TANGGUNG JAWAB SUPPLIER TERHADAP TOKO PRINCESS ATAS KETIDAKSESUAIAN BARANG MELALUI PERJANJIAN JUAL BELI TAS DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRACT Toko Princess faces the problem of non-conformity of goods in the bag sale and purchase agreement. This research aims to analyze the supplier's responsibility, factors that cause discrepancies, legal consequences for suppliers, and settlement efforts that can be made by Toko Princess. The method used is empirical legal research, which looks at the application of law in the context of society. The results show that the sale and purchase agreement between Toko Princess and the supplier is generally done orally, without formal documentation. This condition increases the risk of non-conforming goods, caused by factors such as the complexity of the supply chain, distant production locations, and variations in quality standards. Such non-conformities result in material and immaterial losses, including a decline in the reputation of Toko Princess. The legal consequences for the supplier include claims for damages and potential reputational harm that can be detrimental to long-term business relationships. Therefore, this study recommends that agreements be made in writing, including product specifications, prices, and dispute resolution mechanisms. These steps are expected to strengthen business relationships and maintain customer satisfaction. Keywords: Responsibility, Supplier, Nonconformity, Sale and Purchase Agreement ABSTRAK Toko Princess menghadapi masalah ketidaksesuaian barang dalam perjanjian jual beli tas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab supplier, faktor penyebab ketidaksesuaian, akibat hukum bagi supplier, dan upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh Toko Princess. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, yang melihat penerapan hukum dalam konteks masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual beli antara Toko Princess dan supplier umumnya dilakukan secara lisan, tanpa dokumentasi formal. Kondisi ini meningkatkan risiko ketidaksesuaian barang, disebabkan oleh faktor seperti kompleksitas rantai pasok, lokasi produksi yang jauh, dan variasi dalam standar kualitas. Ketidaksesuaian tersebut berdampak pada kerugian materiil dan immateriil, termasuk menurunnya reputasi Toko Princess. Akibat hukum bagi supplier termasuk tuntutan ganti rugi dan potensi kerugian reputasi yang dapat merugikan hubungan bisnis jangka panjang. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan agar perjanjian dilakukan secara tertulis, mencakup spesifikasi produk, harga, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat hubungan bisnis dan menjaga kepuasan pelanggan. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Supplier, Ketidaksesuaian, Perjanjian Jual BeliReferences
DAFTAR PUSTAKA
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------------------, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Fuady, Munir, 2003, Hukum Kontrak, Buku Kedua, Citra Aditya, Bandung
------------------, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung
Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Harahap, M.Yahya. 2006, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: PradnyaParamita.
J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung.
-------------------, 1992, Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya), Citra Aditya Bakti, Bandung.
John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8, Gramedia, Jakarta
Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Marbun BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta
Setiawan Widagdo, 2012, Kamus Hukum, PT. Prestasi Pustaka, Jakarta
Suwardjoko Warpani, 2005, Merencanakan Sistem Pengangkutan, Mandar Madju, Bandung
Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Artikel, Jurnal, Makalah
Dermina Dsalimunthe, “Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Peerspektif Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW)†Jurnal Al-Maqasid Vol 3 No. 1, 2017.
Irianto, Budi Santoso & RR Utji Sri Wulan Wuryandari. "Keseimbangan Hukum Dan Ekonomi Sebagai Pendulum Dalam Transaksi Jual Beli Online Di Indonesia (Studi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999)." Jurnal Legal Reasoning 6.1 (2023)
Mustopa, Idad Rais, and Dipo Wahjoeono. "Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Alih Daya yang Mengalami Pemutusan Kerja Sepihak dalam Merger dan Akuisisi Perusahaan." Recht Studiosum Law Review 3.1 (2024)
Nusa, Tresna IW. "Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah Akibat Wanprestasi." Lex Privatum 11.4 (2023).
Raranta, Oktavia Esterlita. "Kajian Yuridis Terhadap Penerapan Pasal 382 Bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Curang." Lex Crimen 9.2 (2020).
Raharjo, Hendro Ponco, Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi, and I. Wayan Putu Sucana Aryana. "Perlindungan Hukum Pembeli atas Ketidaksesuaian Kualitas Barang dan Jasa Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen." Jurnal Syntax Admiration 5.9 (2024)
Suyudi, Mohammad. "Jual Beli Online Dengan Sistem Dropship Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia." Jurnal Indonesia Sosial Teknologi 2.03 (2021)