EFEKTIVITAS PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PELAKU USAHA DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (studi pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kecamatan Pontianak Barat)
Abstract
Abstract Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) have a crucial role in supporting national economic growth, creating jobs, and improving people's welfare. In facing the challenges of globalization and the ever-growing digitalization era, MSMEs are required to be able to adapt and increase their competitiveness. Therefore, support from local governments is very important in creating a conducive and sustainable business ecosystem. This study aims to analyze the role of local governments in supporting the development of MSMEs, especially in Pontianak City, through policies, provision of facilities, guidance programs, and empowerment of business actors. The main The research used a qualitative approach with data collection techniques in the form of in-depth interviews, documentation studies, and field observations. The results of the study show that the policies that have been implemented have a positive impact on the growth and strengthening of MSME capacity, such as through training, marketing facilitation, and ease of licensing. There are still various challenges that must be faced, including limited access to capital, low digital literacy, and lack of integration between stakeholders. This study emphasizes the importance of collaboration between government, business actors, financial institutions, and the private sector in building a more inclusive and sustainability-oriented empowerment strategy. Keywords : Micro Small and Medium enterprises, Electronic System, local government Abstrak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran krusial dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan era digitalisasi yang terus berkembang, UMKM dituntut untuk mampu beradaptasi dan meningkatkan daya saing. Oleh karena itu, dukungan dari pemerintah daerah menjadi sangat penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang kondusif dan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pemerintah daerah dalam mendukung perkembangan UMKM, khususnya di Kota Pontianak, melalui kebijakan, penyediaan fasilitas, program bimbingan, serta pemberdayaan pelaku usaha. Penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, studi dokumentasi, dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan yang telah diterapkan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan dan penguatan kapasitas UMKM, seperti melalui pelatihan, fasilitasi pemasaran, serta kemudahan perizinan. Masih terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi, antara lain keterbatasan akses terhadap permodalan, rendahnya literasi digital, serta kurangnya integrasi antar-stakeholder. Penelitian ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, lembaga keuangan, dan sektor swasta dalam membangun strategi pemberdayaan yang lebih inklusif dan berorientasi pada keberlanjutan. Kata kunci : Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Sistem Elektronik, Pemerintah DaerahReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Achmad Ichsan, 1987, Hukum Dagang, Pradnya Paramita, Jakarta.
Budiansyah, Yosep. 2017. “Pengaruh Pengembangan Karir Terhadap Komitmen Organisasional Pada UPT B2PTTG-LIPI Subang Yusep Budiansyah.†XIV(3): 10–14.
Buku Kepmenperindag Pasal 1 tahun 1998
Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung
Darda Syahrizal, S. H., 2018, Hukum Administrasi Negara & Peradilan Tata Usaha Negara. Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Dewa Gede Atmadja, Penafsiran Konstitusi Dalam Rangka Sosialisasi Hukum: Sisi Pelaksanaan UUD 1945 Secara Murni dan Konsekwen, Pidato Pengenalan Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Pada Fakultas Hukum Universitas Udayana 10 April 1996.
Devung G. Simon, 1988, Pengantar Ilmu Administrasi dan Manajemen, Depdikbud, Jakarta
Erie Hariyanto, M.H, 2013, Hukum Dagang & Perusahaan di Indonesia, Pena salsabila, Pamekasan.
Erni Trisnawati, Sule. 2005. Pengantar Manajemen, Kencana, Jakarta.
Hadi,S. 2015. Metodologi Riset, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Heinrich Triepel, 2002, Model Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota. Disertasi, PPS Fisip UI, Jakarta.
Indroharto, 1993, Usaha memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Harapan, Jakarta.
Irfan Fachruddin, 2004, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah, Alumni, Bandung
Kamal Hidjaz, 2010, Efektifitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia , Pustaka refleksi, Makassar.
Mariam Darus,1994, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung
Masri Singarimbun & Sofian Effendi, 2006, Cara Penlitian empiris. Cetakan ke 2, Gramedia, Jakarta.
Miftah Thoha, 2008, Pembinaan Organisasi, Pt. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Miriam Budiardjo,1998, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
Muhammad, Visi Al-Qur’an Tentang Etika Dan Bisnis, (Jakarta: Salemba Diniyah, 2002).
