PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT MADURA DI DESA PUGUK KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Abstrak Masyarakat adat madura yang ada di Desa Puguk Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya masih mematuhi hukum adat yang telah berlaku di daerah tersebut, salah satunya yaitu upacara adat perkawinan masyarakat madura yang masih dilaksanakan dan pelaksanaannya mengalami beberapa pergeseran dikarenakan keterbatasan ekonomi sehingga ada beberapa masyarakat tidak melaksanakan upacara adat perkawinan. Masalah dalam penelitian ini "Apakah upacara adat perkawinan masyarakat Madura di Desa Puguk Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya masih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan adat aslinya?". Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif. Data dan sumber data yang didapatkan melalui penelitian lapangan. Kemudian teknik komunikasi langsung dan teknik komunikasi tidak langsung. Hasil penelitian yang dicapai bahwa pelaksanaan upacara adat perkawinan masyarakat madura di Desa Puguk Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya masih tetap dilaksanakan walaupun mengalami pergeseran seperti sandur yang sudah tidak dilaksanakan karena disebabkan oleh faktor ekonomi. Akibat hukum bagi pasangan yang tidak melaksanakan upacara adat perkawinan adalah mendapatkan sanksi sosial dan sanksi moral. Sanksi moral yang didapatkan bahwa mereka yang tidak melaksanakan upacara adat perkawinan tersebut dikatakan tidak beradat dan tidak mematuhi adat setempat, sedangkan sanksi sosial yaitu dikucilkan dan dibicarakan dalam masyarakat atau kelompok adat setempat. Upaya ketua adat dalam melestarikan hukum adat perkawinan adalah dengan melaksanakan secara terus menerus serta melakukan sosialisasi atau pemberian pemahaman kepada masyarakat untuk tetap terus melakukan adat istiadat yang ada sehingga tata cara dalam pelaksanaan adat perkawinan tersebut tidak dilupakan, meskipun pada saat ini masyarakatnya sudah hidup di zaman modern. Kata Kunci: Adat, Perkawinan, Masyarakat Madura. Abstract The Madurese indigenous people in Puguk Village Sungai Ambawang District Kubu Raya Regency still obey the customary law that has been applied in the area, one of them is the traditional marriage ceremony og the Madurese people which is still being carried out and the implementation has undergone several shift due to ecenomic limitations so that there are some people who do not carry out traditional marriage ceremony. The problem in this study "Is the traditional marriage ceremony of the madurese people in Puguk Village Sungai Ambawang District Kubu Raya Regency still carried out in accordance with the original customary provisions?". The research method that teh author uses in writing this thesis is an empirical method with a descrptive approach. Data and sourcec of data obtained throught field research. The direct communication techniques and indirect communication techniques. The results of the research achived that the implementation of the traditional marriage ceremony of the madurese people in Puguk Village Sungai Ambawang District Kubu Raya Regency is still being carried out even thoght the shift is like a sandur that has not been carried out due to ecenomic factors. The legal consequences for couples who do not perform cutomary marriage ceremonies are social sanctions and moral sanctions. The moral sanctions gained that those who did not perform the customary marriage ceremony were said to be indigenous and disobedient to the lol custom, while teh the social sanction was ostracized and discussed in the local community or indegenous groups. The traditional charmain"™s effort in preserving customary law of marriage are to carry out continuous and socialize or provide understandig to the community to the continue to practice existing customs so that the implementation of customary marriage are nit forgotten, although by this time its people had lived in modern times. Keywords: Custom, Marriage, Madurese SocietyReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Agus Salim, 2006, Teori dan Paradigma Penelitian Sosial : Buku Sumber Untuk Penelitian Kualitatif Edisi Kedua, Yogyakarta: Tiara Wacana
Dewi Wulandari, 2012, Hukum Adat Indonesia (Suatu Pengantar), Jakarta: PT. Rafika Aditama.
Djaren Saragih, 1994, Pengantar Hukum Adat Indonesia. Edisi 2, Bandung: Penerbit Tarsito.
H. Hilman Hadikusuma, 1977, Hukum Perkawinan Adat, Bandung: Alumni Bandung.
H. Hilman Hadikusuma, 1992, Pengantar Ilmu Hukum Adat, Bandung: CV. Mandar Maju.
H. Hilman Hadikusuma, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Bandung: CV Mandar Maju.
Kusumadi Pudjosewojo, 1976, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Angkasa Baru.
Laksanto Utomo, 2016, Hukum Adat, Jakarta: Rajawali Pers.
Lestari, Ahdiana Yuni, 2015, Hukum Adat, Yogyakarta: UMY Repository.
Masri Singarimbun & Sofian Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, Jakarta: LP3ES.
Muhammad Bushar, 2008, Pokok-Pokok Hukum Adat (Suatu Pengantar), Jakarta: Pradnya Paramita.
Muhammad Bushar, 2003, Asas-Asas Hukum Adat (Suatu Pengantar), Jakarta: Pradnya Paramita.
Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan Hukum dalam Rangka Pembangunan di Indonesia, Jakarta: Yayasan Penerbit Universitas Indonesia, 1976.
Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tujuan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
R. Soerojo Wignjodipoero, 1983, Kedudukan Serta Perkembangan Hukum Adat Setelah Kemerdekaan, Jakarta: PT. Gunung Agung.
R. Soerojo Wignjodipoero, 1998, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta: CV. Haji Masagung.
Tolib Setiady, 2013, Intisari Hukum Adat Indonesia (dalam kajian kepustakaan), Bandung: Aljabeta.
Wignjodipuro, 1995, Pengantar dan Azas-Azas Hukum Adat, Jakarta.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
Undang-Undang Dasar Pasal 18B Ayat 2 Tahun 1945, Tentang Hak Asasi Manusia.
Jurnal
Mude’ah, Andang Firmansyah, Haris Firmansyah, 2021, Makna dan Nilai Tradisi Perkawinan Suku Madura Desa Sungai Segak Kecamtan Sebangki Kabupaten Landak, Vol 10 No. 12 URL:
https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jpdpb/article/download/51545/7567659 Diakses tanggal 12 Februari 2024 Pukul 08.30 WIB
Susantin Jamiliya, 2018, Tradisi Bhen-Gibhen Pada Perkawinan Adat Madura Perspektif Sosiologi Hukum, Vol 19 No. 2 URL
https://ejournal.unira.ac.id/index.php/yustitia/article/viewFile/473/396 Diakses tanggal 12 Februari 2024 Pukul 10.30 WIB