ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PERKARA WANPRESTASI PUTUSAN HAKIM NOMOR 35/PDT.G/2023/PN PTK
Abstract
Abstract The judiciary plays an important role in meeting the needs of society, especially in resolving default disputes. This research discusses the legal considerations of judges in case number 35/Pdt.G/2023/PN Ptk. This research aims to analyze the basis of the judge's legal considerations and analyze the legal consequences for the parties. The research method used is normative juridical with a statutory approach and a case approach. The data used includes primary, secondary, and tertiary legal materials. This research uses data collection techniques in library research and the internet as a reference source with a deeper understanding systematically to solve these legal problems. Based on the results of the research, the judge's legal consideration in Case No. 35/Pdt.G/2023/PN Ptk. namely the judge granted the Plaintiff's claim in part for the default committed by the Defendant. In this case, it has been considered appropriate because it is in accordance with the principles of legal certainty, legal expediency and legal justice. The legal relationship between the parties is clearly proven, namely through an agreement based on a legally valid Sale and Purchase Binding Agreement, and the Defendant's default is proven. The legal consequences for the parties to a court decision that is not yet legally binding are if as long as the first level court decision has not yet obtained permanent legal force and there are still legal remedies. Keywords: Default, Sale and Purchase Binding Agreement, Judges' Legal Considerations Abstrak Peradilan berperan penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama dalam penyelesaian sengketa wanprestasi. Penelitian ini membahas tentang pertimbangan hukum hakim dalam perkara nomor 35/Pdt.G/2023/PN Ptk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dan menganalisis akibat hukum bagi para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data secara studi kepustakaan (library research) dan internet sebagai sumber referensi dengan pemahaman yang lebih mendalam secara sistematis terhadap penyelesaian permasalahan hukum tersebut. Berdasarkan hasil penelitian pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Perkara Nomor 35/Pdt.G/2023/PN Ptk. yaitu hakim mengabulkan gugatan Penggugat sebagian atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat. Dalam hal ini, telah dinilai sudah tepat karena telah sesuai dengan asas kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum. Hubungan hukum para pihak terbukti jelas yaitu melalui perjanjian yang didasarkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang sah menurut hukum, dan wanprestasi Tergugat terbukti. Akibat hukum bagi para pihak terhadap putusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap yaitu apabila selama putusan pengadilan tingkat pertama belum memperoleh kekuatan hukum tetap dan masih terdapat upaya hukum dari pihak yang kalah, pelaksanaan putusan tersebut tidak dapat dilakukan. Sebaliknya, apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka pihak yang menang memiliki dasar hukum untuk menuntut pelaksanaan haknya. Kata kunci: Wanprestasi, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Pertimbangan Hukum HakimReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ahmadi Miru. 2007. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Bambang Sunggono. 2002. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
J Satrio. 1992. Hukum Perjanjian. Bandung: PT Aditya Bakti.
Johnny Ibrahim. 2010. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Kaelani. 2005. Metode Penelitian Kualitatif Bidang Filsafat. Yogyakarta: Pradigma.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. 2003. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Lilik Mulyadi. 2009. Pergeseran Perspektif dan Praktek dari Mahkamah Agung Mengenai Putusan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
M. A Moegni Djojodirjo. 1979. Perbuatan Melawan Hukum. Cetakan Pertama. Jakarta: Pradnya Paramita.
Moh. Taufik Makarao. 2004. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta: Rineka Cipta.
Mukti Arto. 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama Cet. V. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Munir Faudy. 2014. Konsep Hukum Perdata. Cetakan Pertama. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Neng Yani Nurhayani. 2021. Hukum Acara Perdata. Bandung: CV Pustaka Setia.
Nur Rasaid. 2004. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Rineka Cipta.
P.N.H. Simanjuntak. 2017. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana.
Peter Mahmud Marzuki. 2015. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Bandung: PT Kharisma Putra Utama.
