ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN SUARA ARTIS MELALUI TEKNOLOGI AI DALAM PEMBUATAN LAGU

Authors

  • KEVIN JONATHAN NIM. A1011211029 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK Pesatnya perkembangan teknologi digital, khususnya kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), telah membawa perubahan besar dalam berbagai bidang, termasuk industri musik. Salah satu teknologi yang cukup berkembang adalah AI Voice Cloning, yaitu kemampuan AI untuk meniru suara seseorang, termasuk suara artis, sehingga dapat digunakan untuk menyanyikan lagu tanpa keterlibatan langsung artis tersebut. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan hukum, terutama terkait perlindungan hak cipta dan hak atas suara yang digunakan tanpa izin. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data dikumpulkan dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perjanjian internasional seperti WIPO Copyright Treaty, serta referensi akademik lainnya yang relevan. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penggunaan suara artis melalui teknologi AI dalam pembuatan lagu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta, serta bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik suara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan suara artis tanpa izin melalui teknologi AI, meskipun suara belum secara eksplisit disebut sebagai obyek hak cipta, tetap dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak ekonomi dan moral artis serta produser fonogram. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Hak Cipta mengenai larangan penggandaan dan penggunaan komersial tanpa izin. Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus yang secara jelas mengatur penggunaan teknologi AI dalam ranah kekayaan intelektual, guna memberikan perlindungan hukum yang efektif di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat. Kata kunci: Artificial Intelligence, Pembuatan Lagu. ABSTRACT The rapid development of digital technology, particularly in the field of Artificial Intelligence (AI), has significantly impacted various sectors, including the music industry. One of the emerging advancements is AI Voice Cloning, which allows artificial intelligence to replicate a person"™s voice"”such as a singer"™s"”and use it to perform songs without the singer"™s direct involvement. This phenomenon raises legal concerns, especially regarding copyright protection and the unauthorized use of an artist"™s voice. This research uses a normative legal method with law and case approach. Data is obtained from primary, secondary, and tertiary legal materials, including Act Number 28 of 2014 on Copyright, international agreements such as the WIPO Copyright Treaty, and relevant legal literature. The focus of the study is to examine whether using an artist"™s voice through AI in music production constitutes a copyright infringement, and how the law provides protection for voice owners whose voices are used without permission. The findings indicate that using an artist"™s voice without consent through AI technology"”even though voice is not explicitly mentioned as a protected subject under copyright law"”may still be classified as a violation of the economic and moral rights of the singer and phonogram producer. This is based on Article 9 paragraph (3) of the Copyright Law, which prohibits reproduction and commercial use without authorization. Therefore, specific regulations are needed to govern the use of AI in the context of intellectual property, in order to ensure effective legal protection amid the rapid growth of digital technology. Keywords: Artificial Intelligence, Songwriting.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ahmad Musadad. 2020. Alternative Dispute Resolution Resolusi Konflik Nonlitigasi. Batu: Literasi Nusantara.

Amiruddin dan Zainal Asikin. 2010. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajalwali Press.

Ermansyah Djaja. 2009. Hukum Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika.

Khoirul Hidayah. 2017. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press.

Hendra Tanu Atmadja. 2003. Hak Cipta Musik atau Lagu. Jakarta: Universitas Indonesia.

Jimmy Joses Sembiring. 2011. Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsilisasi, & Arbitrase). Jakarta: Visimedia.

Kasturi Das. 2010. Geographical Indications at the WTO: An Unfinished Agenda. New Delhi: Papers, Research, and Information System for Developing Countries.

Keith E. Maskus. 2000. Intellectual Property Rights in The Global Economy. Washington, DC: Institute for International Economics.

Muhamad D.R. Djubaedillah. 1993. Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nurnaningsih Amriani. 2011. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan. Jakarta: Rajawali Pers.

Philipus M. Hadjon. 2007. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia: Sebuah Studi Tentang PrinsipPrinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi. Surabaya: Peradaban.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2010. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Press.

