TINJAUAN YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MEMUTUS GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA KETIDAKHADIRAN PEMOHON DALAM MEDIASI (Studi Kasus Putusan Nomor 345/Pdt.G/2024/PA.Ptk)

Authors

  • NADEA FEBIZKA NIM. A1011211019 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract This research aims to examine and analyze the judge"™s legal considerations in a decision that declared a lawsuit inadmissible (Niet Ontvankelijke Verklaard) due to the Petitioner"™s absence in the mediation process, despite being represented by legal counsel. The research problem raised is whether the judge"™s consideration of the Petitioner"™s absence in mediation, although represented by legal counsel, can serve as a legal basis to declare the lawsuit inadmissible (Niet Ontvankelijke Verklaard) under the Supreme Court Regulation (PERMA) Number 1 of 2016 on Mediation Procedures in Court. This study focuses on Decision Number 345/Pdt.G/2024/PA.Ptk of the Pontianak Religious Court. The research method employed is normative juridical, using a descriptive-analytical type of research. The approaches applied include the statute approach and the case approach. Sources of legal materials consist of primary legal materials in the form of legislation and court decisions, secondary legal materials such as doctrines and legal literature, and tertiary legal materials such as legal dictionaries and encyclopedias. Legal materials were collected through library research and analyzed using a descriptive-qualitative method to obtain systematic conclusions. The results show that the judge"™s legal considerations in Decision Number 345/Pdt.G/2024/PA.Ptk placed greater emphasis on legal certainty in a formalistic manner, by declaring the Petitioner to be acting in bad faith for not attending mediation in person, even though the Petitioner was represented by a legitimate attorney. The judge ignored the provisions of Article 18 paragraphs (3) and (4) of PERMA Number 1 of 2016, which allow legal counsel to represent a party who is lawfully unable to attend, provided that they carry a special power of attorney granting full authority. This condition indicates that the judge did not balance the principle of legal certainty with the principles of justice and legal benefit, thereby creating legal uncertainty and procedural injustice for the Petitioner. Keyword : Legal-Considerations, Mediation, Niet Ontvankelijke Verklaard Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dari putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena Pemohon tidak hadir secara langsung dalam proses mediasi, meskipun telah diwakili oleh kuasa hukumnya. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah apakah pertimbangan hukum hakim terhadap ketidakhadiran Pemohon dalam mediasi, meskipun diwakili oleh Kuasa Hukumnya, dapat dijadikan dasar untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Studi ini difokuskan pada Putusan Nomor 345/Pdt.G/2024/PA.Ptk di Pengadilan Agama Pontianak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan jenis penelitian deskriptif-analitis. Pendekatan yang dipakai meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa doktrin dan literatur hukum, serta bahan hukum tersier berupa kamus dan ensiklopedia hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan metode deskriptif-kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 345/Pdt.G/2024/PA.Ptk lebih menekankan pada aspek kepastian hukum secara formalistik, dengan menyatakan Pemohon tidak beritikad baik karena tidak hadir langsung dalam mediasi meskipun telah diwakili kuasa hukum yang sah. Hakim mengabaikan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan (4) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur bahwa kuasa hukum dapat mewakili pihak yang berhalangan hadir sepanjang membawa surat kuasa khusus dengan kewenangan penuh. Kondisi ini menunjukkan bahwa hakim tidak menyeimbangkan asas kepastian hukum dengan asas keadilan dan kemanfaatan hukum, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan prosedural bagi Pemohon. Kata Kunci : Pertimbangan, Mediasi, Niet Ontvanlijke Verklaard

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Achmad Muzammil Alfan Nasrullah. Mediasi Hukum Keluarga Islam. Jakarta: PT. Nafal Global Nusantara, 2024.

Atmoko, Dwi. Teori-Teori Hukum. Jakarta: PT Literasi Nusantara Abadi Group, 2023.

Darmabrata, Wahyono. Hukum Perdata Asas-Asas Hukum Waris. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.

Hadrian, Endang dan Lukman Hakim. Hukum Acara Perdata di Indonesia: Permasalahan Eksekusi dan Mediasi. Sleman: Deepublish, 2020. e-ISBN: 978-623-02-1557-3.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Hidayat, M. Strategi dan Taktik Mediasi Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Edisi Pertama. Jakarta: Kencana, 2016.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Joni, S.H.I., M.H.I., dan Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si. Hukum Acara Perdata dalam Ranah Kepaniteraan dan Kejurusitaan di Peradilan Agama. Ed. A. Zamakhsyari Baharudin, Lc., M.Hum. Yogyakarta: Litnus, 2023.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Cambridge: Harvard University Press, 1945.

Konoras, A. Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa secara Mediasi di Pengadilan. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.

Lubis, Hj. Sulaikin, S.H., M.H., et al. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Kencana, t.t.

Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1993 dan 2019.

Moeljatno, K. Penyelesaian Sengketa Secara Alternatif, Arbitrase dan Mediasi. Bandung: Mandar Maju, 2003.

Muhammad, A. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Nazir, Moh. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2014.

Omry Pakpahan, dkk. Metode Penelitian dan Teknik Analisis Data. Padang: Lauk Puyu Press, cet. I 2024.

Radbruch, Gustav. Legal Philosophy. Trans. Kurt Wilk. New York: Greenwood Press, 1975.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Santoso, A. P. A., Aryono dan Ns. Yoga Dewa Brahma. Alternatif Penyelesaian Sengketa. Yogyakarta: Pustaka Baru Press, t.t.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Soeroso, R. Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Sulistyawati. Buku Ajar Metode Penelitian Kualitatif. Mengutip David Bukti dalam Bogdan & Biklen.

Sunandar, Nanang. Eksekusi Putusan Perdata. Bandung: Nuansa Cendekia, 2020

Syaifuddin, M., Turatmiyah, S., & Yahanan, A. Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Sugiyono. (2017). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Tyler, T. R. (2006). Why people obey the law. Princeton: Princeton University Press.

ARTIKEL DAN JURNAL

Jurnal

Asriatin, Silfi (2018) ANALISIS HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANGIL NOMOR 0498/PDT.G/2017/PA.BGL TENTANG PENETAPAN NO (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) DALAM PERKARA IZIN POLIGAMI. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

Aryani, Omi Try (2022) ANALISIS PUTUSAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) DALAM PERKARA WARIS TAHUN 2019 (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA PRAYA). Skripsi. Universitas Islam Negeri Mataram.

DOKUMEN HUKUM

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor 345/Pdt.G/2024/PA.Ptk

INTERNET

CNBC Indonesia. (2024, 20 Agustus). Wow! KDRT Hingga Masalah "Uang" Bikin Angka Perceraian RI Meroket. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20240820170044-35-564897/wow-kdrt-hingga-masalah-uang-bikin-angka-perceraian-ri-meroket (Diakses tanggal 02 Feb 2025)

Sholihin. Akibat Hukum Pihak yang Tidak Beriktikad Baik dalam Mediasi. Pengadilan Agama Pasarwajo. 25 Juni 2020. https://pa-pasarwajo.go.id/artikel-pengadilan/283-akibat-hukum-pihak-yang-tidak-beriktikad-baik-dalam-mediasi (Diakses 10 Agustus 2025 )

Downloads

Published

2025-09-22