Soeparmono. 2005. Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi. Bandung: Mandar Maju.
Sri Warjiyati. 2018. Memahami Dasar Ilmu Hukum: Konsep Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenada Media.
Subekti dan Tjitrosoedibio. 1996. Kamus Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Subekti. 2004. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
JURNAL
Afhdali, Dino Rizka & Taufiqurrohman Syahuri. 2023. Idealitas Penegakan Hukum Ditinjau Dari Prespektif Teori Tujuan Hukum. Collegium Studiosum Journal, 6(2): 555–561.
Apriandini, Dian dan Amad Sudiro. 2023. Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas Yang Belum Mendapatkan Pemecahan Sertifikat Dari Developer Yang Dipailitkan. Binamulia Hukum, 12(1): 57–64.
Gumanti, Retna. 2012. Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau Dari KUHPerdata). Jurnal Pelangi Ilmu, 5(01): 01–11.
Manan, Bagir. 2012. Putusan Yang Berkualitas. Jurnal Mimbar Hukum Mahkamah Agung RI, 2(23).
Prasanthi Sigit, Antarin. 2021. Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Ruko Akibat Wanprestasi. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 10(2): 173–186.
Rosadi, Edi. 2016. Putusan Hakim Yang Berkeadilan. Badamai Law Jurnal, 1(2): 382–399.
Sujatmimiko, Bagus, Muhammad Nurulloh Jarmoko, dan Syifa Alam. 2024. Penerapan Kelima Nilai Pancasila Dalam Putusan Hakim Di Indonesia. Jurnal Civid Hukum, 9(02): 222.
Umar, Dhira Utari. 2020. Penerapan Asas Konsensualisme Dalam Perjanjian Jual Beli Menurut Perspektif Hukum Perdata. Lex Privatum, 8(01): 38–48.
Wayan Yasa, I & Echwan Iriyanto. 2023. Kepastian Hukum Putusan Hakim Dalam
Karya Tulis (Skripsi, Tesis, Disertasi)
Arif, Cahyadhi. 2021. Implikasi Wanprestasi Atas Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Dikaitkan Adanya Jaminan Atas Nama Pihak Ketiga. Fakultas Hukum. Universitas Islam Sultan Agung.
Suhendro. 2014. Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kontrak Di Indonesia. Disertasi. Ilmu Hukum Pasca Sarjana Fakultas Hukum. Universitas Islam Indonesia.
Wardah, Z. 2023. Keabsahan Dan Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Pada Perjanjian Jual Beli Boga Bahari Secara Lisan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Pada UD. Indah Percut). Fakultas Hukum. Universitas Medan Area.
WEBSITE
Hukum Online. 2023. Pengertian Yurisprudensi, Fungsi, Dan Contohnya. Available from: https://www.hukumonline.com/berita/a/arti-yurisprudensi-dan-unsur-penetapannya-lt6232951353565/?page=2 (Accessed February 27, 2025).
Nadia Nurhalija. 2025. Teori Keadilan Menurut Gustav Radbruch. Available from: https://portalhukum.id/uncategorized/teori-keadilan-menurut-gustav-radbruch/ (Accessed February 02, 2025).
Pena Rifai. 2010. Seputar Masalah Hukum Perdata Dan Agraria. Available from: http://pena-rifai.blogspot.com/2010/11/hal-hal-yang-termasuk-kategori.html (Accessed February 23, 2025).
Riza Thalib. Kebijakan Hakim Dalam Memutuskan Suatu Perkara Guna Terwujudnya Rasa Keadilan. Available from: http://www.dilmilti-jakarta.go.id (Accessed February 02, 2025).
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata Herziene Inland Reglement dan Rechtreglement Voor De Buitengewesten.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Putusan Pengadilan Negeri Nomor 35/Pdt.G/2023/PN Ptk.
Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 66/Pdt.G/2023/PT Ptk.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.