Sumandi Suryabrata. 1992. Metodologi Penelitian. Jakarta: Rajawali Press.

Susanti Adi Nugroho. 2015. Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya. Jakarta: Kencana.

Takdir Rahmadi. 2010. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: Rajawali Pers.

Yusran Isnaini. 2009. Hak Cipta dan Tantangannya di Era Cyber Space. Bogor: Ghalia Indonesia.

Zainuddin Ali. 2013. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Artikel Jurnal

Ahmad R. Afandi dan Heri Kurnia. 2023. “Revolusi Teknologi: Masa Depan Kecerdasan Buatan (AI) dan Dampaknya Terhadap Masyakarat†Academy of Social Science and Global Citizenship Journal, 3(1): 11.

Daffa Okta Permana, Esther Masri, Clara Ignatia Tobing. 2021. â€Implementasi Royalti Terhadap Pencipta Lagu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Ciptaâ€, Krtha Bhayangkara, 15(2): 320.

Habi Kusno. 2016. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu yang Diunduh Melalui Internetâ€, Fiat Justisia Journal of Law, 10(3): 490.

I Gusti P. A. Pratista dan Ida A. Sukihana. 2014. â€Pelanggaran Hak Moral Karya Lagu/Musik dan Rekaman Suara dalam Praktik Penggunaan Hak Ciptaâ€, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 2(1): 1-5.

I Made Warta. 2020. â€Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Kain Tenun Songket di Desa Sidemenâ€, Parta: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1): 32-35.

Kal Raustiala dan Stephen R. Munzer. 2007. “The Global Struggle over Geographic Indicationsâ€, The European Journal on International Law, 18(2): 338.

Michelle Agdomar. 2007. “Removing the Greek from Feta and Adding Korbel to Champagne: The Paradox of Geographical Indications in International Lawâ€, Fordham Intellectual Property, Media and Entertainment Law Journal, 18(2):544-545.

Stefania Fusco. 2008. “Geographical Indications: A Discussion on the TRIPs Regulation After The Ministerial Conference of Hong Kongâ€, Marquette Intellectual Property Law Review, 12(2): 243.

Sudjana. 2021. “Potensi Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengahâ€, Jurnal Hukum Sasana, 7(1): 52.

Teng Berlianty and Yosia Hetharie. 2020. “Urgensi Pendaftaran Dan Perlindungan Hukum Terhadap Embal Sebagai Indikasi Geografis Maluku Tenggara.†Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 8(2): 244-255.

Ujang Badru Jaman, Galuh Ratna Putri, Tiara Azzahra Anzani. 2021. “Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digitalâ€, Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(1): 11.

Dokumen Hukum

WIPO Copyright Treaty

WIPO Performances and Phonograms Treaty

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (LN.2014/No. 266, TLN No. 5599, LL SETNEG: 57 HLM)

Internet

Sourabh Pateriya. 2025. “US Court Bans Copyright for AI Artâ€. Tersedia pada: https://www.soundverse.ai/blog/article/us-court-bans-copyright-for-ai-art-what-musicians-and-creators-must-know-in-2025

Sofyan. 2023. “Apa itu Kloning Suara AI?†Tersedia pada: https://kominfo.kotabogor.go.id/index.php/post/single/1063. (Diakses: 20 Juli 2024).

Joe Coscarelli. 2023. “An A.I. Hit of Fake ‘Drake’ and ‘The Weeknd’ Rattles the Music Worldâ€. Tersedia pada: https://www.nytimes.com/2023/04/19/arts/music/ai-drake-the-weeknd-fake.html. (Diakses: 13 Juli 2024).

Chloe Veltman. 2023. “When you realize your favorite new song was written and performed by AIâ€. Tersedia pada: https://www.npr.org/2023/04/21/1171032649/ai-music-heart-on-my-sleeve-drake-the-weeknd. (Diakses: 13 Juli 2024).

Downloads

Published

2025-09-24