IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
ABSTRAK Permasalahan peredaran minuman beralkohol di Kota Pontianak menjadi isu krusial yang berdampak luas, baik secara kesehatan, sosial, maupun ketertiban umum. Sebagai zat adiktif, minuman beralkohol dapat memicu gangguan fisik dan psikis, serta meningkatkan potensi tindakan kriminalitas dan kecelakaan. Dalam konteks masyarakat urban seperti Kota Pontianak, aktivitas perdagangan yang semakin pesat turut membuka peluang maraknya penjualan minuman beralkohol, baik yang legal maupun ilegal. Untuk menanggulangi permasalahan ini, Pemerintah Kota Pontianak menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sebagai dasar hukum yang bertujuan menertibkan peredaran serta membatasi ruang distribusi dan konsumsi minuman tersebut agar tidak menimbulkan dampak negatif lebih luas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana efektivitas implementasi peraturan tersebut dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan teknik deskriptif-analitis. Data primer dikumpulkan melalui wawancara dengan pejabat Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, aparat penegak hukum, serta pelaku usaha, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan yang relevan. Penelitian ini juga menelaah proses perizinan, mekanisme pengawasan di lapangan, bentuk pelanggaran yang terjadi, serta sejauh mana peran aktif masyarakat dalam mendukung pengendalian tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah tersedia, implementasinya belum berjalan secara maksimal. Masih banyak ditemukan pelanggaran seperti penjualan tanpa izin resmi, promosi di media sosial, serta distribusi di wilayah terlarang. Hambatan utama yang dihadapi meliputi lemahnya penegakan hukum, ketidaksinkronan antarinstansi terkait, dan rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha serta masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah strategis seperti peningkatan kapasitas aparatur pengawas, penyederhanaan prosedur perizinan, dan penguatan edukasi hukum secara berkelanjutan. Kerja sama antara pemerintah daerah, penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan sistem pengawasan yang efektif dan menciptakan lingkungan sosial yang tertib, aman, dan sehat. Kata Kunci: Minuman Beralkohol, Pengawasan, Peraturan Daerah."ƒ ABSTRACT The issue of alcoholic beverage distribution in Pontianak City is a critical concern with far-reaching impacts on public health, social stability, and public order. As an addictive substance, alcohol can trigger physical and psychological disorders, increase the risk of criminal activity and accidents, and disrupt social harmony. In an urban environment like Pontianak, the rapid growth of trade and commercial activities has opened wider opportunities for both legal and illegal alcohol sales. To address this issue, the Pontianak City Government enacted Regional Regulation Number 2 of 2023 on the Control and Supervision of Alcoholic Beverages, aimed at regulating distribution and minimizing the potential harm caused by uncontrolled alcohol circulation and consumption. This study aims to assess the effectiveness of the regulation"™s implementation in controlling the circulation of alcoholic beverages in Pontianak City. The research adopts an empirical juridical approach with descriptive-analytical methods. Primary data were collected through interviews with officials from the Department of Cooperatives, Micro Enterprises, and Trade, law enforcement officers, and alcohol business actors. Secondary data were obtained through literature reviews and document analysis. The research examines the licensing process, field-level supervision, types of violations committed, and the extent to which the public participates in supporting regulatory enforcement. The findings indicate that while the regulation provides a solid legal foundation, its practical implementation is still suboptimal. Violations such as unlicensed sales, online alcohol promotion, and distribution in prohibited areas remain prevalent. The key challenges include weak law enforcement, lack of coordination between relevant agencies, and low public and business awareness regarding legal obligations. Therefore, strategic measures must be undertaken, such as enhancing the capacity of monitoring officials, simplifying licensing procedures, and strengthening legal education on a continuous basis. Effective collaboration among local government, law enforcement, business actors, and the community is essential to build a more robust monitoring system and foster a safe, orderly, and legally compliant social environment. Keywords: Alcoholic Beverages, Supervision, Regional Regulation.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Al-Jurjari, Ali Ahmad. 2010. Terjemahan dan Hikmah Hukum Islam. Semarang: CV As Syiffa.
