STRATEGI POLRI DALAM MENANGANI PERMASALAHAN JUDI ONLINE DI KALIMANTAN BARAT (STUDY KASUS PADA DITRESKRIMSUS POLDA KALBAR)

Authors

  • FIRZA WYDASALFA NIM. A1011211228 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract This research is motivated by the widespread practice of online gambling, which has rapidly expanded through digital platforms. Such activities not only cause public concern but also present significant challenges in law enforcement. The purpose of this study is to identify and analyze the strategies employed by the Special Criminal Investigation Directorate (Ditreskrimsus) of the West Kalimantan Regional Police in addressing online gambling crimes. The type of research applied is juridical-empirical legal research with a descriptive-analytical approach. Data were obtained through literature studies and direct interviews with members of the Special Criminal Investigation Directorate (Ditreskrimsus) of the West Kalimantan Regional Police as well as relevant community members. This study analyzes the implementation of legal provisions, including regulations concerning the prohibition of gambling in the Criminal Code, rules governing the Indonesian National Police, provisions on crime prevention, as well as regulations related to electronic information and transactions that have recently been updated, serving as the legal basis for combating online gambling.The findings indicate that the strategies applied include preemptive, preventive, and repressive efforts. However, the implementation of these strategies still faces several obstacles, including limited information technology, a shortage of competent human resources, and suboptimal inter-agency coordination. Therefore, institutional capacity building, infrastructure support, and regulatory reform that adapts to technological advancements are urgently needed. In addition, it is necessary to enhance the intensity of cyber patrols by thee police as a concrete measure to more quickly detect and take action against online gambling activities. Keywords: Strategy, Online Gambling, Law Enforcemen. Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik judi online yang semakin berkembang pesat melalui platform digital, yang tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga menjadi tantangan tersendiri dalam penegakan hukum karena belum mendapatkan strategi yang tepat dalam menangani permasalahan judi online di Kalimantan Barat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis strategi yang digunakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat dalam menangani tindak pidana perjudian online. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis-empiris, dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara langsung dengan anggota Ditreskrimsus Polda Kalbar serta masyarakat terkait. Penelitian ini menganalisis implementasi peraturan perundang- undangan, antara lain ketentuan mengenai larangan perjudian dalam Kitab Hukum Pidana, aturan yang mengatur tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, ketentuan mengenai pencegahan serta regulasi yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik yang telah mengalami pembaruan terbaru, sebagai dasar hukum dalam pemberantasan perjudian online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi yang diterapkan meliputi upaya preemtif, preventif, dan represif. Namun, implementasi strategi tersebut masih menghadapi berbagai hambatan seperti keterbatasan teknologi informasi, kurangnya sumber daya manusia yang kompeten, serta belum optimalnya kerja sama lintas sektor. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas kelembagaan, dukungan sarana dan prasarana, serta pembaruan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. Selain itu perlu ditingkatkan intensitas patrol siber oleh aparat kepolisian sebagai langkah konkret dalam mendekteksi dan menindak lebih cepat aktivitas perjudian online. Kata Kunci: Strategi, Judi Online, Penegakan Hukum.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Soerjono Soekanto. (2018). Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. Bandung: CV Ramadja Karya.

Soerjono Soekanto. (2017). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Satjipto Rahardjo. (2015). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Soedarto. (2016). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Barda Nawawi Arief. (2011). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Semarang: Fajar Interpratama.

Barda Nawawi Arief. (2022). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan dan Dinamika. Jakarta: Kencana.

Suharsimi Arikunto. (2012). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Ronny Hanitidjo Soemitro. (2012). Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

JURNAL

Nurdiansyah, R., Hidayat, M., & Putra, M. (2024). “Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Judi Online.†Jurnal Hukum Siber Indonesia. Diakses dari: https://ejournal.appihi .or.id/index.php/Federalisme/article/view/79

Juhara, N. F., Amalia, M., & Mulyana, A. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Judi Online di Indonesia: Analisis Yuridis dan Sosiologis. Journal of Contemporary Law Studies. Diakses dari: https://journal.pubmedia.id/index.php/lawstudies/article /view/335364

Sulistyo, H., & Ardjayeng, L. (2020). “Tinjauan Yuridis tentang Perjudian Online Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.†Dinamika Hukum dan Masyarakat. Diakses dari: https://ojs.unikkediri.ac.id /index.php/DMH/article/view/811

Setiawati, S., & Dewi, S. (2023). “Urgensi Pengaturan Secara Khusus Judi Online di Indonesia.†Alyasini: Jurnal Keislaman, Sosial, Hukum dan Pendidikan.Diakses dari: https://journal.unigres.ac.id/index.php /JurnalProHukum/article/view/242

Tarigan, R. S. (2025). Pengembangan Metode Penelitian Hukum di Indonesia. Medan: Jurnal Intelek Insan Cendikia. Diakses dari: https://sinta.kemdikbud.go.id/authors/profile/6005721/?view=googlescholar&utm_source

Ostin, B. (2021). Penanggulangan tindak pidana: antara kebijakan kriminal dan kebijakan sosial. Lex Lata, 3(2). Diakses dari: https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/LexS/article/view/472

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Undang-Undang Nomor Tahun 2023, Pasal 303 ayat (3) Menjelaskan definisi perjudian, yaitu segala permainan yang pada umumnya bergantung pada peruntungan/untung-untungan, Pasal 426 Melarang segala bentuk perjudian, termasuk yang dilakukan secara online. Pasal 427 Memberikan sanksi pidana yang diperberat apabila perjudian dilakukan sebagai mata pencaharian.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 27 ayat (2) Melarang setiap orang untuk mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Downloads

Published

2025-09-24