PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA NON-PROSEDURAL YANG MENJADI KORBAN PERDAGANGAN ORANG

Authors

  • RAGIL DHEAN GANESA NIM. A1011211235 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK Fenomena pekerja migran Indonesia yang berangkat secara non-prosedural ke luar negeri terus meningkat seiring dengan keterbatasan lapangan kerja di dalam negeri dan tingginya minat masyarakat untuk bekerja di luar negeri demi perbaikan ekonomi. Namun, keberangkatan yang tidak melalui jalur resmi ini justru menempatkan para pekerja migran dalam posisi yang sangat rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, bahkan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kondisi ini diperburuk oleh tidak adanya perlindungan hukum secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terhadap pekerja non-prosedural, sehingga sering kali mereka luput dari pengawasan dan perlindungan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang dapat dan telah diberikan negara kepada pekerja migran non-prosedural yang menjadi korban TPPO. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, mengkaji sumber hukum primer dan sekunder, serta menganalisis instrumen hukum nasional seperti Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta hukum internasional seperti Konvensi ILO No. 143 dan ICMW 1990. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam UU PPMI, pekerja migran non-prosedural tetap berhak atas perlindungan hukum berdasarkan prinsip non-diskriminasi dan kewajiban konstitusional negara dalam menjamin hak asasi seluruh warga negara. Berdasarkan analisis yang dilakukan, negara tetap berkewajiban memberikan perlindungan terhadap korban TPPO, baik yang berangkat secara prosedural maupun non-prosedural. Perlindungan yang dimaksud mencakup pencegahan, penindakan terhadap pelaku, dan pemulihan korban melalui bantuan hukum, medis, psikologis, dan reintegrasi sosial. Peran institusi seperti BP2MI, Kementerian Luar Negeri, serta aparat penegak hukum sangat penting dalam memastikan pelindungan berjalan optimal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan hukum yang progresif dan kolaboratif antara instrumen nasional dan internasional sangat diperlukan untuk menjawab kompleksitas perlindungan hukum bagi pekerja migran non-prosedural yang menjadi korban perdagangan orang. Penelitian ini juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan, pemberdayaan hukum, dan pendidikan bagi calon pekerja migran agar tidak terjerumus ke dalam jalur keberangkatan ilegal yang membahayakan hak dan keselamatan mereka. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja Migran Non-Prosedural, Perdagangan Orang, Hak Asasi Manusia "ƒ ABSTRACT The phenomenon of Indonesian migrant workers departing abroad through non-procedural channels continues to increase in line with limited domestic employment opportunities and strong public interest in working overseas for economic improvement. However, this unofficial migration path places workers in highly vulnerable positions, exposing them to exploitation, abuse, and even human trafficking. The situation is exacerbated by the absence of explicit legal protection in Law Number 18 of 2017 on the Protection of Indonesian Migrant Workers for non-procedural workers, resulting in their frequent exclusion from state monitoring and protection mechanisms. This study aims to analyze the forms of legal protection that can and have been provided by the state to non-procedural Indonesian migrant workers who fall victim to human trafficking. The research uses a normative juridical method with a qualitative approach, examining primary and secondary legal sources, and analyzing both national legal instruments such as Law No. 18 of 2017 and Law No. 21 of 2007 on the Eradication of Human Trafficking, as well as international instruments such as ILO Convention No. 143 and the 1990 International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (ICMW). The findings reveal that although non-procedural migrant workers are not explicitly regulated under the Indonesian Migrant Worker Protection Law, they are still entitled to legal protection under the principles of non-discrimination and the constitutional obligation of the state to uphold the human rights of all citizens. Based on the analysis, the state remains obliged to provide protection to victims of human trafficking, regardless of whether their migration was procedural or non-procedural. This protection includes prevention, prosecution of perpetrators, and victim recovery through legal, medical, psychological, and social reintegration assistance. Institutions such as BP2MI, the Ministry of Foreign Affairs, and law enforcement agencies play crucial roles in ensuring the effective implementation of protection measures. The study concludes that a progressive and collaborative legal approach integrating national and international instruments is essential to address the complex legal protection needs of non-procedural migrant workers who become victims of trafficking. Furthermore, the research emphasizes the importance of enhanced supervision, legal empowerment, and education for prospective migrant workers to prevent illegal migration routes that endanger their rights and safety. Keywords: Legal Protection, Non-Procedural Migrant Workers, Human Trafficking, Human Rights

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Barclay, George W. 1984. Teknik Analisa Kependudukan. Jakarta:Bina Aksara.

