TINJAUAN YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PUTUSAN NOMOR 526/PDT/G/2012/PN.JKT.SEL

Authors

  • ANNISYA ANGGRAENY NIM. A1012211046 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract This research aims to analyze the legal considerations of judges in Decision Number 526/Pdt/G/2012/PN.Jkt.Sel concerning the annulment of a prenuptial agreement made after the marriage had taken place. The main issue of this research is whether the judges' considerations fulfilled the objectives of law, namely legal certainty, justice, and expediency. The study applies a normative juridical method with a descriptive-analytical approach. Data were obtained through library research by examining primary legal materials, such as legislation and court decisions, as well as secondary legal materials including doctrines and literature related to prenuptial agreements.The results show that the Panel of Judges declared the prenuptial agreement null and void because it was made after the marriage, which is contrary to Article 29 of Law Number 1 of 1974 on Marriage and Article 147 of the Civil Code. The judges did not assess the substance of the agreement but rather focused on the formal aspect, particularly the timing of its execution. This consideration also highlights the notary's negligence in drafting the deed despite the absence of legal requirements. Therefore, the judges emphasized the importance of compliance with legal procedures as a prerequisite for the validity of an agreement.In conclusion, the judges' legal considerations in this case were in line with the principle of legal certainty, although they did not fully achieve a sense of justice for the parties involved. This decision also underlines the urgency of reforming Indonesian marriage law to become more adaptive to societal developments, particularly concerning prenuptial agreements involving foreign citizens. Keywords: Prenuptial Agreement, Legal Certainty, Null and Void Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 526/Pdt/G/2012/PN.Jkt.Sel terkait pembatalan perjanjian pranikah yang dibuat setelah perkawinan berlangsung. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah apakah pertimbangan hukum hakim telah memenuhi tujuan hukum yang meliputi kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat deskriptif analitis. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa doktrin dan literatur terkait perjanjian perkawinan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menyatakan perjanjian pranikah dalam perkara ini batal demi hukum karena dibuat setelah perkawinan berlangsung, sehingga bertentangan dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 147 KUHPerdata. Hakim tidak menilai substansi perjanjian, melainkan menitikberatkan pada aspek formil terkait waktu pembuatannya. Pertimbangan ini juga memperlihatkan adanya kelalaian notaris yang tetap menyusun akta meskipun tidak memenuhi syarat hukum. Dengan demikian, hakim menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum sebagai syarat sah suatu perjanjian. Kesimpulan penelitian ini adalah pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum, meskipun belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan bagi para pihak. Putusan ini menegaskan urgensi pembaruan hukum perkawinan di Indonesia agar lebih adaptif terhadap perkembangan masyarakat, khususnya dalam perjanjian perkawinan lintas kewarganegaraan. Kata Kunci: Perjanjian Perkawinan, Kepastian Hukum, Batal Demi Hukum

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdul Kadir Muhammad. 2000. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Abdulkadir Muhammad. 1986. Hukum Perjanjian. Jakarta: Citra Aditya Bakti. Ahmadi Miru dan Sakka Pati. 2011. Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal

Sampai 1456 BW). Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Asmin. 1986. Status Perkawinan Antar Agama Ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan No.1/1974. Jakarta: PT.Dian Rakyat.

Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam. 2000. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Depag RI.

G.H.S. Lumban Tobing. 1992. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.

HR. Damanhuri. 2007. Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama.

Bandung: Mandar Maju.

M. Yahya Harahap. 2006. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika. Martiman Prodjohamidjojo. 2002. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta:

Indonesia Legal Center Publishing.

Margono. 2015. Asas Keadilan, Kemanfaatan & Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim. Jakarta: Sinar Grafika

Maryati Bachtiar. 2007. Buku Ajar Hukum Perikatan. Pekanbaru: Witra Irzani. Moch. Isnaeni. 2016. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama. Moh. Taufik Makaro. 2004. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta: PT.

Rineka Cipta.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Nusa Tenggara Barat: Mataram University Press.

Mukti Arto. 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

R. Soebekti. 2004. Hukum Keluarga dan Hukum Waris. Jakarta: Intermasa.

R. Soeroso. 1999. Perjanjian di Bawah Tangan (Pedoman Pembuatan dan Aplikasi Hukum). Bandung: Alumni Bandung.

R.Sardjono. 2013. Berbagai Masalah Hukum dalam Undang-undang Republik Indonesia No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta: Diedarkan dikalangan mahasiswa fakultas Hukum dan Pengetahuan Kemasyarakatan Universitas Trisakti.

Satjipto Rahardjo. 1996. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bhakti, Subekti. 1987. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Inermasa.

Sudikno Mertokusumo. 1999. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberti

Wahyono Darmabrata dan Surini Ahlan Sjarif. 2002. Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia. Jakarta: Rizkita.

Jurnal

Fatma & Sri. 2024. “Tujuan, Fungsi Dan Kedudukan Hukumâ€. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 2(2): 144-145.

Husni Abdullah, dkk. 2023. “Asas Keadilan Sebagai Salah Satu Landasan Hakim Dalam Memutuskan Putusan Perceraianâ€. Al-Ahwal Al- Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, 4(2): 104-106.

Kevin & Endah. 2024. “Peran Notaris dalam Pembuatan dan Pengesahan Perjanjian Kawin Beserta Batasan Tanggung Jawab Notaris atas Akta Perjanjian Tersebutâ€. UNES Journal of Swara Justisia, 8(1): 85.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris

Internet

Rendra Widyakso. 2025. “Mencapai Putusan Hakim Yang Berkeadilanâ€. Available from: https://pa-demak.go.id/id/artikel/430-putusanberkeadilan. (Accessed June 21, 2025).

UMA. 2021. “Asas-Asas Perjanjianâ€. Available from: https://mh.uma.ac.id/asas- asas-perjanjian/. (Accesed on September 3, 2024).

Downloads

Published

2025-09-24