ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANTOR CABANG PONTIANAK
Abstract
Abstract Banks play an important role as financial institutions that are respected and trusted by the public. Banks are responsible for collecting funds from the public in the form of savings or loans and redistributing them to support economic development. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., as one of the largest state-owned banks, provides a variety of savings and loan products. This study aims to analyze the legal resolution of non-performing loans at PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Pontianak Branch Office. Non-performing loans present a serious obstacle in banking activities because they can affect the stability and health of a bank. Therefore, resolution efforts must comply with legal provisions to avoid losses for both parties"”the bank and the debtor. This research uses a normative juridical method with a statutory approach and empirical data obtained through interviews with bank officials related to the implementation of non-performing loan settlements. The research results show that the resolution of non-performing loans at PT Bank Rakyat Indonesia Pontianak Branch is carried out through several stages, including issuing warnings and periodic collections, as well as legal actions such as collateral execution and simplified lawsuits at the District Court. In conclusion, the legal efforts undertaken by PT BRI in resolving non-performing loans are relatively effective, although there are still challenges in implementation, such as a lack of good faith from debtors and lengthy court processes. To enhance effectiveness, there needs to be education for debtors regarding their legal obligations and improvements in the bank"™s collection system. Keywords: Non-performing loans, loan resolution, bank Abstrak Bank memiliki peran penting sebagai lembaga keuangan yang dihormati dan dipercaya oleh masyarakat. Bank bertugas menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau pinjaman dan menyalurkannya kembali untuk mendukung pembangunan ekonomi. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., sebagai salah satu bank milik pemerintah terbesar, menyediakan berbagai produk simpan pinjam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis penyelesaian kredit macet pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pontianak. Permasalahan kredit macet merupakan salah satu hambatan serius dalam kegiatan perbankan karena dapat memengaruhi stabilitas dan kesehatan bank. Oleh karena itu, diperlukan upaya penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum agar tidak merugikan kedua belah pihak, baik bank maupun debitur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta data empiris yang diperoleh melalui wawancara dengan pihak bank terkait pelaksanaan penyelesaian kredit macet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian kredit macet di PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pontianak dilakukan melalui beberapa tahap, antara lain memberikan somasi dan penagihan secara berkalas, serta upaya hukum berupa eksekusi jaminan sampai melalui gugatan sederhana di Pengadilan Negeri. Kesimpulannya, upaya hukum yang diterapkan oleh PT. BRI dalam menyelesaikan kredit macet cukup efektif, meskipun masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya, seperti kurangnya itikad baik dari debitur dan lamanya proses hukum di pengadilan. Untuk meningkatkan efektivitas, perlu adanya edukasi kepada debitur mengenai kewajiban hukum mereka serta perbaikan dalam sistem penagihan oleh bank. Kata Kunci: Kredit macet, penyelesaian kredit, bankReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Abdullah dan Thamrin, 2012, Bank dan Lembaga Keuangan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Adrian Sutedi. 2010. Hukum Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika
Agus Yudha Hernoko. 2005 Hukum Perjanjian. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup
Ahmadi Miru, 2016, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Andrianto, Didin Fatihuddin, dan Anang Fitmansyah. 2019, Manajemen Bank, CV. Penerbit Qiara Media, Surabaya.
AS. Mahmoeddin, 2002, Melacak Kredit Bermasalah, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan
Kansil Cst, Christine, S.T Kansil, 1997. Pokok-Pokok Hukum Hak Tanggungan Atas Tanah: Undang-Undang No.4 Tahun 1996. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
Gatot Supramono. 2013. Perjanjian Utang Piutang. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Handri Raharjo, 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, Yogyakarta, Pustaka
Hermansyah. 2014. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana. Premadia group
Johannes Ibrahim. 2004 Cross Default & Cross Collateral dalam Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah. Bandung: PT Refika Aditama.
Kasmir, 2010, Manajemen Perbankan, Jakarta, PT. Grafindo Persada.
Kuncoro, Mudrajad dan Suhardjono, 2002, Manajemen Perbankan : Teori dan Aplikasi BPFE, Yogyakarta.
M. Bahsan. 2007. Hukum Jaminan. Depok: PT Grafindo Persada
M. Khoidin. 2016. Hukum Jaminan: Hak-Hak Jaminan, Hak Tanggungan dan Eksekusi Hak Tanggungan. Surabaya: Laksbang Yustitia
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Peter Mahmud Marzuki. 2011, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.
Rivai, Veithzal, dkk, 2008, Islamic Financial Management : Teori Konsep, dan Aplikasi Panduan Praktis untuk Lembaga Keuangan Nasabah, Praktisi, dan Mahasiswa, ed 1 cet 1, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Salim HS. 2004. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta PT Grafindo Persada
Satrio J, 1995, Hukum Perikatan, Perikatan yang lahir dari Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soejono Soekamto. 1992, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Pustaka Pelajar.
ST. Remy Sjahdeini. 1996. Hak Tanggungan: Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan (suatu Kajian Mengenai UndangUndang Hak Tanggungan. Bandung: Penerbit Alumni/1999/Bandung
Sudikno Mertokusumo, 1998, Mengenal Hukum, Yogyakarta, Libery.
Suharnoko. 2008. Hukum Perjanjian. Jakarta: Prenada Media Group
Sutarno. 2004. Aspek Aspek Perkreditan pada Bank. Bandung: Alfabeta
Thomas Suyanto. 1990, Dasar-Dasar Perkreditan, Cetakan Ketiga, Jakarta: Gramedia
Utrecht Ernst dan Saleh Djindang. 1983. Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta: PT. Ictiar Baru
Wirjono Prodjodikoro, 1989, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandung, Bale.
Yuhelson. 2019, Pengantar Hukum Perbankan Di Indonesia. Gorontalo: Ideas Publishing.
Zainuddin Ali. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Jurnal dan Skripsi :
Lathifah Hanim, dan MS. Noorman. 2016, Penyelesaian Perjanjian Kredit Bank Sebagai akibat Force Majeure Karena Gempa Di Yogyakarta, Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume 3, Nomor 2.
Muh. Ivan Indrawan SM. 2021, Analisis Hukum Terhadap Kasus Wanprestasi Kredit Pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Sidrap (Studi Putusan Nomor: 01/Pdt.G.S/2020/Pn.Sdr). Pare-Pare : Institut Ilmu Sosial dan Bisnis.
Ngadenan. 2010. Eksekusi Hak Tanggungan Sebagai Konsekuen. Magister Ilmu Hukum Fakults Hukum Universitas Diponegoro
Shafira Salim, Eduardus Bayo Sili. 2020, “Analisis Yuridis Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit (Studi Putusan Nomor 10/PDT.G.S/2020/PN. BJW)â€, Jurnal Commerce Law , Vol. 2, No. 2.
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 51)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Peraturan Bank Indonesia
Internet :
bri.co.id, “Tentang BRI Salah satu Bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesiaâ€, Tentang BRI - Bank BRI | Melayani Dengan Setulus Hati. diakses pada Minggu, 22 September 2024 Pukul 00:04 WIB.
putusan.mahkamahagung.go.id, Putusan Nomor 32/Pdt.G.S/2024/PN.Ptk, diperoleh dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori.html. diakses pada Kamis, 20 Juni 2024 Pukul 09:45 WIB.