PERLINDUNGAN HUKUM BAGI FRANCHISE DALAM KONTRAK PENJUALAN HAMBURGER "STUDI KASUS DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • MUHAMMAD NANDA HERDIYANSYAH NIM. A1012191014 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT This research was conducted with the aim of determining the form of legal protection for franchisees in franchise agreements and to identify obstacles in providing franchise legal protection. Using a qualitative descriptive research method, the research results show that the Pontianak City Hamburger franchise agreement is guided by the Civil Code and Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 42 of 2007 concerning Franchises, which have objectives for the parties. Based on Article 1338 of the Civil Code, it explains that all agreements that have been agreed upon and also designed based on statutory regulations, the agreement becomes law for the parties who agree to it. Therefore, in terms of legal protection for franchisees, if the franchisee fails to pay royalties, the sanctions in the Pontianak City Hamburger franchise agreement are contained in Article 6 paragraph (2) of the Pontianak City Hamburger Franchise Agreement, which states that if the franchisee does not pay monthly fees regularly for three consecutive months, the Pontianak City Hamburger has the right to revoke the license and brand of the Pontianak City Hamburger. A franchise agreement is an anonymous agreement, so the franchise agreement comes from article 1338 of the Civil Code, which in this article contains the principle of freedom of contract. This means that the law of the agreement contains matters contained in accordance with existing legal regulations, in accordance with good customs, and under good conditions that agree to bind the parties in accordance with the law. Keywords: Protection, Law, Franchise. ABSTRAK Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum penerima hak waralaba dalam perjanjian franchise dan untuk mengetahui hambatan dalam memberikan perlindungan hukum franchise. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Hasil penelitian diketahui Perjanjian waralaba hamburger kota Pontianak berpedoman pada KUH Perdata dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba yang memiliki tujuan bagi para pihak. Berdasarkan yang tertuang dalam Pasal 1338 KUH Perdata menjelaskan bahwa semua yang telah disepakati dan juga dirancang berdasarkan dengan peraturan undang-undang maka persetujuan tersebut menjadi undang-undang untuk para pihak yang menyepakatinya. Maka dalam hal perlindungan hukum bagi franchisor apabila franchisee tidak membayarkan royalti maka kembali lagi kepada sanksi dalam perjanjian waralaba hamburger kota Pontianak yang terdapat pada Pasal 6 ayat (2) Perjanjian Waralaba hamburger kota Pontianak yang mengatakan bahwa jika pihak franchisee tidak membayar biaya bulanan secara rutin selama tiga bulan berturut- turut, maka pihak hamburger kota Pontianak berhak mencabut lisensi dan merek hamburger kota Pontianak. Perjanjian waralaba merupakan perjanjian tidak bernama maka perjanjian waralaba berasal dari pasal 1338 KUH Perdata yang dalam pasal ini mengandung asas kebebasan berkontrak. Ini berarti hukum perjanjian yang berisi hal-hal yang dimuat berdasarkan peraturan undang-undang yang ada, sesuai dengan adat istiadat yang baik, dan dengan keadaan yang baik itu disepakati mengikat para pihak layaknya undang-undang. Kata kunci: Perlindungan, Hukum, Waralaba

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku

Ade, J. 2014. Makanan Siap Hidang, Fasf Food. Bandung: PKK FPTK UPI.

Adrian Sutedi. 2004. Hukum Waralaba, Cetakan Pertama. Bogor: Ghalia Indonesia.

Amirudin dan Zainal Asikin.2004. Pengantar Metode Penelitiian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Baliwati, DKK. 2014. Pengantar Pangan dan Gizi. Depok: Penebar Swadaya. Cravens. 2014. Pemasaran Strategis. Jakarta: Erlangga.

Gunawan Widjaja. 2001. Seri Hukum Bisnis Waralaba. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Munir Fuadi. 2005. Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nopirin. 2000. Ekonomi Moneter. Yogyakarta: BPFE.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/MDAG/Per/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1997 tentang waralaba, dalam pasal 1 ayat

Salim, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba. Shidarta. 2012. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo.

Syahmin AK. 2006. Hukum Kontrak Internasional. Jakarta: Raja Grafindo persada.

Undang-Undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Altematif Pilihan Penyelesaian Sengketa.

Downloads

Published

2025-09-25