PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP BARANG YANG TIDAK SESUAI DENGAN PEMESANAN MELALUI SHOPEE INDONESIA

Authors

  • INAH PITRI NIM. A1011211243 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract This research emerges in response to the increasing number of consumer complaints regarding goods that do not match expectations in terms of specifications, size, quality, or quantity. Such discrepancies are often caused by a lack of transparency or inaccurate product information provided by sellers. Consumers frequently feel disadvantaged because the received goods do not meet their expectations, and the return process is not always smooth. This situation reveals a gap in consumer protection systems within the realm of e-commerce that requires further analysis. The purpose of this study is to examine the types of disputes arising from transactions involving goods that are inconsistent with the order placed through the Shopee e-commerce platform, as well as the efforts made to resolve such disputes. This study employs an empirical juridical approach, combining empirical data gathered through interviews with consumers who have experienced disputes via Shopee. The interviews aim to obtain a concrete understanding of consumer experiences. The types of data used include primary data, obtained through interviews with individuals who encountered mismatches in their orders, as well as secondary data, which consists of primary, secondary, and tertiary legal materials relevant to the research problem. The data collection technique used is interviews to obtain direct information from respondents. The collected data is analyzed by describing the interview results and field findings to provide deeper insights into the dispute resolution process concerning mismatched purchases on Shopee. The findings indicate that although e-commerce platforms like Shopee offer convenience to consumers, issues related to product discrepancies remain prevalent, leading to violations of consumer rights. The two case studies analyzed in this research show that consumers suffered losses due to negligence by business actors dispute resolution system. This is despite the fact that legal protection is normatively provided under Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Law Number 1 of 2024 concerning Electronic Information and Transactions. Keyword: Consumer protection, Default, Fan Concert Cancellation, Refund. Abstrak Penelitian ini muncul karena adanya kecenderungan peningkatan pengaduan dari konsumen terkait barang yang tidak sesuai, baik dari segi spesifikasi, ukuran, kualitas, maupun kuantitas. Ketidaksesuaian tersebut kerap disebabkan oleh kurangnya transparansi atau ketidakakuratan informasi yang diberikan oleh penjual dalam deskripsi produk. Konsumen sering merasa dirugikan karena barang yang diterima tidak sesuai ekspektasi, dan proses pengembalian barang tidak selalu berjalan mulus. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem perlindungan konsumen di ranah e-commerce yang perlu dianalisis lebih lanjut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk sengketa yang timbul dari transaksi pembelian barang yang tidak sesuai dengan pesanan melalui platform e-commerce Shopee, serta bagaimana upaya penyelesaian sengketa tersebut dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yang menggabungkan data empiris dari hasil wawancara terhadap konsumen yang pernah mengalami sengketa melalui Shopee. Wawancara dilakukan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih konkret mengenai pengalaman konsumeen, jenis data yang digunakan terdiri dari data primer, yang diperoleh melalui wawancara dengan narasumber seperti konsumen yang pernah mengalami ketidaksesuaim barang pada pemesanan, serta data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan permasalahan penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, untuk memperoleh informasi langsung dari responden. Data yang diperoleh akan dianalitis dengan menguraikan hasil wawancara dan informasi yang ditemukan dilapangan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai penyelesaian sengketeta terhadap pembelian barang yang tidak sesuai dengan pemesanan melalui shopee. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun transaksi jual beli melalui platform e-commerce seperti Shopee memberikan kemudahan bagi konsumen, masih sering terjadi permasalahan terkait barang yang tidak sesuai dengan pesanan, yang berdampak pada pelanggaran hak-hak konsumen. Dalam dua studi kasus yang dianalisis, ditemukan bahwa konsumen mengalami kerugian akibat kelalaian pelaku usaha, meskipun secara normatif perlindungan hukum telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Pembatalan Fan Concert, Pengembalian dana, Wanprestasi.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Janus Sibadolok. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bhakti

R. Robin Kamandanu. Kualitas Produk. Sembiring

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. Penempatan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT. RajaGrafindo.

Dr. Muhaiman. Metedo Penelitian Hukum.

Lexy J Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya Daryono. Hukum dan Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Raharjo, S. Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen. Jakarta: Ghalia Indonesia. Turban, E., Outland, J, Kinh, D, Lee, J. K, Liang, T. P, & Turban, D. C. Electronic

Commerce A Managerial and Social Networks Perspective. Cham: Springer

S idharta, A. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Bandung: Mandar Maju. Jannus Sibadolok, tahun, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung

PT Citra Aditya Bhakti

Cindy Aulia Khotimah, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online (e-commerce),

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan pengadian, Jakarta, Sinar Grafika,

Subekti, Hukum Acara Perdata, Jakarta Pradnya Paramita Satjipto Rahardjo, Ilmu hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti

Ahmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Jakarta, Kencana Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian, Asas Proposionalitas dalam kontrak Komersial, Airlangga University

Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan.

Yogyakarta: Kanisius

Widiyono, R. Hukum Perjanjian: Teori dan Praktik dalam Perspektif Keadilan Kontraktual. Yogyakarta: Thafa Media

Daryono, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Jakarta

B. Dokumen Hukum

Undang-Undang Dasar 1945. Indonesia

Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 08 Tahun 1999

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sisem elektronik

UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. UU No. 19Tahun 2016

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 No. 58.

UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 9 ayat (1)

C. Skripsi

Lorenzo Arya Moniga. Perlindungan Konsumen Terhadap Barang Yang Tidak Sesuai Oleh Penjual Online Shop Melalui E-commerce. Universitas Islam Sultan Agung

Syahrul Kurniawan. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli E-commerce. Universitas Islam Sultan Agung

Naila Zeva, Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Barang Yang Tidak Sesuai Dengan Gambar Pada Aplikasi Shopee, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

D. Internet

KBBI. Kamus Besar Bahasa Indonesia “ Pengertian Wawancaraâ€

Shopee Indonesia, kebijakan pengembalian dan pengaduan, diakses melalui https://shopee.co.id/docs pada Juli 2025

Shopee Indonesia, kebijakan pengembalian dan pengaduan, diakses melalui https://shopee.co.id/docs pada Juli 2025

Antara news, 2024 tentang shopee dihadirkan kebijakan pengembalian barang yang lebih efisien, diakses melalui

Shopee hadirkan kebijakan pengembalian barang yang lebih efisien - ANTARA News

Bigseller Indonesia, tentang kebijakan return dan biaya pengembalian shopee 2025

Terbaru! Informasi Return Barang dan Dana Shopee 2025

Downloads

Published

2025-09-22