TANGGUNG JAWAB DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DALAM MENERBITKAN AKTA KELAHIRAN MENGGUNAKAN SATU KATA DI KABUPATEN SEKADAU

Authors

  • NURUL AGUSTINE NIM. A1011191039 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract This study analyzes the issuance of birth certificates bearing single-word names in Sekadau Regency, notwithstanding Article 5 Paragraph (3) of Minister of Home Affairs Regulation No. 73 of 2022, which stipulates that a name must consist of at least two words. The persistence of this practice is rooted in local traditions and beliefs that long names may become a burden for children or even cause illness, prompting parents to adopt single-word names instead. The research employs an empirical descriptive approach, with data obtained through interviews and questionnaires involving the Civil Registry Office (Disdukcapil) and parents during the period 2022"“2025. The data were analyzed qualitatively by correlating field practices with the prevailing legal framework. The findings reveal that Disdukcapil continues to accommodate applications for single-word names, subject to applicants signing a Statement of Absolute Responsibility (SPTJM). This practice does not give rise to any legal or administrative consequences, as no explicit sanctions are prescribed for the use of single-word names in civil registry documents. Nevertheless, Disdukcapil undertakes efforts to strengthen regulations and provide public education to enhance awareness of the importance of compliance with legal naming provisions. It is recommended that socialization activities be intensified and that public awareness be further improved. Keywords: Birth Certificate, Single-Word Name, Civil Registry Office, Responsibility "ƒ Abstrak Penelitian ini membahas praktik penerbitan akta kelahiran dengan nama satu kata di Kabupaten Sekadau, meskipun Pasal 5 Ayat (3) Permendagri No. 73 Tahun 2022 mewajibkan minimal dua kata. Fenomena ini dipengaruhi tradisi dan kepercayaan masyarakat bahwa nama panjang dapat menjadi beban atau mendatangkan penyakit, sehingga lebih sering disingkat menjadi satu kata. Metode penelitian menggunakan pendekatan empiris deskriptif dengan data dari wawancara dan angket terhadap Disdukcapil serta orang tua (periode 2022"“2025). Analisis dilakukan secara kualitatif, menghubungkan praktik di lapangan dengan aturan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Disdukcapil tetap melayani penerbitan akta kelahiran dengan nama satu kata, dengan syarat pemohon menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Praktik ini tidak menimbulkan akibat hukum maupun sanksi administratif karena belum ada ketentuan yang mengatur larangan secara tegas. Meski begitu, Disdukcapil berupaya melakukan edukasi dan penguatan regulasi agar masyarakat memahami pentingnya kesesuaian penamaan dengan aturan hukum. Disarankan agar sosialisasi lebih ditingkatkan dan kesadaran masyarakat semakin terbentuk. Kata Kunci: Akta Kelahiran, Nama Satu Kata, Disdukcapil, Tanggung Jawab

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdulkadir Muhammad, 2010. “Hukum Perusahaan Indonesiaâ€, Citra Aditya Bakti.

Ansori, Lutfil. 2020. Legal Drafting Teori dan Praktik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan. Depok: Rajawali Pers.

Basniwati & Galang Asmara. 2020. Hukum Kependudukan. Mataram: Pustaka Bangsa.

Busyra Azheri, 2011. “Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandotaryâ€, Jakarta: Raja Grafindo Perss

Evita Isretno. 2020. Hukum Administrasi Negara Pengantar Kajian Tentang Kewenangan & Kebijakan Pemerintah. Jakarta: Cintya Press.

Fakhry Amin, Riana Susmayanti dan Fuqoha, 2023. Ilmu Perundang-undangan. Serang-Banten: PT Sada Kurnia Pustaka.

Fulthoni. 2009. Memahami Kebijakan Adminitrasi Kependudukan .Jakarta Selatan: ILRC.

Hairun Nisa Salsabila Siregar. 2022. Tinjauan Yuridis Penerbitan Kartu Identitas Anak Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan (Studi Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram).

Hans Kelsen (a) , 2007. sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State , “Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirikâ€, Jakarta:BEE Media Indonesia.

HR. Ridwan, 2006, “Hukum Administrasi Negaraâ€, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Masri Singarimbun & Sofian Effendi. 2002. Metodologi Peneletian Survei. Jakarta: Lembaga Penelitian Pendidikan, Penerangan, Ekonomi dan Sosial.

Masri Singarimbun & Sofian Effendi. 2006. Cara Penelitian Empiris. Jakarta: Cetakan Ke 2. Gramedia.

Miftah Thoha. 2008. Ilmu Administras Publik Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mulono Apriyono. 2021. Metedologi Penelitian. Yogyakarta: Nuta Media

Nurul Qamar & Farah Syah Rezah. 2020. Metode Penelitian Hukum Doktrinal dan Non-Doktrinal. Makasar: CV. Social Politic Genius (SIG).

Rahcmad Budi Suharto. 2020. Teori Kependudukan. Samarinda: RV Pustaka Horizon

Sugiono. 2020. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sudjarwo, 2004. “Konsep Administrasi Kependudukanâ€, Jakarta: PT. Widyasarana Indonesia.

Syaidatur Rosidah Alawiyah. 2023. Analisis Maṣlaḥah Mursalah Terhadap Pencatatan Nama Anak Berdasarkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 (Studi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Mojokerto).

Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Peraturan Bupati Sekadau Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sekadau

Jurnal

Asma Karim, 2021, Penyuluhan Hukum Tentang Pentingnya Akta Kelahiran Bagi Anak Sebagai Warga Negara, Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 1.

Tiur Henny Monica, 2024. Asas Kepastian Hukum Sebagai Salah Satu Teori Hukum Sehubungan Dengan Pembatasan Perkara Bagi Kurator dan Pengenaan Sanksi Dalam Hal Kurator Sedang Menanganilebih Dari Tiga Perkara, Jurnal Hukum, Vol. 15, No. 1.

Internet

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. 2016. Dokumen. Tersedia dari: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/dokumen, diakses pada hari Minggu, 24 November 2024. Pukul 13.48 WIB.

Panrb. 2023. Sektor Strategis Dasar Aministrasi Kependudukan Akta Kelahiran. Tersedia dari: https://sippn.menpan.go.id/sektor-strategis/dasar/administrasi-kependudukan/akta-kelahiran-, diakses pada hari Minggu, 10 Desember 2024. Pukul 20.15 WIB.

Disdukcapil, 2025. “Produk Akta Kelahiranâ€, https://disdukcapil.sekadaukab.go.id/produk/akta-kelahiran-wni , diakses pada Senin 2 Juni 2025 pukul 22.13 WIB.

Downloads

Published

2025-09-22