PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK RESTORAN OLEH PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (STUDI KASUS DI RESTORAN HOKAIDO RAMEN DI KOTA PONTIANAK)

Authors

  • KHAIRUNISA PRATAMI NIM. A1011211092 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract Tax can be described substantively as an individual payment obligation deposited to the state in the amount of income or assets owned, which is also a mandatory contribution of the people to the state owed by individuals and bodies that are coercive based on the Law without receiving direct compensation for state needs. MSMEs are an important part of the economy because they are dubbed as the driving force of the local economy and influential contributors to the creation of innovative jobs. The purpose of this study is to analyze the responsibility of micro, small and medium business actors for paying Restaurant Tax, to analyze or describe the obstacles faced by MSME business actors so that they have not carried out their responsibilities in terms of paying taxes. This research is an empirical research whose data refers to the relationship between law and real human behavior. The data used in this study are primary data by means of interviews/questionnaires and secondary data through books, scientific journals, websites, and others. The analysis is descriptive, with the intention of describing the existing situation by using scientific research methods and solving problems based on the data and facts collected. The results of this study are that the Hokaido Ramen Restaurant in Pontianak City has not fulfilled its responsibility in paying restaurant tax or Building Tax (Pb1) due to Covid-19 that occurred several years ago, Hokaido Ramen was negligent in paying taxes which caused Bapenda to raid and sticker cafes and restaurants with arrears of around IDR 1.5 billion with values ranging from IDR 75 million to some reaching IDR 400 million. However, Hokaido Ramen is known to have paid its taxes to the Regional Tax Service Office, namely Bapenda. Keyword : Regional Tax, Restaurant Tax or Building Tax (Bt1), Micro, Small and Medium Enterprises Abstrak Pajak secara substansif dapat dideskripsikan sebagai kewajiban pembayaran individu yang disetorkan kepada negara dengan jumlah harta yang dimiliki dijadikan tolak ukur dalam pembayaran pajak, yang mana juga merupakan kontribusi wajib rakyat kepada negara terutang oleh orang pribadi dan badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung untuk keperluan negara. UMKM adalah bagian penting dari ekonomi karena dijuluki sebagai motor penggerak ekonomi lokal dan kontributor yang berpengaruh pada penciptaan lapangan kerja yang berinovasi. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha mikro, kecil dan menengah terhadap pembayaran Pajak Restoran, Untuk menganalisis atau menggambarkan kendala yang dihadapi pelaku usaha UMKM sehingga belum melaksanakan tanggung jawabnya dalam hal pembayaran pajak. Penelitian yang ini merupakan penelitian Empiris yang mana datanya mengacu pada keterkaitan hukum dengan perilaku nyata manusia. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dengan cara wawancara/kuesioner dan sekunder yaitu melalui buku, jurnal ilmiah, situs web, dan lain-lain. Analisisnya bersifat Deskriptif, dengan maksud untuk menggambarkan keadaan yang ada dengan mepergunakan metode penelitian ilmiah serta memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang terkumpul. Hasil Penilitian ini adalah Restoran Hokaido Ramen di Kota Pontianak belum melakukan tanggung jawabnya dalam pembayaran pajak restoran atau Pajak Bangunan (Pb1) dikarenakan covid-19 yang terjadi beberapa tahun lalu, Hokaido Ramen melakukan kelalaian dalam pembayaran pajak yang menyebabkan Bapenda merazia dan melakukan stikerisasi terhadap Kafe-Kafe dan restoran-restoran dengan besaran nilai yang tertunggak kisaran Rp1,5 Milyar dengan nilai mulai dari RP75 juta hingga ada yang mencapai Rp400 juta. Namun Hokaido Ramen diketahui sudah melunasi pembayaran pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak Daerah yaitu Bapenda. Kata Kunci : Pajak Daerah, Pajak Restoran atau Pajak Bangunan (Pb1), Usaha Mikro Kecil dan Menengah

References

Bibliografi

Buku

Abdullah, M. Yatimin. Pengantar Studi Etika. Jakarta: Raja Grafindo, 2006.

Amin Widjajaja Tunggal. Pelaksanaan Pajak Daerah Perseorangan. Jakarta: Rineka Cipta, 1991.

Brotodiharjo, R. Santosa. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: PT Eresco, 1989.

Diana, Anastasia, dan Lilis Setiawati. Perpajakan Teori dan Peraturan Terkini. Yogyakarta: CV Andi Offset, 2014.

Irwansyah. Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2021.

Judisseno, Rimsky K. Perpajakan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1996.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State (Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik). Diterjemahkan oleh H. Somardi. Jakarta: Bee Media Indonesia, 2007.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Mardiasmo. Perpajakan. Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi, 2011.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007.

Nugroho, Muhammad Awal Satrio. Hak dan Kewajiban dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat, 2008.

Purbacaraka. Perihal Kaedah Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.

Ratminto, dan Atik. Manajemen Pelayanan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.

Rochmat Soemitro. Dasar-Dasar Hukum Pajak & Pajak Pendapatan 1944. Bandung: PT Eresco, 1977.

Ronny, Soemitra Hanitijo. Metode Penelitian Hukum dan Jurimateri. Jakarta: PT Ghalia Indonesia, 1990.

Samsul, Inosentius. Perlindungan Konsumen: Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak. Jakarta: Universitas Indonesia, 2004.

Siahaan, Marihot Pahala. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2020.

