ANALISIS TANGGUNG JAWAB HUKUM DAN MORAL INFLUENCER TERHADAP PRODUK DI MEDIA SOSIAL

Authors

  • AUNURMALA NIM. A1012181221 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT The development of technology and social media has given rise to the phenomenon of influencers as key actors in digital marketing strategies. Influencers play a significant role in promoting products to audiences; however, this phenomenon also presents legal challenges regarding their responsibility when the promoted products are proven to harm consumers. This study aims to analyze the forms of legal liability that can b imposed on influencers, covering civil, criminal, administrative, and ethical aspects. This research employs a qualitative method with a normative juridical approach, focusing on the analysis of relevant laws and case studies. Data were obtainedthrough a literature review of regulations such as the Consumer Protection Law, the Electronic Information and Transactions Law (ITE Law), and the Criminal Code (KUHP). The findings indicate that influencers can be held civilly liable if the promoted products are defective or contain misleading information, resulting in an obligation to compensate consumers. In terms of criminal liability, influencers may face charges related to fraud or the dissemination of false information. Administratively, influencers may be subject to sanctions from regulatory bodies such as the Food and Drug Monitoring Agency (BPOM) if the promoted products violate advertising regulations. Additionally, ethical responsibility must also be considered by adhering to advertising codes of ethics. The study concludes that influencers must maintain transparency and integrity in every promotion to avoid legal sanctions and ensure consumer protection. Stricter regulations are needed to create a more fair and responsible digital advertising environment Keyword: Legal Responsibility, Influencer, Social Media, Digital Advertising ABSTRAK Perkembangan teknologi dan media sosial telah melahirkan fenomena influencer sebagai aktor utama dalam strategi pemasaran digital. Influencer memiliki peran signifikan dalam mempromosikan produk kepada audiens, namun fenomena ini juga menimbulkan tantangan hukum terkait tanggung jawab mereka apabila produk yang dipromosikan terbukti merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab hukum yang dapat dikenakan kepada influencer, mencakup aspek perdata, pidana, administratif, dan etik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan terkait serta studi kasus yang relevan. Data diperoleh melalui kajian literatur terhadap undang-undang seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa influencer dapat dikenai tanggung jawab perdata apabila produk yang dipromosikan cacat atau mengandung informasi menyesatkan, yang berakibat pada kewajiban ganti rugi. Dari aspek pidana, influencer dapat dijerat dengan pasal terkait penipuan atau penyebaran informasi palsu. Sementara itu, secara administratif, influencer dapat dikenai sanksi oleh lembaga pengawas seperti BPOM jika produk yang dipromosikan melanggar regulasi periklanan. Selain itu, tanggung jawab etik juga harus diperhatikan melalui kepatuhan terhadap kode etik periklanan. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa influencer harus menjaga transparansi dan integritas dalam setiap promosi guna menghindari sanksi hukum dan memastikan perlindungan konsumen. Regulasi yang lebih ketat diperlukan untuk menciptakan lingkungan periklanan digital yang lebih adil dan bertanggung jawab. Kata Kunci: Tanggung Jawab Hukum Influencer Terhadap Produk yang Di Promosikan Dimedia Sosial

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku

Ali, Zainuddin. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers. Barakatullah, Abdul Halim. 2010. Hak-Hak Konsumen. Bandung: Nusa Media.

Fuady, Munir. 2008. Pengantar Hukum Bisnis (Menata Bisnis Modern di Era Global). Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

Fuady, Munir. 2016. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Ibrahim, Jhonny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Bordes, G. (2019). The Legal Implications of Social Media Influencers: Liability and Responsibility. Journal of Digital Marketing Law.

Effendi, F. (2020). Hukum Periklanan di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Johannes Ibrahim dan Lindawaty Sewu. 2007. Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern. Bandung: Refika Aditama.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. 2004.Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta:PT RajaGrafindo Persada.

Kusuma, P. W. (2019). Perlindungan Konsumen dalam Iklan Berbayar di Media Sosial. Yogyakarta: UII Press.

Lestari, D. (2018). Tanggung Jawab Hukum Influencer dalam Endorse Produk di Media Sosial. Jurnal Hukum dan Pembangunan

Komariah. 2010. Hukum Perdata. Malang: Penerbitan Universitas Muhammadiyah.

Laela Fakhriah, Efa. 2017. Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata. Bandung: PT. Refika Aditama.

Marzuki, Peter Mahmud. 2006. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2017. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Raharjo, Handri. 2009. Hukum Perjanjian di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia.

Rahmat, Hasanudin. 2000. Legal Drafting. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Santoso, Edy. 2018. Pengaruh Era Globalisasi Terhadap Hukum Bisnis di Indonesia. Jakarta Timur: Kencana.

Salim H.S. 2019.Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Sihombing, J. P. (2021). Pengaturan Hukum Endorse di Media Sosial: Perspektif Perlindungan Konsumen dan Etika Iklan. Jurnal Ilmu Hukum.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). (2017). Pedoman Periklanan di Media Sosial.

Widodo, D. (2022). Analisis Hukum Periklanan di Era Digital. Bandung: Refika Aditama.

Sujatmiko, R. (2021). Praktik Endorse Produk dalam Media Sosial: Perspektif Hukum dan Etika. Jurnal Hukum dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2021). Pedoman Periklanan di Media Sosial.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2013. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.

Subekti. 2005. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Sjahputra, Imam. 2010. Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektro Bandung: PT. Alumni.

Taryana Soenandar dkk. 2016.Kompilasi Hukum Perikatan. Malang: PT. Citra Aditya Bakti.

Van den Bulck, H., & Claessens, M. (2020). Social Media Influencers: A Legal and Ethical Perspective. Media Law Journal.

Yahman, 2014. Karakteristik wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan. Jakarta: Kencana

Zainal Asikin, Amiruddin. 2010. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali.

Undang-Undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (1999). Pemerintah Republik Indonesia.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Periklanan di Media Sosial. (2020). Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Downloads

Published

2025-09-25