ANALISIS PENGHENTIAN PERKARA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DITINGKAT PENYIDIKAN POLRES KUBU RAYA (STUDI KASUS SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN NOMOR: SPPP/3/V/2023)

Authors

  • RAHAYU AMBARWATI NIM. A1011211230 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK ANALISIS PENGHENTIAN PERKARA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DITINGKAT PENYIDIKAN POLRES KUBU RAYA (STUDI KASUS SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN NOMOR: SPPP/3/V/2023) Penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara persetubuhan pada anak merupakan isu hukum yang penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak anak dan pelaksanaan kewenangan diskresi oleh aparat penegak hukum. Penulisan ini mengkaji legalitas penghentian penyidikan dalam kasus persetubuhan pada anak berdasarkan SP3 Nomor: SPPP/3/V/2023 oleh Polres Kubu Raya, yang dalam pelaksanaannya menggunakan alasan "batal demi hukum" dengan latar belakang pencabutan laporan, usia lanjut pelaku, serta keberadaan pelapor di luar negeri maka akan kesulitan jika di persidangan. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengevaluasi kepatuhan SP3 pada hukum acara pidana, prinsip-prinsip perlindungan anak, dan batasan diskresi penyidik. Pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual digunakan dalam metodologi hukum normatif penulisan ini. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang terkait Kejahatan Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan praktik penghentian penyidikan oleh aparat penegak hukum dikaji untuk mengevaluasi data. Temuan penulisan menunjukkan bahwa penghentian penyidikan oleh SP3 melanggar proses hukum dan kepentingan terbaik anak, serta tidak memenuhi persyaratan legalitas dan proporsionalitas. Diputuskan bahwa tindakan diskresioner penyidik berada di luar kewenangannya (ultra vires) karena hubungan seksual dengan anak di bawah umur merupakan pelanggaran umum yang tidak memerlukan pencabutan laporan. Penulisan ini merekomendasikan penguatan regulasi dan pengawasan atas diskresi penyidik dalam perkara kekerasan seksual pada anak serta menekankan pentingnya sistem peradilan yang berpihak pada korban. Kata Kunci: SP3, Diskresi Penyidik, Persetubuhan pada Anak, Hukum Acara Pidana, Perlindungan Anak."ƒ ABSTRACT LEGAL ANALYSIS OF INVESTIGATIONTERMINATION IN A CHILD SEXUAL INTERCOURSE CASE BY KUBU RAYA DISTRICT POLICE (A CASE STUDY OF SP3 NO. SPPP/3/V/2023) The termination of investigation (SP3) in cases of sexual intercourse with minors constitutes a significant legal issue, as it directly involves the protection of children's rights and the exercise of discretion by law enforcement authorities. This research examines the legality of the investigation termination based on SP3 Number: SPPP/3/V/2023 issued by the Kubu Raya Police Department, which was formally justified as "null and void by law," but was factually influenced by the withdrawal of the report, the perpetrator"™s advanced age, and the complainant"™s residence abroad. The study aims to assess whether the SP3 issuance aligns with the provisions of criminal procedural law, child protection principles, and the boundaries of investigative discretion. This study adopts a normative legal technique that incorporates legislative, case, and conceptual methods. The data were evaluated using legal studies of the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP), the Child Protection Law, and the Law on the Crime of Sexual Violence (UU TPKS), as well as the practice of investigation termination by law enforcement agents. The results demonstrate that the issue of the SP3 does not completely correspond with the criteria of legality and proportionality, as well as the norms of due process of law and the best interests of the child. The investigator"™s discretion is deemed to have exceeded its lawful authority (ultra vires), considering that sexual intercourse with a child is classified as a general offense that is not contingent upon the withdrawal of a complaint. This study recommends strengthening regulations and oversight of police discretion in cases of sexual violence against children and emphasizes the importance of a justice system that prioritizes victim protection. Keywords: SP3, Investigative Discretion, Child Sexual Offense, Criminal Procedure Law, Child Protection.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum (legal theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) termasuk Interprestasi Undang-Undang (legisprudence). Jakarta: Kencana Media Group.

Arief, B. N. (2001). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Atmasasmita, R. (2001). Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Bix, B. (2015). Jurisprudence: Theory and Context. Sweet & Maxwell.

Faal, M. (1991). Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian). Jakarta: Pradnya Paramita.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Hamzah, A. (2012). Hukum Acara Pidana Indonesai. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, Y. (2015). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan . Jakarta: Sinar Grafika.

Irwansyah, A. Y. (2021). Penulisan Huku: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel Edisi Revisi. Yogyakarta: Mirra Buana Media.

J.C.T. Simorangkir, W. S. (1983). Kamus Hukum. Jakarta: Ahernas.

Mansari, M. (2019). Perlindungan Perempuan dan Anak Melalui Putusan Hakim Mahkamah Sya'Iyah. Banda Aceh: Bravo Darussalam.

Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi . Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mukhlis, M. I. (2022). Mengungkap Perkara Dalam Hukum Pembuktian Pidana. Banda Aceh: Bandar Publishing .

Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Alumni.

Muladi. (2001). Perlindungan Hak Asasi dalam Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Universitas Diponegoro Press.

