PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENJUALAN MINUMAN KERAS TANPA IZIN DI KABUPATEN KUBURAYA KECAMATAN SUNGAI RAYA

Authors

  • SYAKIRA ZEVANA NIM. A1011201202 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK Belum maksimal nya penegakan hukum terhadap penjualan minuman keras di wilayah Kabupaten Kubu Raya masih menjadi masalah dan masih banyak penjualan minuman keras yang terjadi. Hal ini tentu saja akan merugikan bagi masyarakat dan pemerintah. Di berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Kubu Raya masih kerap ditemukan kegiatan jual beli minuman keras. Maka dari itu diperlukan sebuah penelitian untuk mencari tahu sebab penegakan hukum terhadap penjualan minuman keras di Kabupaten Kubu Raya masih belum maksimal. Dalam penulisan ini penulis mengangkat rumusan masalah terkait dengan permasalahan yang terjadi yaitu : Mengapa penegakan hukum terhadap penjalan minuman keras di Kabupaten Kubu Raya belum maksimal. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian terdapat di kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Hasil penelitian yang ingin dicapai yaitu : Pertama, utuk mengetahui informasi dan data penegakan hukum terhadap penjualan minuman keras di Kabupaten Kubu Raya. Kedua, untuk menganalisa mengapa penegakan hukum terhadap penjualan minuaman keras tanpa izin belum maksimal di Kabupaten Kubu Raya. Ketiga, untuk membantu pemerintah mengungkap akibat hukum bagi yang menjual minuman keras tanpa izin di Kabupaten Kubu Raya. Keempat, untuk mengungkapkan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Penjualan, Minuman Keras, Tanpa Izin "ƒ ABSTRACT The less than optimal law enforcement against the sale of alcoholic beverages in Kubu Raya Regency is still a problem and there are still many sales of alcoholic beverages that occur. This of course will be detrimental to the community and the government. In various sub-districts in Kubu Raya Regency, buying and selling activities of alcoholic beverages are still often found. Therefore, a study is needed to find out why law enforcement against the sale of alcoholic beverages in Kubu Raya Regency is still not optimal. In this writing, the author raises the formulation of the problem related to the problems that occur, namely: Why is law enforcement against alcoholic beverage sellers in Kubu Raya Regency not optimal? This study uses a sociological legal approach. The location of the research is in Sungai Raya District, Kubu Raya Regency. The research results to be achieved are: First, to find out information and data on law enforcement against the sale of alcoholic beverages in Kubu Raya Regency. Second, to analyze why law enforcement against the sale of alcoholic beverages without a permit has not been optimal in Kubu Raya Regency. Third, to help the government reveal the legal consequences for those who sell alcoholic beverages without a permit in Kubu Raya Regency. Fourth, to reveal the law enforcement efforts carried out by the Police and the Kubu Raya Regency Civil Service Police Unit. Keywords: Law Enforcement, Sales, Liquor, Without Permit

References

DAFTAR PUSTAKA

Ariman, R., & Fahmi, R. (2015). Hukum Pidana. Malang: Setara Press.

Dr. Fitri Wahyuni, S. M. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Tanggerang: PT. Nusantara Persada Utama.

Dr. Tofik Yanuar Chandra, S. M. (2022). Hukum Pidana. Jakarta: PT. Sangir Multi Usaha.

Friedman, L. M. (2009). System Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media.

Husin, K., & Husin, B. R. (2019). Sistem Peradilan Pidana Di Indoneasia. Jakarta: Sinar Grafika.

Ma'sum, S. (1984). Penanggulangan Bahaya Narkotika Dan Ketergantungan Obat. Jakarta: Mas Agung.

Mertokusumo, S. (1986). Mengenai Hukum Suatu Pengantar. Yogya Karta: Liberty.

Moeljatno. (1985). Delik-Delik Percobaan Dan Delik-Delik Pernyataan. Jakarta: PT. Bina Aksara.

Poernomo, B. (1985). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Prof. DR. H. A. Salaman Maggalatung, S. (2014). Prinsip-Prinsip Penegakan Hukum, Keadilan, Dan HAM. Jakarta: Focus Grahamedia.

Qadarwi, Y. (1980). Halal Dan Haram Dalam Islam. Surabaya: Bina Ilmu.

S, L. A. (2015). Penegakan Hukum Dan Kesadaran Masyarakata. Yogyakarta: Budi Utama.

Soekanto, S. (2004). Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Solikin, N. (2019). Hukum, Masyarakat, Dan Penegakan Hukmum. Pasuruan: CV. Penerbit Qiara Media.

Wijaya, H. N. (2009). Bahaya Alkohol Dan Cara Mencegah Kecanduannya. Jakarta: Elek Media Komputindo.

https://halosehat.com/farmasi/aditif/25-efek-bahaya-alkohol-bagi-kesehatan-dan-kehidupan-sosial

https://garapmedia.com/dampak-dan-bahayanya-minuman-beralkohol-yang-wajib-diketahui/

https://sukoharjonews.com/bahaya-minuman-alkohol-bagi-kesehatan-mental/

https://www.kompasiana.com/konsumsi-alkohol-di-kalangan-pemuda-dampak-sosial-dan-perekonomian-mikro

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya No.6 Tahun 2021 Tentang Produksi, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol

Downloads

Published

2025-09-24