PERLINDUNGAN DRIVER OJEK ONLINE DALAM MENDAPATKAN ORDERAN FIKTIF PADA APLIKASI PENGANTARAN MAKANAN DI KABUPATEN KETAPANG

Authors

  • HASBI AMBIA NIM. A1011181113 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract This study aims to explore more deeply into consumer protection, especially in the context of online motorcycle taxi drivers against fictitious orders on food delivery applications. By identifying existing problems and potential solutions, it is hoped that it can contribute to improving a fairer and more efficient system, both for consumers and service providers. The type of research used in answering the problems in the discussion of this thesis is normative legal research. Normative legal research is legal research conducted by examining library materials or secondary data as basic materials for research by conducting searches for regulations and literature related to the problems being studied. Law enforcement officers are expected to be able to follow up on reports of fictitious orders seriously and quickly, and conduct digital forensic-based investigations if possible. Socialization about rights and reporting mechanisms also needs to be provided to drivers so that they do not feel alone in facing losses. Keywords: Online motorcycle taxi, fake orders, consumer protection Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai perlindungan konsumen, khususnya dalam konteks pengemudi ojek online terhadap orderan fiktif pada aplikasi pengantaran makanan. Dengan mengidentifikasi permasalahan yang ada serta potensi solusi, diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan sistem yang lebih adil dan lebih efisien, baik untuk konsumen maupun penyedia layanan. Jenis penelitian yang digunakan dalam menjawab permasalahan dalam pembahasan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti laporan order fiktif secara serius dan cepat, serta melakukan penyelidikan berbasis digital forensik jika memungkinkan. Sosialisasi tentang hak dan mekanisme pelaporan juga perlu diberikan kepada para driver agar mereka tidak merasa sendirian menghadapi kerugian. Kata kunci: Ojek online, Order Fikif, Perlindungan konsumen

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdul Halim Barkatulah, Hukum Perlindungan Konsumen:Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran, (FH Unlam Press, 2008).

Abdul Halim Barkatullah, Hak-Hak Konsumen, (Bandung: Nusa Media, 2010),

Adrian Sutedi, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2008)

Agus Suwandono, Ruang Lingkup Hukum Perlindungan Konsumen,http://repository.ut.ac.id/4102/1/HKUM4312-M1.pdf,

Ahmadi Miru, 2011, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Az Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, (Jakarta: Diadit Media, 2002).

Debbie S. Suryawan, Beauty Expose by Andiyanto From Pingky Mirror’s Lens,

Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen,

Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).

Indonesia (Badan Perlindungan Konsumen Nasional), Peraturan Pemerintah Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional, PP No. 57 tahun 2001, LN No. 102, pasal 1.

Indonesia, (Perlindungan Saksi dan Korban), Undang-Undang Perlindungan Saksi danKorban, UU No 31 Tahun 2014, LN Tahun 2014 Nomor 293.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia, (Surabaya: PT.Bina Ilmu,1987)

Retno Iswari Tranggono & Fatma Latifah, Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2007)

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).

Rostamailis, Penggunaan Kosmetik, Dasar Kecantikan & Berbusana yang Serasi, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005)

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, (Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2006).

Sjarif M. Wasitaatmadja, Penuntun Ilmu Kosmetik Medik, (Jakarta: Universitas Indonesia, 1997

Soetjipto Rahardjo, Permasalahan Hukum di Indonesia, (Bandung: Alumni, 1983)

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 1999)

Tranggono, Buku Pegangan Ilmu Pengantar Kosmetik, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2007)

Yusuf Shofie, Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2008)

Yusuf Shofie, Pelaku Usaha, Konsumen, dan Tindak Pidana Korporasi, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002)

Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Kencana, 2013)

Internet

Wahyudin, I., Galuh, N. K. M. R., & Hulaify, A. (2024). Perlindungan hukum bagi driver aplikasi Maxim terhadap orderan fiktif ditinjau dari hukum Islam (Studi kasus di Kota Banjarbaru). Jurnal Studi Islam Indonesia,2(1),189–200. https://ejournal.lapad.id/index.php/jsii/article/view/643.

Baehaki, K., & Hipan, M. M. (2024). Perlindungan hukum driver ojek online terhadap orderan fiktif konsumen pada transaksi elektronik food and shop. Jurnal Media Hukum, 12(2), 96–105. https://ojs.untika.ac.id/index.php/jmh/article/view/728.

Soedrio, B., Leo, R. P., & Manafe, D. R. C. (2024). Perlindungan hukum terhadap driver Maxim akibat pemesanan orderan fiktif/penipuan oleh pelanggan di wilayah Kota Kupang. Jurnal Hukum dan Politik Indonesia, 5(1), 1–10. https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/jhpis/article/view/3910.

Anggraeni, B. T. (2021). Perlindungan hukum bagi driver Gojek yang mengalami kerugian akibat order fiktif pada layanan GoFood. Jurnal Fatwa Hukum, 7(4), 34–45. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jfh/article/view/49330.

Downloads

Published

2025-09-24