Mulyadi, L. (2012). Hukum Acara Pidana, Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: Alumni.

Mulyadi, L. (2013). Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nugroho, H. (2012). Integralisasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Media Aksara Prima.

Rahardjo, S. (2006). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Rahayu, N. (2016). Anak dan Kekerasan Seksual: Tantangan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Komnas Perempuan.

Rato, D. (2010). Filsafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum . Yogyakarta: PT. Presindo.

Samosir, C. D. (2013). Segenggam Terkait Hukum Acara Pidana. Bandung: Nuansa Aulia.

Soedibroto, S. (2008). Ilmu Negara dan Teori Negara . Jakarta : Rineka Cipta.

Solahudin, M. (2017). Diskresi Kepolisian dalam Penegakan Hukum Pidana . Jakarta: Prenadamedia.

Wahid, A. (2010). Penyalahgunaan Wewenang dalam Penegakan Hukum . Bandung: Refika Adtama.

Yuslim. (2016). Diskresi Kepolisian dalam Negara Hukum . Medan: USU Pres .

Artikel Jurnal:

Adelia Rachmaniar, d. (2020). Revolution Justice: Law Enforcement Through Discretion. International Conference On Law Studies Journal, 1 (5): 89.

Aulia. (2023). Penggunaan Diskresi oleh Polisi Dalam Penegakan Hukum. Rechtidee: Jurnal Hukum, 9(1): 1-17.

Firmansyah, A. (2020). Tinjauan Hukum Kewenangan Jaksa Dalam Pemeriksaan Tambahan Menurut Asas Dominus Litis Berdasarkan KUHAP. Jurisdicte: Universitas Islam As-Syafiiah, 2(1): 70.

Hakiki, A. (2022). Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Yang Diterbitkan Berdasarkan Perdamaian Antara Tersangka dan Pelapor Dalam Delik Biasa. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial dan Humaniora, 4.

Ijud Tajudin, d. (2020). Pembentuk Keyakinan Hakim dalam Perkara Pidana di Lingkungan Peradilan Jawa Barat. Jurnal Arena Hukum, 348-368.

Indrayana, D. (2022). Police Coercion and the Rule of Law in Indonesia. SSRN Electronic Journal, 14.

Lasmandi, S. (2010). Tumpang Tindih Kewenangan Penyidik Pada Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmu Hukum, 10.

M. Yusuf Siregar, d. (2017). Diskresi Kepolisian Dalam Memberhentikan Perkara Pidana Karena Adanya Perdamaian Oleh Lembaga Kepolisian Resort LabuhanBatu Dilihat dari Segi Hukum. Jurnal Ilmiah "Advokasi, 5(2): 75.

Novianto, I. (2012). Perkembangan Konsep Tindak Pidana Perkosaan dan Perlindungan Hukum Bagi Korbannya Sebagai Manifestasi Hak Asasi Manusia. Risalah Hukum: Fakultas Hukum Unmul, 8(1): 1-2.

Ramadhan., M. (2012). Pergeseran Kedudukan dan Tugas Penyidik Polri dengan Perkembangan Delik-Delik Diluar KUHP. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. III, No. 1.

Sinulingga, W. (2018). Tinjauan Yuridis Diskresi. Jurnal Supermasi Hukum, 7(1): 143-144.

Sucana, I. W. (2022). Tinjauan Relasi Kuasa Pada Kekerasan Seksual Dalam Hubungan Personal. Yustitia Jurnal Universitas Ngurah Rai, 16(1): 41.

Dokumen Hukum:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak

Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 terkait Administrasi Pemerintahan

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 terkait Penyidikan Tindak Pidana

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/3/V/2023

Skripsi/Tesis:

Malia, Riska. 2021. “Penghentian Penyidikan Oleh Penyidik Pada Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Pada Anak Dibawah Umur Dihubungkan dengan KUHAP Pasal 109: Studi Kasus Surat Penghentian Penyidikan No. 240/IX/2019/Reskrim Di Polres Cimahiâ€. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Negeri Sunan Gunung Djati.

R. Diva, Winda. 2025. “Tindak Penghentian Penyidikan Oleh Penyidik Polri Pada Tindak Pidana Pencabulan Pada Anak Yang Telah Berdamai Di Luar Pengadilanâ€. Skripsi Fakultas Hukum Univeritas Katolik Parahyangan.

Sembiring, R. Richy, 2020. “Diskresi Kepolisian Polrestabes Medanâ€. Tesis Universitas Medan Area.

Internet:

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Available from: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/penyidikan (Accessed May 20, 2025)

Klinik Hukum Online, “Alat Bukti Sah Menurut Pasal 184 KUHAP,†Available from: https://www.hukumonline.com/klinik/a/alat-bukti-sah-menurut-pasal-184-kuhap-lt657ae25924ac9/ (Accessed May 23, 2025)

Hukum Online. 2023. “Arti Diskresi, Ruang Lingkup, Syarat, dan Contohnyaâ€. Availabel From: https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-diskresi--ruang-lingkup--syarat--dan-contohnya-lt54b538f5f35f5/. (Accessed May 25, 2025).

Downloads

Published

2025-09-24