Philipus M. Hadjon, 2008, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, UGM Press, Yogyakarta
Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Ghalia Indonesia
Ridwan, HR, Hukum Administrasi Negara, UII Pres, Yogyakarta, 2003.
Siagian Sondang P., 2002. Kiat Meningkatkan Produktivitas Kerja, Cetakan Pertama, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1983, Penegakan Hukum, Bina Cipta,
Soerjono Soekanto, 1988, Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi, Bandung: CV, Ramadja Karya.
Soerjono Soekanto, 2007, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Soewarno Handayaningrat. 1997. Pengantar Studi Administrasi dan Management. Gunung Agung. Jakarta.
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung : ALFABETA
Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kualitatif, R&D, Bandung.
Yusri Munaf. 2016. Hukum Administrasi Negara, Marpoyan Tujuh Riau
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 206 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 125 tahun 2021 tentang kedudukann, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan menengah provinsi Kalimantan Barat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021 Nomor 125);
JURNAL :
Az. Nasution 3, “Revolusi Teknologi Dalam Transaksi Bisnis Melalui Internet†Dalam Jurnal Keadilan, Volume I No. 3, September 2001.
Deky Pariadi, “Pengawasan E-Commerce dalam UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumenâ€, dalam jurnal Hukum & Pembangunan, Volume 48 No. 3, Mei 2018.
Fajar Cahyanto, dkk, (2024), Pentingnya Legalitas Usaha untuk Mendukung Perkembangan UMKM di Desa Kuala Dua Kabupaten Kubu Raya, Jurnal Pengabdian Sosial, 2 (2), 3031-0059. DOI: https://Doi.ORG/10.59837
Kristina Sedyastuti, (2018), Analisis Pemberdayaan UMKM dan Peningkatan Daya Saing Dalam Kancah Pasar Global, Jurnal Inovasi Bisnis dan Manajemen Indonesia, Volume 2, Nomor 1
Mahaitin H Sinaga, dkk, (2024), PENGARUH MODAL KERJA, JAM KERJA DAN TINGKAT PENDIDIKAN TERHADAP PENDAPATAN UMKM DI KABUPATEN SIMALUNGUN. Jurnal Ilmiah AccUsi. 6(1) 2620 – 5815, DOI : 10.36985/jia.v6i1.1278
Selfiawaty Fausiah, Efektivitas Pembinaan Usaha Industri Kecil Olahan Pangan Oleh Dinas Koperasi Umkm Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Sigi (Studi Di Kecamatan Sigi Biromaru), Jurnal Katalog, Vol. 4 No. 1, 2016.
SKRIPSI :
Al Fadilla Darma Nasri, 2020, Institut Agama Islam Negeri Bengkulu “Pengaruh Penerapan E-Commerce Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Studi Pada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Di Kota Bengkulu)â€
Fajari, Moh. Choirul (2024) Kebijakan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Studi Pada Pedagang Di Pasar Bangkal Kabupaten Sumenep Pasca Penutupan Aplikasi Tiktok Shop). Skripsi thesis, Universitas Wiraraja.
INTERNET :
Dinas Koperasi, Usaha Mikro Dan Perdagangan Kota Pontianak, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) 2022. https://diskumdag.pontianak.go.id/storage/documents/April2023/91RfW84eYtAojry3J6hh.pdf. (Diakses pada 10 September 2024)
Dinas Koperasi, Usaha Mikro Dan Perdagangan Kota Pontianak Perubahan Kedua Rencana Strategis (RENSTRA) 2020-2024. (https://peraturan.bpk.go.id/Download/325542/Peraturan%20wali%20kota%20pontianak%20nomor%2053%20tahun%202022%20tentang%20perubahan%20atas%20peraturan%20wali%20kota%20nomor%208%20tahun%202021%20tentang%20rencana%20strategis%20dinas%20koperasi,%20usaha%20mikro%20dan%20perdagangan%20kota%20pontianak.pdf. (Diakses pada 10 September 2024)
Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, 2024, https://satudata.pontianak.go.id/dataset/data-jumlah-umkm-di-kota-pontianak, diakses pada tanggal 5 September 2024
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat (2024). Dorong Pelaku UMKM Mahir Promosi Digital Marketing, https://diskopukm.kalbarprov.go.id/berita/dinas-koperasi-usaha-kecil-dan-menengah-provinsi-kalimantan-barat-dorong-pelaku-umkm-mahir-promosi-digital-marketing