PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA LAHAN PERTANIAN MENGGUNAKAN SISTEM BAYAR PANEN DI DUSUN YUDHA PUTRA DESA JELUTUNG KECAMATAN PEMANGKAT KABUPATEN SAMBAS

Authors

  • NURHAYATI NIM. A1011211315 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract As social beings, humans constantly interact with others to fulfill their needs, not only for primary needs but also for secondary ones. To fulfill all these needs, they must establish a legal relationship through an agreement or contract, which must be accounted for. In civil law, an agreement is one of the primary sources that creates a legal relationship or obligation between parties. Such agreements can be applied in the agricultural sector. Agriculture is the backbone of the economy, especially for the country's undeniable economic growth. One area that relies heavily on the agricultural sector is Yudha Putra Hamlet, Jelutung Village, Pemangkat District, Sambas Regency, to meet daily needs. This dependence indirectly encourages the practice of leasing, especially in the use of rice fields. In practice, agricultural landowners rent their land to tenants to manage, and the rent is paid at harvest time. However, when harvest time arrives, it is possible for tenants to fail to pay the rent on the agreed date. This research aims to determine whether the implementation of agricultural land lease agreements using the harvest payment system in Yudha Putra Hamlet, Jelutung Village, Pemangkat District, Sambas Regency is being carried out according to the agreement. This research uses an empirical and descriptive analytical approach. This study will discuss the implementation of agricultural land lease agreements in Yudha Putra Hamlet, Jelutung Village, Pemangkat District, to determine the factors causing late payments, to determine the consequences for land tenants of late rental payments, and to determine the landowner's efforts to address the delays in land lease payments. The results of this study indicate that agricultural land lease agreements in Yudha Putra Hamlet, Jelutung Village, Pemangkat District, Sambas Regency have not been implemented according to the agreement. Keywords: Agreement, Lease, Harvest Payment System, Default Abstrak Sebagai makhluk sosial, manusia senantiasa selalu mempunyai hubungan dengan manusia lainnya untuk memenuhi kebutuhannya. Tidak hanya untuk kebutuhan primer tetapi juga kebutuhan sekunder lainnya. Untuk dapat memenuhi semua kebutuhan yang dibutuhkan, maka harus saling mengadakan hubungan hukum dengan cara mengadakan suatu perjanjian atau kontrak dan harus dipertanggungjawabkan. Dalam hukum perdata, perjanjian merupakan salah satu sumber utama yang menimbulkan hubungan hukum atau perikatan antar pihak. Perjanjian tersebut bisa dilakukan pada sektor pertanian. Pertanian merupakan tulang punggung bagi perekonomian terutama untuk pertumbuhan ekonomi negara ini yang tak terbantahkan. Salah satu daerah yang sangat mengandalkan sektor pertanian adalah di Dusun Yudha Putra Desa Jelutung Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ketergantungan ini secara tidak langsung mendorong terjadinya praktik penyewaan, terutama dalam penggunaan lahan sawah. Dalam praktiknya pemilik lahan pertanian menyewakan lahannya kepada penyewa lahan untuk dikelola dan hasil dari sewa tersebut dibayar saat panen tiba. Akan tetapi saat panen tiba tidak menutup kemungkinan adanya penyewa lahan yang tidak membayar hasil sewa sesuai tanggal kesepakatan. Melalui penelitian ini dapat diketahui rumusan masalah yang diambil adalah apakah pelaksanaan perjanjian sewa lahan pertanian menggunakan sistem bayar panen di Dusun Yudha Putra Desa Jelutung Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas dilaksanakan sesuai perjanjian?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dan bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini akan membahas mengenai pelaksanaan perjanjian sewa lahan pertanian di Dusun Yudha Putra Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya keterlambatan pembayaran, untuk mengetahui akibat bagi penyewa lahan dari adanya keterlambatan pembayaran hasil sewa, dan untuk mengetahui upaya dari pemilik lahan terhadap adanya keterlambatan pembayaran hasil sewa lahan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa perjanjian sewa lahan pertanian di Dusun Yudha Putra Desa Jelutung Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas belum dilaksanakan sesuai perjanjian. Kata Kunci: Perjanjian, Sewa Menyewa, Sistem Sewa Bayar Panen, Wanprestasi

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdulkadir Muhammad. 2004. “Hukum dan Penelitianâ€. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ahmadi Miru. 2007. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, (Jakarta:Rajawali Pers).

Ahmadi Miru, Sakka Pati. 2008. Hukum Perikatan, (Jakarta: Rajawali Pers).

Amran Suadi. 2018. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Penemuan dan Kaidah Hukum, (Jakarta: Prenamedia Group).

Creswell, J. W. 2014. “Research design: qualitative, quantitative, and mixed methods approachesâ€. Sage publications.

Deddy Mulyana. 2006. “Metodologi Penelitian Kualitatif: Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainnyaâ€. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Djam’an Satori dan Aan Qamariyah. 2009. “Metodologi Penelitianâ€. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Elisabeth Nurhaini. 2018. “Metodologi Penelitian Hukumâ€. Bandung: PT Refika Aditama.

Lexy J. Moeloeng. 2014. “Metodologi Penelitian Kualitatif: Edisi Revisiâ€. Bandung: Remaja Rosdakarya Offset.

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi. 1989. “Metode Penelitian Survai†Jakarta: LP3ES.

R. Setiawan. 1991. “Pokok-Pokok Hukum Perikatanâ€. Bandung: Binacipta.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. 2003. “Kitab Undang-Undang Hukum Perdataâ€. Jakarta: Pradnya Paramita.

R. Subekti. 2010. “Hukum Perjanjianâ€. Jakarta: Intermasa.

Salim HS. 2008. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2013. “Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkatâ€. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sudikno Mertokusumo. 2007. “Hukum Perjanjian Indonesia, Yogyakarta: Liberty.

Sugiyono, 2019. “Metode Penelitian Pendidikan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&Dâ€. Bandung: Alfabeta.

Jurnal

Aji Wicaksosno. 2022. “Tinjauan Pelaksanaan Perjanjian Sewa Lahan Musiman Di Desa Surabaya Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timurâ€.

Buwono,, Irvan Iswandi. 2022. “Praktik Sewa Lahan Pertanian Ditinjau Dari Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus di Blok Balir Mekarjaya Gantar Indramayu)†Jurnal Ilmu Sosial, Manajemen, dan Akuntansi (JISMA).

Fitriani. 2019. “Analisis Hukum Terhadap Perjanjian Sewa Lahan Pertanian Dengan Sistem Bagi Hasil di Desa Karanganyarâ€, Universitas Jember.

Hendi Suardana, Irvan Iswandi. 2022. Praktik Sewa Sawah Sistem Bayar Panen (Yarnen) Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islamâ€. Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu.

Irpah Yanti Tanjung, Fatahuddin Aziz Siregar, Zulfan Efendi Hasibuan. “Wanprestasi Sewa Menyewa Sawah Dengan Sistem Bayar Musim Panenâ€. Institut Agama Islam Negeri Padang.

Ramadhani. 2021. “Pelaksanaan Perjanjian Sewa Lahan Pertanian dengan Sistem Bayar Panen di Kecamatan Kaliandaâ€. Universitas Lampung.

Sari Husmaijar. 2019. “Tinjauan Hukum Terhadap Praktik Sewa Menyewa Lahan Pertanian Dengan Hasil Panen Padi Sebagai Pembayaranâ€. Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Supardi. 2020. “Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Pertanian Secara Musimanâ€. Jurnal Ilmiah Universitas Mataram.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Downloads

Published

2025-09-23