IMPLEMENTASI LARANGAN MEROKOK DI JALAN SEBAGAI UPAYA KESELAMATAN BERKENDARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM TRANSPORTASI

Authors

  • ABDUL KHAIR IMADUDDIN NIM. A1012211146 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract Road safety is a crucial aspect of transportation law aimed at protecting the rights and safety of road users. One factor that can disrupt a driver's concentration is the habit of smoking while driving, which can increase the risk of accidents. This study examines the implementation of the smoking ban on the road based on Article 106 Paragraph (1) of Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation (UU LLAJ) and Minister of Transportation Regulation Number 12 of 2019 (Permenhub No. 12/2019). Both regulations emphasize the obligation for drivers to drive with full concentration and prohibit activities that may distract attention, including smoking. The findings reveal that the implementation of this ban has not been effective due to several obstacles. First, incomplete regulations"”Permenhub No. 12/2019 only applies to drivers of public motorcycles, excluding private vehicles. Second, weak law enforcement traffic police prioritize violations such as not wearing helmets or lacking a driver's license, while smoking violations are difficult to prove unless they cause accidents. Third, low public awareness"”many drivers consider smoking a personal right and fail to recognize its impact on driving safety. From the perspective of transportation law, the ban on smoking while driving aligns with the principles of caution and public safety protection. To enhance its effectiveness, strengthening regulations to cover all types of vehicles, improving law enforcement capacity, and massive public education and socialization are necessary. Through these measures, efforts to ensure road safety can be optimally achieved. Keywords: Road safety, smoking ban, transportation law, UU LLAJ, law enforcement. Abstrak Keselamatan berkendara merupakan salah satu aspek penting dalam hukum transportasi yang bertujuan melindungi hak dan keselamatan pengguna jalan. Salah satu faktor yang dapat mengganggu konsentrasi pengemudi adalah kebiasaan merokok saat berkendara, yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan. Penelitian ini menganalisis implementasi larangan merokok di jalan berdasarkan Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 (Permenhub No. 12/2019). Kedua regulasi ini menegaskan kewajiban pengemudi untuk berkendara dengan penuh konsentrasi serta melarang aktivitas yang dapat mengalihkan perhatian, termasuk merokok. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi larangan ini belum berjalan efektif karena beberapa kendala. Pertama, regulasi yang belum komprehensif Permenhub No.12/2019 hanya berlaku untuk pengemudi sepeda motor angkutan umum, tidak mencakup kendaraan pribadi. Kedua, penegakan hukum yang lemah"”aparat kepolisian lebih memprioritaskan pelanggaran seperti tidak menggunakan helm atau SIM, sementara pelanggaran merokok sulit dibuktikan kecuali menyebabkan kecelakaan. Ketiga, rendahnya kesadaran masyarakat"”banyak pengemudi menganggap merokok sebagai hak pribadi dan tidak menyadari dampaknya terhadap keselamatan berkendara. Dari perspektif hukum transportasi, larangan merokok saat berkendara sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan keselamatan publik. Untuk meningkatkan efektivitas implementasinya, diperlukan penguatan regulasi yang mencakup semua jenis kendaraan, peningkatan kapasitas penegak hukum, serta edukasi dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Dengan demikian, upaya menciptakan keselamatan berlalu lintas dapat tercapai secara optimal. Kata kunci: Keselamatan berlalu lintas, larangan merokok, hukum transportasi, UU LLAJ, penegakan hukum.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Ashshofa, B. (2004). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Krisna, R. (2020). Hukum Transportasi dan Keselamatan Jalan Raya. Jakarta: Rajawali Press.

Laurensius Arliman, S. (2015). Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat. Yogyakarta: Deepublish.

Masriani, Y. T. (2013). Pengantar Hukum Indonesia (Cet. 8). Jakarta: Sinar Grafika.

Mertokusumo, S. (1999). Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.

Mertokusumo, S. (2003). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Mokhtar, D. (2017). Keselamatan Berkendara dan Faktor-Faktor Penentu. Jakarta: Kencana.

