PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PECANDU, PENYALAHGUNA DAN KORBAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA DI KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK
Abstract
ABSTRAK PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PECANDU, PENYALAHGUNA DAN KORBAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA DI KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK Penelitian ini membahas penerapan Restorative Justice bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahguna narkotika di Kejaksaan Negeri Pontianak. Fokus utama penelitian adalah untuk mengidentifikasi serta menganalisis hambatan pelaksanaan Restorative Justice sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan wawancara dan observasi terhadap Kejaksaan, lembaga rehabilitasi, dan instansi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif telah tersedia regulasi dan komitmen institusi, realisasi di lapangan masih belum optimal. Beberapa hambatan utama yang diidentifikasi meliputi keterbatasan fasilitas rehabilitasi yang memiliki kerja sama resmi dengan pihak Kejaksaan, beban biaya rehabilitasi yang harus ditanggung secara pribadi oleh pelaku, serta perlunya pelatihan dan keberanian Jaksa, lemahnya koordinasi antar instansi dan respon masyarakat. Kondisi tersebut mencerminkan bahwa sistem sosial yang ada belum sepenuhnya mendukung implementasi restorative justice secara menyeluruh. Dengan demikian, penerapan restorative justice terhadap pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna narkotika dinilai belum berjalan secara efektif. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sarana pendukung, pembiayaan yang memadai, serta penguatan sinergi antar lembaga agar pelaksanaan Restorative Justice dapat berlangsung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Kata Kunci : Restorative Justice, Narkotika, Rehabilitasi, Kejaksaan, Sistem Sosial. ABSTRACT IMPLEMENTATION OF RESTORATIVE JUSTICE TO ADDICTS, ABUSERS, AND VICTIMS OF DRUG ABUSE AT THE PONTIANAK DISTRICT PROSECUTOR"™S OFFICE This research discusses the implementation of Restorative Justice for drug addicts, abusers, and victims of drug abuse at the Pontianak District Prosecutor"™s Office. The main focus of this research is to identify and analyze the challenges in applying Restorative Justice based on the Attorney General"™s Guideline Number 18 of 2021. The research uses a qualitative approach involving interviews and observations with prosecutors, rehabilitation centers, and related institutions. The results of the research shows that even though regulations and institutional commitments exist, the actual implementation in the field is still not optimal. Several main obstacles were found, such as the limited number of rehabilitation centers affiliated with the Prosecutor"™s Office, the rehabilitation costs that offenders must pay on their own, the need for training and courage of prosecutors, weak coordination across institutions, and lack of response from society. This situation shows that the current social system does not fully support the implementation of Restorative Justice. Therefore, the implementation of restorative justice for drug uses, addicts, and victims of drug abuse is considered not effective yet. There needs to be an improvement in supporting facilities, sufficient funding, and stronger cooperation between institutions so that the implementation of Restorative Justice can run well and follow the guideline. Keywords : Restorative Justice, Narcotics, Rehabilitation, District Prosecutor"™s Office, Social System.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Arifuddin, Q., dkk. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2025.
Fitri, Wahyuni. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2017.
Fahmi, Maulana, dan Idris. Konsep Dasar Hukum Pidana. Makassar: CV. Samudra Biru, 2022.
Hafrida, dan Usman, Aslinda. Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: Samudra Biru, 2021.
Ismail, Amrizarozis. Metodologi Penelitian Lingkungan. Jakarta: Rajawali Pers, 2024.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Kelima. Jakarta: Pusat Bahasa, Gramedia Pustaka Utama.
Maulana, Fahmi, dan Idris. Konsep Dasar Hukum Pidana. Makassar: Samudra Biru, 2022.
Nasution, S. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Bumi Aksara, 2003.
Nurdyansyah, & Arifin, Moch. Bahak Udin. Buku Ajar Metodologi Penelitian Pendidikan. Sidoarjo: Nizamia Learning Centre, 2018.
Rizal, Moch Choirul. Buku Ajar Hukum Pidana. Malang: Setara Press, 2021.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2007.
Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
Solikhin, Nur. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2021.
Tofik Yanuar, Chandra. Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish, 2022.
Jurnal
Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar, Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer, VII (1) : 20-33, 2020
Budiyasa, I Gusti Ngurah, Penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Pada Kejaksaan Negeri Denpasar, IV (1):2746-5039 (2022)
Delta, Ria, and Irwan Jaya Diwirya, Analisis Hukum Penyalahgunaan Narkotika Sintesis Dalam Hukum Pidana Indonesia, III (2):103-111 (2024)
L, Marlina, Kajian Pengaruh Penggunaan Model Pembelajaran Picture And Picture Terhadap Prestasi Belajar IPA Siswa Sekolah Dasar, I (2) : 56-61, 2020
M.H., Sa’adillah, and Yudianto O, Kedudukan Jaksa Sebagai Dominus Litis Dalam Melakukan Keadilan Restoratif Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, II (3) : 125-134 (2023)
Mulyadi, Mahmud, and Jelly Leviza, Penerapan Rehabilitasi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Wilayah Banda Aceh), VII (4): 2164 - 2168, (2024)
Nasution, Salsabila Putri Zahra, and Boedi Prasetyo, Analisis Program Rehabilitasi Narkotika Dan Dampaknya Terhadap Peningkatan Kualitas Hidup Pengguna Narkoba, V (12) (2024)
Naufal Hibatullah, Muhamad, Elis Rusmiati, and Agus Takariawan, Akibat Hukum Penerapan Restorative Justice Oleh Kejaksaan Pada Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, VII (1) : 2614-3852 (2024)
R. A. D., Septiani, and Wardhana D., Implementasi Program Literasi Membaca 15 Menit Sebelum Belajar Sebagai Upaya Dalam Meningkatkan Minat Membaca, V (2) : 130-137, 2022
Setiawan, Irza, and Raudatul Zannah, Pelayanan Rehabilitasi Pada Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Hulu Sungai Utara, IV (2):22-27 (2022)
Sirande, Erma, Hijrah Adhiyanti Mirzana, and Audina Mayasari Muin, Mewujudkan Penegakan Hukum Melalui Restorative Justice, V (4): 2655-7789, 2021
Somoharjo, Hendrika Hutami, Deassy Jacomina Anthoneta Hehanussa, and Edwin Latupeiriss, Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Warga Binaan Narkotika, V (2):225-230 (2025)
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Hasil Amandemen).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 01/PB/MA/111/2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor PER/005/A/JA/03/2014, Nomor 1 Tahun 2014, dan Nomor PERBER/01112014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana Ringan, Narkotika, dan Tindak Pidana Anak.
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Lingkungan Peradilan Umum.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana.