while secondary data were obtained through literature studies on legislation, books, and scientific journals. This study uses the theory of law enforcement by Soerjono Soekanto as a knife analysis. The results showed that the application of restorative justice in the case of electronic-based sexual violence in West Kalimantan Police has not been running optimally. This is due to the inconsistency between the TPKS law which prohibits the settlement of cases outside the criminal justice process, the neutral ITE Law, and the Perpol No. 8 of 2021 that opens a restorative justice space without a firm classification regarding sexually charged cases. In addition, the understanding of law enforcement officers on the scope of electronic-based sexual violence still varies, giving rise to doubts in taking discretion. This study recommends the existence of derivative rules that classify the types of electronic-based sexual violence that can be resolved through restorative justice, in order to provide legal certainty and ensure the protection of victims. (Keywords: electronic-based sexual violence, sexual violence. restorative justice) Abstrak Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) merupakan bentuk kejahatan seksual yang berkembang seiring pesatnya teknologi informasi. Meskipun telah diatur dalam Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), namun pada praktik penanganan hukum terhadap kasus KSBE di lapangan masih menghadapi persoalan ketidaksinkronan norma hukum, khususnya dalam kaitannya dengan penerapan keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara KSBE di Polda Kalimantan Barat, serta menelaah faktor-faktor hukum dan aparat penegak hukum yang memengaruhi implementasinya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis - empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan penyidik Subdit Siber Polda Kalimantan Barat, Akademisi, dan Praktisi Hukum. Sedangkan, data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah. Penelitian ini menggunakan teori penegakan hukum oleh Soerjono Soekanto sebagai pisau analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan KSBE di Kalimantan Barat belum optimal, karena masih ada penerapan keadilan restoratif dalam kasus KSBE di Polda Kalimantan Barat. Hal ini disebabkan oleh ketidaksinkronan antara UU TPKS yang melarang penyelesaian perkara di luar proses peradilan pidana, UU ITE yang bersifat netral, serta Perpol No. 8 Tahun 2021 yang membuka ruang keadilan restoratif tanpa klasifikasi tegas mengenai kasus-kasus bermuatan seksual. Selain itu, pemahaman aparat penegak hukum terhadap ruang lingkup KSBE masih bervariasi, sehingga menimbulkan keraguan dalam mengambil diskresi. Penelitian ini merekomendasikan adanya aturan turunan yang mengklasifikasikan jenis-jenis KSBE yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif, guna memberikan kepastian hukum dan menjamin perlindungan korban. (Kata kunci: kekerasan seksual berbasis elektronik, kekerasan seksual, keadilan restoratif)References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung. Citra Aditya Bakti.
Adami Chazawi dan Ardi Ferdian. 2023. Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik Edisi Revisi Kedua. Malang : Media Nusa Creative
Ahmad Syaufi. 2020. Konstruksi Model Penyelesaian Perkara Pidana yang Berorientasi pada Keadilan Restoratif. D.I. Yogyakarta : Samudra Biru.
Bambang Waluyo. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta, Sinar Grafika.
Budi Suhariyanto. 2021. Kajian Restorative Justice. Jakarta : Kencana
Donald Albert Rumokoy & Frans Maramis. 2018. Pengantar Ilmu Hukum. Depok: Rajawali Pers.
Eva Achjani Zulfa. 2011. Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Bandung: Lubuk Agung.
Ishaq. Hukum Pidana. Depok: RajaGrafindo Persada
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram. Mataram University Press.
M. Rizaldi W., Arianda Lastiur P., dan Masrha M. 2023. Modul Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jakarta : Tim Badan Diklat Kejaksaan RI
Nur Solikin. 2019. Hukum, Masyarakat, dan Penegakan Hukum. Pasuruan: Qiara Media
P. A. F. Laminating. 1997. Dasar – Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti
Ridwan Mansyur. 2010. Mediasi Penal Terhadap Perkara KDKRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Jakarta: Yayasan Gema Yustisia Indonesia.
Satjipto Raharjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soetjipto Rahardjo. 1983. Permasalahan Hukum Di Indonesia. Bandung : Alumni
Sitompul. 2000. Beberapa Tugas dan Peran Polri. Jakarta : Wanthy Jaya
Soerjono Soekanto. 2007. Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto. 1983. Penegakan Hukum. Jakarta: Bina Citra.
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suharsimi Arikunto. 2012. Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta. Rineka Cipta.
S.R. Sianturi. 1983. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta : Alumni AHM-PTHM
Yoyok Ucuk S. dan Dadang F. 2020. Mediasi Penal Alternatif Penyelesaian Perkara dalam Hukum Pidana. Yogyakarta : LaksBang Justitia
ARTIKEL JURNAL
Agus Rianto. 2022. “Penerapan Restorative Justice oleh Polisi dalam Rangka Terwujudnya Proses Penyelesaian Perkara yang Murah dan Cepat (Studi di Wilayah Hukum Polda Kalbar)â€, Tanjungpura Journal of Law. 1 (1). p : 1 - 17
Ahmad Rajali. 2018. “Analisis Data Kualitatifâ€. Jurnal Alhadharah. 17(33). Hlm. 81-95.
Christfael Noverio Sulung. 2023. “Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Di Tahap Penyidikan Oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utaraâ€, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Lex Administratum. 8 (1) p : 1 - 12
Ernis Y. 2017. “Diversi dan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak di Indonesiaâ€. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. 10 (2) p : 163-174.
Euggelia C.P Rumetor. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksualâ€. Lex Privatum 11 (5) p : 1 – 10.
Nikmah, Asna Azizia. 2023. "Kesinkronan Peraturan Perundang-undangan tentang Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual." Novum: Jurnal Hukum. 1 (1) : 67
Rick Syekh Alif Saputra. 2013. “Tinjauan Yuridis Tentang Hubungan Fungsionil Antara Penyidik Dan Penuntut Umum Dalam Delik Aduanâ€. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. 5 (1) p : 1 – 11
INTERNET
Jimly Ashiddiqie. 2012. “Makalah : Penegakan Hukumâ€. Available from: https://spada.uns.ac.id/pluginfile.php/541934/mod_resource/content/1/Penegakan_Hukum.pdf. (Accessed January 6, 2025).
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Profil Subdit V Ditreskrimsus Polda Kalbar . Available from : https://ditreskrimsus.poldakalbar.net/index.php?p=profil-subdit5. (Accessed July 7, 2025).
Komnas Perempuan. 2025. Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan 2024. Available from :https://komnasperempuan.go.id/pemetaan-kajian-prosiding-detail/bergerak-bersama membangun-ruang-siber-aman-belajar-dari-pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-siber-di-mancanegara. (Accesed July 10, 2025).
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792).
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905)