Anangsyah. 2000. Pengaruh Minuman Beralkohol Bagi Tubuh Manusia. Surabaya: Erlangga.
Bambang Waluyo. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Bandung: Sinar Grafika.
Bungin, Burhan. 2001. Penelitian Sosial, Format -Format Kuantitatif dan Kualitatif. Surabaya: Airlanggga University Press.
Friedman, Lawrence M. 2009. Sistem Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media.
Hartono, Sunaryati. 1991. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Bandung: Alumni.
Hizkia Respatiadi dan Sugianto Tandra. 2018. Memerangi Alkohol Ilegal: Prioritas Kebijakan di Bandung, Jawa Barat. Jakarta: Center for Indonesian Policy Studies.
Maria Farida Indrati. 2007. Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.
Moeiong, Lexy. 2008. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Sordakarya.
Mustofa Hasan dan Beni Ahmad Saebani. 2013. Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah. Bandung: Pustaka Setia.
Nurwijaya, et al. 2009. Bahaya Alkohol dan Cara Mencegah Kecanduannya. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Satjipto Rahardjo. 2006. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas.
Singgarimbun, Masri dan Sofyan Effendi. 1999. Metode Penelitian Survey. Jakarta: LP3ES.
Soekidjo Notoadmojo. 2018. Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.
Soerjono Soekanto. 2004. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Soetanadyo Wignjosoebroto. 2002. Hukum: Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam & Huma.
Subhi, Asep dan Ahmad Taufik. 2004. Penggolongan Alkohol dan Penyalahgunaannya. Jakarta: PT. Gramedea.
Sugiyono. 2018. Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suharsimi Arikunto. 1995. Dasar – Dasar Research. Bandung: Tarsoto.
Suharsimi Arikunto. 2006. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rineka Cipta.
Romli Atmasasmita. 1992. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: Eresco.
Roni Hanitijo Soemitro. 1999. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalamania Indonesia.
Zainuddin Ali. 2007. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Ziauddin, Sardar. 1996. Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung: Mizan.
Jurnal
Abdul Halim, Barakatullah. “Budaya Hukum Masyarakat Dalam Perspektif Sistem Hukumâ€, Hal:11
Aries Djaenuri dan Enceng, “Sistem Pemerintahan Daerahâ€, (Jakarta: Universitas Terbuka, 2019), Modul 1.
Hutasoit, David Richard. “Efektivitas Pelaksanaan Pengawasan, Pengendalian Dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol Di Kota Pontianakâ€, (Universitas Tanjungpura, 2015).
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol
Dokumen Pemerintah
Satuan Polisi Pamong Praja. (2024). Laporan Tahunan Minuman Beralkohol 2024.
Pontianak: Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak.
Website
dr. Alberta Jesslyn Gunardi, 2022, “Ketahui Kadar Alkohol di dalam Berbagai Jenis Minuman Kerasâ€, Info Sehat, URL : https://www.klikdokter.com/info-sehat/read/3648245/ketahui-kadar-alkohol-di-dalam-berbagai-jenis-minuman-keras diakses pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 20:40 WIB.
Kiwi, 04 Juni 2021, “Nasib Apes Pedagang Minol Online, Kalah Praperadilan Walau Punya Izin Legal Menjual Minuman Beralkoholâ€, Suara Pemred, URL: https://www.suarapemredkalbar.com/read/ponticity/04062021/nasib-apes-pedagang-minol-online-kalah-praperadilan-walau-punya-izin-legal-menjual-minuman-beralkohol Diakses pada tanggal 11 Oktober 2022 pukul 02:52 WIB
Pontianak Post, 2023, “Polresta Pontianak Musnahkan Sabu dan Sita 331 Botol MirasIlegal. URL: https://pontianakpost.jawapos.com/kriminal/1465737358/polresta-pontianak-musnahkan-sabu-dan-sita-331-botol-miras-ilegal diakses pada tanggal 20 Juni 2025 pukul 21:32 WIB.
Wawancara
Narasumber berinisial F yang merupakan seorang pelaku usaha minuman beralkohol di Kota Pontianak.
Narasumber berinisial M yang merupakan seorang pegawai negeri sipil di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kota Pontianak.