Eko Riyadi, 2018, Hukum Hak Asasi Manusia: Perspektif Internasional, Regional dan Nasional, PT RajaGrafindo Persada, Depok

Jimly Asshidiqqie. 2007. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.

John Weeks. 1974. Population: An Introduction to Concepts and Issues California: Wadsworth Publishing Company.

Juliansyah Noo. 2011. Metodologi Penelitian Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah. Jakarta: Prenada Media.

Lucas, David. Peter McDonald. Elspeth. Christable. 1984. Pengantar Kependudukan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Mantra, Ida Bagoes. 2003. Demografi Umum. Yogyakarta: Pustaka Belajar.294

Mitra Noveria et al. 2020. Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kesepakatan Dan Implementasinya. Jakarta: Pustaka Obor Indonesia.

Muhaimin Zulhair Achsin and Henny Rosalinda. 2021. Teori-Teori Migrasi Internasional (Malang: UB Press.)

Mukti Fajar & Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Noveria et al., Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kesepakatan Dan Implementasinya,

Philipus M. Hadjon, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.

Soetjipto Rahardjo, 1983, Permasalahan Hukum di Indonesia, Bandung.

Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Satjipto Rahardjo, 2006, Membedah Hukum Progresif. Kompas, Jakarta,

Soerjono soekamto, 1986, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Press. Jakarta

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UII Press, 2008,

Artikel Jurnal :

Bazary, S. Karsa K.. Indah S. & Marseli D. 2024. “Pemikiran Hukum John Locke dan Landasan Hak Asasi Manusiaâ€. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2(1): 3.

Budijanto Budijanto. 2015. “Migrasi Internasional Tenaga Kerja Indonesia Dan Pemanfaatan Remitansi Di Daerah Asal,†International Journal of Social and Local Economic Governance 1, no. (1): 6.

Made Sidia Wadesmara. 2018. “Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking)â€, Jurnal Yustitia Volume 12(1) : 8

Sinta Zulfi Nur Laily and Subekti. 2019 “Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan (Studi Kasus Di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah),†Jurnal Recidive 8, no. 1): 23

Sudagung, A. D. 2020. “Implementasi Tingkat Nasional dan Daerah atas Konsensus ASEAN 2017 dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Indonesian Perspective†5(1), 28-49.

Thohir Yuli Kusmanto. 2014 “Trafficking: Sisi Buram Migrasi Internasional,†Sawwa: Jurnal Studi Gender 9, no. 2: 221.

Internet :

Andi Nur Isman. 2023. BP2MI Catat 110.641 PMI Ilegal Dideportasi Sejak 2020, 2957 Orang Meninggal. Available from: https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7161830 (Accesssed May 13, 2024).

Arrijal Rachman. 2025. “RI Dihantam Badai PHK, Jumlah Pengangguran Naik Jadi 7.28 Jutaâ€. Available from: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250505114054-4-630930. (Accessed May 5, 2025)

Fransiskus Pati Herin. 2025. “Sepanjang 2024 Ada 124 Peti Mati Pekerja Migran Asal NTT, Aparat Terlibat Perdagangan Orangâ€. Available from: https://www.kompas.id/artikel/ratusan-peti-mati-pmi-asal-ntt-dpr-aparat-terlibat-perdagangan-orang (Accessed May 19, 2025)

Nicholas Ryan Aditya Polri Tangani 609 Kasus TPPO Sepanjang 2025, dengan Korban 1.503 Orang. Available from: https://kmp.im/app6https://nasional.kompas.com/read/2025/03/13/20110501/ (accessed May, 26 2025)

Renata Christha Auli. 2022. Hak Asasi Manusia: Pengertian, Sejarah, dan Prinsipnya. Available from: https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-asasi-manusia-pengertian-sejarah-dan-prinsipnya-lt62d8fb697c622/ (Accessed May 11, 2025)

Riani Rahayu. 2023. Satgas TPPO Bengkayang Gagalkan Pengiriman 8 TKI Ilegal ke Malaysia. Available from: https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6765558/ (Accessed July, 11 2024).

Teofilusianto Timotius. 2024. Imigrasi Putussibau-Kalbar pulangkan 10 PMI ilegal asal NTB. Available from: https://www.antaranews.com/berita/4147518 (Accessed July, 11 2024).

Wikipedia Ensiklopedia Bebas. 2024. Hak Asasi Manusia di Indonesia. Avaliablefrom: https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia_di_Indonesia(Accessed January 2, 2025)

Dokumen Hukum :

Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2023 Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1050)

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 19 Tahun 2023 Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 33)

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165)

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 69)

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141)

Downloads

Published

2025-09-24