Posner, R. A. (2011). Economic Analysis of Law. New York: Aspen Publishers.

Pratama, R. (2020). Implementasi Kebijakan Larangan Merokok dalam Kendaraan di Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada Press.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Raharjo, P. (2021). Hukum Ekonomi: Teori dan Aplikasi. Jakarta: Erlangga.

Shinar, D. (2007). Traffic Safety and Human Behavior. Bingley: Emerald Publishing.

Soekanto, S. (2004). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, S., & Purbacaraka, P. (1979). Perihal Penelitian Hukum. Bandung: Alumni.

Soeroso, R. (2013). Pengantar Ilmu Hukum (Ed. 1, Cet. 1). Jakarta: Sinar Grafika.

Sugiharto. (2016). Perilaku Pengemudi dan Keselamatan Jalan. [Penerbit tidak disebutkan]

Sudirman, A. (2019). Hukum Lalu Lintas di Indonesia: Perspektif dan Implementasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Sunaryo. (2015). Hukum Transportasi: Regulasi dan Keselamatan Berkendara. [Penerbit tidak disebutkan]

Suwarni. (2010). Reformasi Kepolisian: Studi Atas Budaya Organisasi dan Pola Komunikasi. Yogyakarta: UII Press.

Wignjosoebroto. (2018). Manajemen Risiko Lalu Lintas dan Transportasi: n.d.

B. Jurnal

Arianto, F. (2015). Pengaruh Kebiasaan Merokok terhadap Konsentrasi Pengemudi. Jurnal Keselamatan Lalu Lintas, 13(1), 45-56.

Fauzi, R. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak Sebagai Pengendara Sepeda Motor Di Wilayah Hukum Polres Bukit Tinggi. Jurnal Hukum, 3(2), 150-165.

Idwan & Natsril. (2021). Analisa Keselamatan Lalu Lintas di Kota Baubau (Studi Kasus di Pendakian Palatiga, Jalan Gatot Subroto). Shell Civil Engineering Journal, 4(2), 96-107.

Kasenda, D. G. G. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 2(1), 1-15.

Kuncorowati, P. W. (2009). Menurunnya Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat di Indonesia. Jurnal Civics, 6(1), 62-75.

Salim, H. (2021). Regulasi Keselamatan Berkendara: Peran Hukum dalam Mengatur Perilaku Pengemudi. Jurnal Hukum Indonesia, 12(2), 112-124.

Smith, R., Thompson, P., & White, M. (2018). Global Anti-Smoking Policies: A Review. International Journal of Public Health Policy, 35(2), 200-220.

Sutherland, S., & Jolly, M. (2014). The Impact of Smoking on Road Safety: A Review. Journal of Transport Safety and Security, 6(3), 217-228.

Yuliani, D. (2018). Tantangan dalam Penegakan Hukum Terkait Larangan Merokok di Jalan. Jurnal Hukum dan Kebijakan, 4(1), 78-88.

Yuliani Hutabarat. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Pengemudi yang Merokok Saat Mengendarai Kendaraan Bermotor Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ di Wilayah Hukum Kota Pekanbaru. Jurnal Online Mahasiswa, 7(2)

C. Karya Ilmiah (Skripsi/Tesis/Disertasi)

Puri, P. A. (2013). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pelanggaran Aturan Lalu Lintas di Kabupaten Klaten. Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

D. Laporan Resmi

Australian Transport Safety Bureau. (2016). Road Safety Report: Impact of Smoking on Driver Attention and Safety. Canberra: Australian Government.

World Health Organization (WHO). (2019). Global Status Report on Road Safety 2019. Geneva: WHO.

E. Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025.

F. Sumber Online

Kuncorowati, P. W. (2009). Menurunnya Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat di Indonesia. Jurnal Civics, 6(1), 62-75. https://journal.uny.ac.id/index.php/civics/

Downloads

Published

2025-09-22