ANALISIS UPAYA MENDAPATKAN KEPASTIAN HUKUM SERTIFIKAT GANDA PADA PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL)

Authors

  • DIAN KRISTIANTO NIM. A1012191067 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT Due to the rise in cases of dual certificates related to land ownership, the government has implemented preventive measures through the Complete Systematic Land Registration (PTSL) program. The research questions in this paper are: 1) What are the legal consequences of dual land ownership? 2) How does the Complete Systematic Land Registration (PTSL) program prevent the issuance of dual certificates at the Land Office? The research method used in this study is literature or library research supported by interviews with informants using a qualitative approach. The results indicate that 1) The legal consequences of dual land ownership do not provide legal certainty, as the purpose of land registration is to obtain a certificate as a complete means of proof. However, the emergence of dual certificates creates legal uncertainty in land registration. Furthermore, another legal consequence is the resulting loss. This means that someone hoping to obtain legal status for their land, but due to a duplicate certificate, is subsequently declared a loser in court, resulting in the certificate being declared invalid. 2) The existence of the Complete Systematic Land Registration (PTSL) program in preventing the issuance of duplicate certificates at the Serang Banten Land Office. This program is one of the programs created to reduce land disputes, such as disputes over duplicate certificates. The role of the Complete Systematic Land Registration Program, based on reality, can reduce the occurrence of land disputes. Keywords: PTSL, Duplicate Certificates, Land Registration. ABSTRAK Maraknya kasus sertipikat ganda terkait kepemilikan hak atas tanah Pemerintah melakukan upaya pencegahan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Perumusan masalah dalam penulisan jurnal ini yaitu 1) apakah akibat hukum atas adanya kepemilikan tanah yang bersertipikat ganda? 2) bagaimana eksistensi program Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL) dalam mencegah terbitnya sertipikat ganda di Kantor Pertanahan ? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu literaur atau penelitian perpustakaan yang didukung dengan hasil wawancara dengan narasumber dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Akibat hukum atas adanya kepemilikan tanah yang bersertipikat ganda yaitu tidak memberika kepastian hukum, karena tujuan seseorang melakukan pendaftaran tanah adalah untuk memperoleh sertifikat sebagai alat pembuktian yang sempurna. Tetapi dengan timbulnya sertifikat ganda maka menimbulkan ketidak pastian hukum dalam hal pendaftaran tanah. Selain itu akibat hukum lainnya yaitu timbulnya kerugian artinya seseorang mengharapkan untuk mendapatkan status hukum atas tanah miliknya tapi karena adanya sertifikat ganda dan kemudian dinyatakan kalah dalam persidangan dengan konsekuensi berupa sertifikat dinyatakan batal, otomatis orang tersebut mengalami kerugian.2) Eksistensi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam mencegah terbitnya sertipikat ganda di Kantor Pertanahan Serang Banten yaitu program ini merupakan salah satu program yang diciptakan untuk mengurangi sengketa-sengketa pertanahan seperti sengketa sertipikat ganda. Peran Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berdasarkan kenyataan dapat mengurangi terjadinya sengketa-sengketa pertanahan. Kata Kunci: PTSL, Sertifipikat Ganda, Pendaftaran Tanah.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

A.P. Parlindungan. 1998. Pendaftaran Tanah di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Arba H.M.., 2015, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika Offset, Jakarta.

Chomzah, A. A. (2002). Hukum Pertanahan: Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Sertipikat dan Permasalahan. Prestasi Pustaka, Jakarta.

Cst Kansil, Christine , S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, 2009, Kamus Istilah Hukum, Jakarta.

Daliyo J.B. dkk., 2011. Hukum Agraria I (Buku Panduan Mahasiswa), Prenahallindo Jakarta.

Effendie Bahtiar, Masdari Tasmin, dan A.Chodari, 1999, Surat Gugat Dan Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hanitijo Soemitro Ronny 1990, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia Jakarta.

Harahap M. Yahya, 1986, Segi-Segi Hukum perjanjian, Alumni, Bandung.

Ismaya, S. 2011. Pengantar Hukum Agraria, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Irawan James Julianto, 2014. Surat Berharga Suatu Tinjauan Yuridis dan Praktis, Prenadamedia Group, Jakarta

Lubis M. Solly 1994, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung.

Marzuki Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Murad, Rusmadi, 1999, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung.

Nurnaningsih Armani, 2012, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan, Grafindo Persada, Jakarta.

Urip Santoso, 2012. Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Prenada Media Group, Jakarta.

Soekanto Soerjono dan Sri Mahmudi, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Subekti, 1991, Hukum Pembuktian, Paramita, Jakarta.

Sunggono Bambang. 2016. Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Sugiyono, 2018, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta, Bandung.

Sutedi Adrian, 2010, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Cet. 4, Jakarta: Sinar Grafika.

Syahrani Riduan, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung.

Tehupeiory Aartje, 2012, Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia, Raih Asa Sukses, Jakata.

Winardi, 2007, Managemen Konflik (Konflik Perubahan dan Pengembangan), Mandar Maju, Bandung.

Y. W Sunindhia dan Nanik Widiyanti., 1998, Pembaruan Agraria Beberapa Pemikran, Bina aksara, Jakarta.

B. Peraturan Perundang – Undangan

Undang-undang nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Undang – Undang No. 10 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

C. Putusan – Putusan

Putusan Nomor 58/G/2014/PTUN- PTK

Putusan Nomor 10/PDT.G/2019/PN Mpw

Putusan Nomor 44/PDT/2020/PT PTK

Putusan Nomor 3661 K/Pdt/2021

D. Jurnal

FADILLAH NASUTION, A. H. (2021). AKIBAT HUKUM TERJADINYA SERTIFKAT GANDA DARI SISI HUKUM PERDATA (Studi atas Putusan MA RI No. 52 K/TUN/2007).

E. Website

CARISA SERLY AMALIA. (2018). ( ANALISIS PENERBITAN SERTIFIKAT OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL TERHADAP TIMBULNYA SERTIFIKAT GANDA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PONTIANAK NOMOR 34/G/2018/PTUN-PTK)†Nuelahttps://jurnal.untan.ac.id/index.php/jfh/article/view/69855 diakses 02 Februari 2024

https://repository.upnjatim.ac.id/3561/ diakses 02 Februari 2024

Downloads

Published

2025-09-25