PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN PRODUK SAUS KEMASAN NON-BPOM DI PASAR TRADISIONAL FLAMBOYAN PONTIANAK

Authors

  • DIMAS HARYO TRIFAUZAN NIM. A1011181155 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK Pada era globalisasi saat ini, banyak muncul produk makanan di pasaran dalam berbagai merek, jenis, ukuran, rasa, dan harga. Berbagai macam produk makanan tersebut telah melalui berbagai macam syarat dan prosedur untuk dapat di pasarkan ke masyarakat. Salah satunya yaitu, produk saus kemasan yang harus mencantumkan nomor izin edar pemakaian produk tersebut, Namun pada kenyataan masih sering banyak ditemukannya produk saus kemasan Non-BPOM yang beredar di pasar tradisional dan tidak memenuhi syarat sehingga pemerintah diharapkan mampu memberikan pengawasan terhadap peredaran produk saus kemasan Non-BPOM yang dijual di pasar tradisional hal ini sebagai bentuk nyata dalam melindungi hak-hak konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris atau biasa juga dikenal dengan penelitian doktrinal adalah penelitian sosiologis yang mengkaji mengenai proses terjadinya dan bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Cakupan penelitian ini berkaitan dengan penelitian tentang identifikasi hukum dan penelitian terhadap efektivitas hukum. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Kemudian yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai : (1) Perlindungan konsumen terhadap peredaran produk saus kemasan Non-BPOM di pasar tradisional flamboyan Pontianak. (2) Faktor-faktor yang menyebabkan masih banyak ditemukannya peredaran produk saus kemasan Non-BPOM di pasar tradisional flamboyan Pontianak. (3) Peran dan upaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawasi peredaran produk saus kemasan Non-BPOM di pasar tradisional flamboyan Pontianak. Hasil dan analisis penelitian ini menunjukan bahwa terdapat 2 bentuk perlindungan konsumen terhadap peredaran produk saus kemasan non-bpom di pasar tradisional flamboyan pontianak antara lain Perlindungan hukum konsumen secara preventif dan represif. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan masih banyak ditemukannya peredaran produk saus kemasan non-bpom di pasar tradisional flamboyan pontianak antara lain: Permintaan konsumen atas produk pangan impor, Kurangnya pengetahuan pelaku usaha, Kurangnya pengawasan pemerintah. Kemudian peran dan upaya badan pengawas obat dan makanan (bpom) dalam mengawasi peredaran produk saus kemasan non-bpom di pasar tradisional flamboyan pontianak antara lain:Pengawasan langsung, Patroli siber (online monitoring), Penindakan dan pelaporan hukum, Edukasi & kolaborasi lintas sektor, Pemberdayaan masyarakat. bat dan Makanan, Perlindungan Konsumen, Saus Kemasan. ABSTRACT In the current era of globalization, many food products appear on the market in various brands, types, sizes, flavors, and prices. These various food products have gone through various requirements and procedures to be marketed to the public. One of them is a packaged sauce product that must include a distribution permit number for the use of the product, but in reality there are still many Non-BPOM packaged sauce products circulating in traditional markets and do not meet the requirements so that the government is expected to be able to provide supervision of the circulation of Non-BPOM packaged sauce products sold in traditional markets as a tangible form of protecting consumer rights. The method used in this research is empirical legal research method. Empirical legal research or commonly known as doctrinal research is sociological research that examines the process of the occurrence and operation of law in society. The scope of this research is related to research on legal identification and research on legal effectiveness. The data analysis used in this research is descriptive analysis. Then the purpose of this research is to find out and analyze about: (1) Consumer protection against the circulation of Non-BPOM packaged sauce products in the Pontianak flamboyant traditional market. (2) Factors that cause the circulation of Non-BPOM packaged sauce products in the Pontianak flamboyant traditional market. (3) The role and efforts of the Food and Drug Supervisory Agency (BPOM) in overseeing the circulation of Non-BPOM packaged sauce products in the Pontianak flamboyant traditional market. The results and analysis of this study indicate that there are 2 forms of consumer protection against the circulation of non-bpom packaged sauce products in the traditional flamboyant market in pontianak, including preventive and repressive consumer legal protection. The factors that cause the circulation of non-bpom packaged sauce products in the traditional flamboyant market in pontianak include: Consumer demand for imported food products, Lack of knowledge of business actors, Lack of government supervision. Then the role and efforts of the Food and Drug Supervisory Agency (BPOM) in overseeing the circulation of non-bpom packaged sauce products in the traditional market of Flamboyan Pontianak include: Direct supervision, Cyber patrol (online monitoring), Law enforcement and reporting, Education & cross-sector collaboration, Community empowerment. Keywords: Food and Drug Administration, Consumer Protection, Sauce Packaging.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : PT. Raja Grafindo

Anak Agung Sagung Ngurah Indradewi, 2020, Perlindungan Hukum Konsumen, Bali : UU Press.

Appy Susanto, 2008, Hak-hak Konsumen Jika Dirugikan, Jakarta : Visimedia.

Celina Tri Kristiyanti,2009, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika.

Gunawan Widjaja Ahmad Yani, 2003, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.

Makmur, 2011, Efektifitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan, Bandung : PT. Rafika Aditama.

Nasution, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : Diadit Media.

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Piliphus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat di Indonesia, Yogyakarta : Graha ilmu.

Sadar dkk, 2012, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Jakarta : Akademia.

Sidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : Grasindo.

Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI-Pres.

Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : PT.Raja Grapindo Persada.

Van Dunne dan van der Burght, Gr, 1988, Perbuatan Melawan Hukum, Dewan Kerja Sama Ilmu Hukum Belanda Dengan Indonesia, Proyek Hukum Perdata, Ujungpandang.

Yusuf Daeng, dkk, 2024, Hukum Perlindungan Konsumen, Riau : Taman Karya.

Yulianta Saputra, 2021, Fungsi Pengawasan Lingkung Administrasi Negara, Hukum UIN.

Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : Kencana.

Zulham, 2015, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : Kencana Prenada Media Grup.

JURNAL

Abdul Aziz - Suqiyah Musyafa’ah, 2020, Tugas dan Wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam Rangka Perlindungan Konsumen, Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum IslamVol. 23, No. 1, Juni 2020, p-ISSN 2088-2688, e-ISSN 2722-2075, UIN Sunan Ampel Jl. A. Yani 117 Surabaya, Indonesia.

Agata Pransiska Launde, Novie Revlie Pioh dan Welly Waworundeng, 2020, Tugas Dan Fungsi Badan Pengawas Obat Dan Makanan Dalam Melindungi Kesehatan Masyarakat Di Kota Manado (Studi Kasus Tentang Penggunaan Bahan Makanan Berbahaya Di Kota Manado), Jurnal jurusan Ilmu PemerintahanVolume 4 No.4 Tahun 2020 Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi.

Rani Apriani, 2017, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Perbankan Di Indonesiaâ€, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 2, Nomor 2.

SKRIPSI

Finka Tri Yuliani, 2022,: “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Penjualan Makanan Beku Olahan Yang Tidak Memiliki Izin Edar MD Dari BPOMâ€. Fakultas Hukum Universitas Hassanudin Makasar.

Sulthan Rizky Attallah Tarigan 2024,: Analisis Hukum Terhadap Peredaran Makanan Beku (Frozen Food) Tanpa Izin Edar Dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Kota Medan (Studi BBPOM Kota Medan), Fakultas Hukum Universitas Medan Area.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang

Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Peraturan Kepala BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Downloads

Published

2025-09-24