PELAKSANAAN SANKSI KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU PEDOFILIA DALAM PERBANDINGAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM INGGRIS

Authors

  • SAHRUL GUNAWAN NIM. A1011211062 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract This research aims to analyze the implementation of chemical castration sanctions against pedophilia offenders through a comparative study between Indonesian positive law and English law. The study focuses on five key aspects: legal basis, type of sanction, implementation procedure, judicial decisions, and supervision mechanisms. The research employs a normative juridical method with a comparative legal approach, using literature review from both primary and secondary legal sources. The findings indicate that in Indonesia, chemical castration is regulated under Law No. 17 of 2016 on Child Protection and further elaborated through Government Regulation No. 70 of 2020 concerning the Procedures for Implementing Chemical Castration, the Installation of Electronic Detection Devices, Rehabilitation, and the Disclosure of Offenders' Identities. The implementation is mandatory based on court decisions and primarily retributive in nature, though it faces criticism related to human rights concerns and rehabilitative effectiveness. In contrast, the United Kingdom regulates sexual offences, including pedophilia, under the Sexual Offences Act 2003. The approach is medical and rehabilitative, where chemical castration is carried out voluntarily as part of a hormonal treatment program supervised by healthcare and criminal justice authorities. This method emphasizes recidivism prevention through offender rehabilitation. The study concludes that Indonesia"™s implementation of chemical castration should be re-evaluated to strike a better balance between deterrence, victim protection, and offender rehabilitation drawing lessons from the more holistic and rights-sensitive approach applied in the United Kingdom. Keyword : Chemical Castration, Pedophilia, Legal Comparison Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan sanksi kebiri kimia terhadap pelaku pedofilia dalam perspektif perbandingan antara hukum positif Indonesia dan hukum Inggris. Fokus penelitian meliputi lima aspek utama: dasar hukum, jenis sanksi, prosedur pelaksanaan, putusan hakim, dan sistem pengawasan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, melalui studi literatur terhadap sumber hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia, sanksi kebiri kimia diatur dalam Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku. Pelaksanaan sanksi ini bersifat represif dan wajib dijalankan berdasarkan putusan hakim, namun pelaksanaannya menghadapi tantangan dari aspek HAM dan efektivitas rehabilitatif. Di sisi lain, Inggris mengatur penanganan terhadap pelaku kejahatan seksual, termasuk pedofilia, melalui Sexual Offences Act 2003. Pendekatannya bersifat medis dan rehabilitatif, di mana kebiri kimia dilakukan secara sukarela sebagai bagian dari program pengobatan hormonal di bawah pengawasan layanan kesehatan dan kriminal. Pendekatan ini lebih menekankan pencegahan residivisme melalui rehabilitasi. Kesimpulan penelitian ini menegaskan perlunya evaluasi terhadap pelaksanaan kebiri kimia di Indonesia agar lebih berimbang antara efek jera, perlindungan korban, dan pemulihan pelaku, seperti yang telah diterapkan di Inggris. Kata Kunci : Sanksi Kebiri Kimia, Pedofilia, Perbandingan Hukum

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU :

Abdul Basith Junaidy, Nurlailatul Musyafa’ah, Syamsuri dan Moh. Mufid. (2020), Hukum Pidana Islam Indonesia, Depok: Rajawali Buana Pusaka

Ali, Zainuddin. (2010). Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika,

Ali, Zainuddin. (2018). Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika

Amalia, Mia, Kasman Bakry, and Sepriano Sepriano. Teori Hukum Positif. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2025.

Arifudin, Nur, et al. Pengantar Ilmu Hukum. CV. Gita Lentera, 2024

Derry Angling Kesuma, Yuli Asmara Triputra, Kinaria Afriani, dan Tobi Haryadi (2022). Pengantar Hukum Indonesia, Malang: Literasi Nusantata Abadi Grup

Hamzah, Andi, (1986). Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi, Jakarta: Pradnya Paramita,

Irfan, N. (2016). Hukum pidana islam. Jakarta : Imprint Bumi Aksara.

Laksana, Agung Dwi. (2024), Kebiri Kimia dan Pelaku Kekerasan Seksual oleh Pedofil, Yogyakarta : Jejak Pustaka

Nurhayati, Yati (2020). Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: Nusamedia

Rulli, E. Kebiri Kimia dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia: Antara Perlindungan Anak dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum dan Keadilan, vol. 14, no. 2, 2019, pp. 99-115.

Sutatiek, Sri. (2013) Rekonstruksi Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana Anak di Indonesia: Urgensi Penerbitan Panduan Pemidanaan (The Sentencing Guidelines) untuk Hakim Anak, Yogyakarta: Aswaja Pressindo,.

