KEDUDUKAN HUKUM TENAGA HONORER DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
ABSTRAK Penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan perwujudan asas desentralisasi yang menempatkan pemerintah daerah sebagai pelaksana utama pelayanan publik. Dalam praktiknya, daerah sering kali menghadapi keterbatasan jumlah dan kualitas aparatur sipil, sehingga memerlukan tenaga honorer untuk memenuhi kebutuhan birokrasi. Kabupaten Kubu Raya merupakan salah satu daerah yang masih membutuhkan tenaga honorer dalam berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan teknis. Namun, keberadaan tenaga honorer menghadapi persoalan serius terkait kepastian status hukum, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang tidak lagi mengakui istilah tenaga honorer secara formal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kedudukan hukum tenaga honorer dalam sistem pemerintahan daerah, khususnya di Kabupaten Kubu Raya, serta memahami implikasi dari kebijakan nasional seperti penghapusan tenaga honorer dan transformasi menuju PPPK. Meskipun telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 sebagai dasar hukum pengangkatan PPPK, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, termasuk keterbatasan anggaran, seleksi yang ketat, dan ketidaksesuaian data administrasi. Kata Kunci: Pemerintah Daerah, Tenaga Honorer, ASN, PPPK, Kubu Raya ABSTRACT The implementation of local government is a manifestation of the principle of decentralization, which positions regional governments as the primary executors of public services. In practice, many regions face limitations in both the quantity and quality of civil servants, thereby requiring honorary personnel to meet bureaucratic demands. Kubu Raya Regency is one such region that continues to rely on honorary personnel across various sectors, including education, healthcare, and technical services. However, the legal status of honorary workers has become increasingly uncertain, particularly following the enactment of Law Number 5 of 2014 concerning the State Civil Apparatus (ASN), which no longer formally recognizes the term "honorary personnel." This study aims to examine and analyze the legal status of honorary workers within the local government system, particularly in Kubu Raya Regency, and to explore the implications of national policies such as the elimination of honorary positions and the transition to Government Employees with Work Agreements (PPPK). Although Government Regulation Number 49 of 2018 provides a legal foundation for PPPK appointments, its implementation continues to face various challenges, including budgetary limitations, competitive selection processes, and administrative data inconsistencies. Keywords: Regional Government, Honorary Workers, Legal Status, PPPK, Civil Service Reform, Kubu Raya.References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Amiruddin dan Asikin, Zainal. (2018). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Atmadja, I. D. G., & Budiartha, I. N. P. (2018). Teori‑Teori Hukum. Malang, Indonesia: Setara Press.
Hartini, S., & Dkk (2010). Hukum kepegawaian di Indonesia (Cet. ke-2). Jakarta: Sinar Grafika.
Ibrahim, Johnny. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Kansil, C. S. T. (2018). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Cet. ke‑7). Jakarta, Indonesia: Balai Pustaka
Marbun, S. F. (2011). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia (Cet. ke-3). Yogyakarta: FH UII Press.
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Mustopadidjaja, A. R. (2000). Birokrasi dan Tinjauan Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Press.
Paramitha, A. A., & Dkk (2023). Hukum administrasi negara. Sada Kurnia Pustaka.
Philipus M. & Dkk (2019). Pengantar Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Prajudi, Atmosudirdjo. (1994). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Riawan Tjandra, W. (2019). Hukum Administrasi Negara (Cet. ke‑2). Jakarta, Indonesia: Sinar Grafika.
Ridwan, H. R. (2011). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Sadjijono, 2011. Bab-Bab Hukum Administrasi. Laksbang Presindo: Yogyakarta.
Sugiyono, (2013) Metodelogi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung:ALFABETA.
Tjandra, W. R. (2023). Hukum sarana pemerintahan. Kencana.
ARTIKEL JURNAL
Irza Setiawan, 2024. “Relevansi Tenaga Honorer Terhadap Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negaraâ€, Jurnal Niara, 16(3): 479.
Tia Aulia. 2023. Teknik Analisis Data : Pengertian, Jenis dan Cara Memilihnya.
Yusuf, S. A., & Khasanah, U. (2019). Kajian literatur dan teori sosial dalam penelitian. Metode penelitian ekonomi syariah, 80, 1-23.
WEBSITE
Admin Antarakalbar, Sebanyak 1.858 tenaga honorer Kubu Raya ikut tes PPPK. https://kalbar.antaranews.com/berita/602537/sebanyak-1858-tenaga-honorer-kubu-raya-ikut-tes-pppk/. (diakses pada tanggal 10 Juni 2025).
Indrayana, Denny. Reformasi Hukum dalam Perspektif Kebijakan Publik. Jakarta: Kompas, 2021.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Laporan Tahunan Reformasi ASN 2023. Jakarta: KASN, 2023.
UNDANG-UNDANG
Undang-UndangNomor 35 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya Di Provinsi Kalimantan Barat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Nasional Tahun Anggaran 2023.