Siahaan, P. Mariot. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Press Jakarta, 2008.

Suandy, Erly. Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat, 2003.

Suharti, Eni. Undang-Undang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Suyanto. Metode Penelitian Hukum. Gresik: Unigress Press, 2022.

Jurnal

Aini, N. Q., dan Nurhayati, N. “Pengaruh Kebijakan Insentif Pajak Daerah bagi UMKM dan Digitalisasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.†Bandung Conference Series: Accountancy 2, no. 1 (2022): 341–346.

Ahmar, N. “Investigasi atas Revaluasi Aset, Penyajian Laporan Keuangan, dan Kualitas Auditor Berbasis Mandatory IFRS.†Jurnal Ekonomi dan Bisnis 21, no. 1 (2018): 75–96.

Cholily, V. H. “Pajak Pusat dalam Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional.†Jurnal Comserva dan Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 3, no. 1 (2023): 91–112.

Darmayasa, I. N., dan Aneswari, Y. R. “Catur Purusa Artha Lensa Dekonstruksi Definisi Pajak yang Berkeadilan.†Jurnal EQUITY 20, no. 2 (2017): 1–16.

Lamia, A. “Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pemungutan Pajak Restoran, Pajak Reklame, dan Pajak Penerangan Jalan pada Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Minahasa Utara.†Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi 15, no. 5 (2015).

Meidiana, F. N. “Evaluasi Penerapan Kebijakan Pelayanan terhadap Kepatuhan WP Badan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan.†Tesis. STIE Perbanas Surabaya, 2013.

NIM, S. S. K. “Kewajiban Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang Membuka Toko di Rumah untuk Membayar Pajak Daerah pada KPP Pratama Kecamatan Pontianak Barat di Kota Pontianak.†Jurnal Fatwa Hukum 3, no. 4.

Purba, N. M. B., Zetli, S., Janrosl, V., Prima, A. P., dan Sitorus, D. H. “Pelatihan Penghitungan Pajak Daerah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Pelaporan SPT Tahunan pada Siswa PKBM Sahabat Cendekia.†Jurnal Pengabdian Ibnu Sina 3, no. 1 (2024): 17–22.

Putri, F. J. S. “Analisis Mengenai Penggolongan dan Sifat Pajak yang Berlaku dalam Sistem Perpajakan di Indonesia.†(2022).

Salmah, S. “Pengaruh Pengetahuan dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).†Inventory: Jurnal Akuntansi 2, no. 1 (2018): 151–187.

Simarmata, J., dan Tresnawaty, N. “Analisis Pemahaman Akuntansi dan Perpajakan Usaha Jual Beli Kendaraan Bermotor Bekas (Studi Kasus pada PT Sarilamo).†Jurnal Liabilitas 4, no. 2 (2019): 1–12.

Widari, B. E., dan Ngumar, S. “Analisis Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Surabaya.†Jurnal Ilmu dan Riset Manajemen (JIRM) 5, no. 10 (2016).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) beserta Perubahan Ketiga melalui UU Nomor 28 Tahun 2007.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2000.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2010 Pasal 10 ayat (4) tentang Pajak Daerah Kota Pontianak.

Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2005 Pasal 13 tentang Pajak Restoran.

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak.

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak.

Sumber Internet

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. 2017. “Mengenal PPh Pasal 21 Lebih Jauh.†https://bapenda.inhukab.go.id/web/detailberita/194.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat. 2022. “Laporan Perkembangan Koperasi UMKM Per 30 November 2022.†https://datakalbarprov.go.id/dataset/laporan-perkembangan-koperasi-umkm-per-30-november-2022.

Direktorat Jenderal Pajak. 2021. “Wajib Pajak dan NPWP.†https://www.pajak.go.id/id/wajib-pajak-dan-npwp.

Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI. 2023. “Pengendalian Inflasi Menjaga Kesejahteraan Masyarakat Bangka Belitung.†https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/pangkalpinang/id/data-publikasi/artikel/2903-pengendalian-inflasi-menjaga-kesejahteraan-masyarakat-bangka-belitung.html.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI. 2021. “Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.†https://peraturan.bpk.go.id/Details/161837/pp-no-7-tahun-2021.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia. 2022. “Menko Airlangga: Membayar dan Melaporkan Pajak Merupakan Bentuk Kecintaan kepada Negara.†https://ekon.go.id/publikasi/detail/3901/menko-airlangga-membayar-dan-melaporkan-pajak-merupakan-bentuk-kecintaan-kepada-negara.

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. 2022. “Pengertian Pajak.†https://pajak.go.id/id/pajak.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2020. “Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam Lelang.†https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-kendari/baca-artikel/13403/.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2023. “Menkeu: Kinerja Penerimaan Negara Luar Biasa Dua Tahun Berturut-turut.†https://www.kemenkeu.go.id/informasipublik/publikasi/beritautama/.

Kemenkeu Learning Center. 2018. “PPh Final UMKM (PP 46/2013 vs PP 23/2018).†https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/klc1-bdkptk-pph-final-umkm-pp-46-2013-vs-pp-23-2018/detail/.

Pemerintah Kota Pontianak. 2024. “Tunggak Pajak, Lima Resto dan Kafe Dilabeli Stiker Merah.†https://www.pontianak.go.id/pontianak-hari-ini/berita/Tunggak-Pajak,-Lima-Resto-dan-Kafe-Dilabeli-Stiker-Merah.

Downloads

Published

2025-09-25