Ngabdul Munngim. (2015) Studi terhadap Sanksi Kebiri sebagai Alternatif Hukuman bagi Pelaku Tindak Pidana Pedofilia,‖ Skripsi Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta,

Wahyuni, Fitri. (2018). Hukum Pidana Islam, Tanggerang: Nusantara Persada Utama

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomoe 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 202 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindak Pidana Kebiri Kimia

Mental Health Act 1983

Sexual Offences Act 2003

JURNAL

Ahmad, Habsy, and Chairul Amri. "Analisis Perbedaan Komponen Pidana Sistem Hukum Civil Law dan Common Law." Jurnal Ilmiah Multidisiplin Amsir 1.2 (2023): 231-240.

Azizah, M. (2017). Sanksi kebiri kimia bagi pemerkosa anak perspektif mashlahah mursalah (Vol. 3). al-Jinayah : Jurnal Hukum Pidana Islam

Daming, Saharuddin. "Mengkaji Pidana Kebiri Kimia Dalam Perspektif Medis, Hukum Dan Ham." Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 9.1 (2020): 22-29.

Fios, Frederikus. "Keadilan hukum Jeremy Bentham dan relevansinya bagi praktik hukum kontemporer." Humaniora 3.1 (2012): 299-309.

Grubin, Don, dan Anthony Beech. "Chemical Castration for Sex Offenders: Doctors Should Avoid Becoming Agents of Social Control." The BMJ, vol. 340, 12 Jan. 2010, doi:10.1136/bmj.c74.

Hamilton, John R. "Chemical Castration and Consent to Treatment," Psychiatric Bulletin, vol. 12, no. 11, 1988, pp. 493–494, https://doi.org/10.1192/pb.12.11.493.

Hikmah, Faidatul. "Studi Komparatif Penggunaan Analogi dalam Hukum Pidana Indonesia dengan Sistem Hukum Common Law dan Syariah." Jurnal Interpretasi Hukum 4.2 (2023): 392-404.

Ilyas, S. (2015). Sanksi Kebiri Kimiawi Bagi Pelaku Pedofilia Dalam Perspektif Hukum di Indonesia. AL-MURSALAH Jurnal Hukum Islam, 1(2), 21–29.

Jamaludin, A. (2021). Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual. JCIC : Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial , 3 (2), 1-10. https://doi.org/10.51486/jbo.v3i2.68

Kenali Kekerasan Seksual Pada Anak. (t.t.). Parenting Indonesia. https://parenting.co.id/balita/kenali+kekerasan+seksual+pada+anak

Ligina, N. L., Mardhiyah, A., & Nurhidayah, I. (2018). Peran Orang Tua Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Anak Sekolah Dasar Di Kota Bandung. Jurnal Keperawatan, 9(9), 109–118.

Lobo, Ferdinandus Ngau, and MH SH. "Tujuan, Fungsi dan Peran Hukum." Pengantar Ilmu Hukum 91 (2023).

Mardiya, N. Q. (t.t.). Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual. Jurnal Konstitusi, 14(1), 214–233.

Muhammad, N. (2023). Jumlah Kasus Kekerasan Anak yang Diadukan ke Komnas Perlindungan Anak (2023). databoks. https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/14e22f5169ef78b/komnas-pa-ada-3547-kasus-kekerasan-anak-2023-terbanyak-kekerasan-seksual

Noviana, I. (2015). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya. Sosio Informa, 1(1), 13–28.

Rizqian, Irvan. (2021). UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DIKAJI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA. Journal Justiciabellen, 1(1), 51-61, 2021

Rulli, E. "Kebiri Kimia dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia: Antara Perlindungan Anak dan Hak Asasi Manusia." Jurnal Hukum dan Keadilan, vol. 14, no. 2, 2019, pp. 99-115.

Saputra, K. T., Wahyudhi, D., & Liyus, H. (2023). Pengaturan tindak pidana aborsi, studi perbandingan hukum pidana indonesia dan jepang (Vol. 4). PAMPAS : Journal Of Criminal.

Scott, Jacqueline. "The Concept of Consent under the Sexual Offences Act 2003," The Plymouth Law & Criminal Justice Review, vol. 3, no. 1, 2010, pp. 22–41.

Simatupang, N. (2022). Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dan Pencegahannya. Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi, 1(1), 466–474.

Suseni, K. A., & Untara, I. M. G. S. (2017). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Jurnal Hukum Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja, 1(1), 19–28.

Yulianti, SW (2022). Kebijakan Penegakan Hukum terhadap kejahatan Kekerasan Seksual kepada Anak dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Amnesti: Jurnal Hukum , 4 (1), 11-29. https://doi.org/10.37729/amnesti.v4i1.1399

Yuwono, Ismantoro Dwi, (2015) Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Yogyakarta : Media Pressindo,

Downloads

Published

2025-09-22