TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PEREDARAN ROKOK NON CUKAI DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract This study aims to examine the phenomenon of non-excise cigarette circulation in Pontianak City from a criminological perspective, by highlighting the causative factors, modus operandi, and social and economic impacts caused. Non-excise cigarettes are illegal products that do not go through the state's official taxation mechanism, thereby causing losses to state revenues and disrupting healthy business competition. Through a qualitative approach with field study methods and in-depth interviews with law enforcement officials, traders, and consumers, this study found that weak supervision, low public legal awareness, and high economic benefits are the main factors for the rampant circulation of illegal cigarettes. From a criminological point of view, the circulation of non-excise cigarettes can be categorized as a white collar crime involving economic actors and certain individuals in the distribution system. This study recommends the need for increased supervision, stricter law enforcement, and legal education to the public to suppress this illegal practice in Pontianak City. Keywords: criminology, non-excise cigarettes, economic crime, Pontianak, white collar crime Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji fenomena peredaran rokok non cukai di Kota Pontianak dari perspektif kriminologi, dengan menyoroti faktor-faktor penyebab, modus operandi, serta dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan. Rokok non cukai merupakan produk ilegal yang tidak melalui mekanisme perpajakan resmi negara, sehingga menimbulkan kerugian bagi penerimaan negara serta mengganggu persaingan usaha yang sehat. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan dan wawancara mendalam terhadap aparat penegak hukum, pedagang, dan konsumen, penelitian ini menemukan bahwa lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta adanya keuntungan ekonomi yang tinggi menjadi faktor utama maraknya peredaran rokok ilegal. Dari sudut pandang kriminologis, peredaran rokok non cukai dapat dikategorikan sebagai kejahatan kerah putih (white collar crime) yang melibatkan aktor-aktor ekonomi dan oknum tertentu dalam sistem distribusi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang lebih tegas, serta edukasi hukum kepada masyarakat guna menekan praktik ilegal ini di Kota Pontianak. Kata kunci: kriminologi, rokok non cukai, kejahatan ekonomi, Pontianak, white collar crimeReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Philip Kotler dan Kevin Keller, Manajemen Pemasaran Jilid I. Edisi ke 13 (Jakarta: Erlangga,2009), Hal.184
Ivancevich M,John dkk , Perilaku dan Manajemen Organisasi Jilid 1 Edisi Ketujuh, (Jakarta: Erlangga, 2007) Hal.85
Iskandar Putong, Pengantar Mikro dan Makro, (Jakarta : Mitra Wacana Media, 2013) Hal. 32
Pratama Rahardja, Mandala Manurung. Pengantar Ilmu ekonomi (mikroekonomi dan makroekonomi. (Jakarta : Fakultas Ekonomi Unifersita Indonesia. 2008) Hal. 24
Kanter E.Y. dan S.R Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta : Alumni AHM-PTHM
Rani Eka Syafitri, Pengawasan Terhadap Peredaran Rokok Ilegal di Sumatera Barat Oleh Kantor Pengawasan dan Pelayaanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, skripsi
Dr. H. Hari Saherodji, SH., Pokok-Pokok Kriminologi, Aksara Baru, Jakarta, 1980, h.14
Mulyana W. Kusuma, kriminologi dan masalah kejahatan, bandung, arminco, 1984,h.6
Soedjono Dirdjosisworo, 1985. Bunga Rampai,Kriminologi , Bandung : ARMICO, h.4
Sugion, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D, Alfabeta Bandung, 2010 hal 31
Frans Maramis, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013), hlm. 57.
Wirjono Prodjodikoro, Asas Asas Hukum Pidana Di Indonesia, ( Bandung, PT Refika Aditama : 2003), hlm. 61
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta,(Jakarta : 2002). hlm.1.
Siregar, T., & Munawir, Z., Mediasi Dalam Tiga Sistem Hukum Dan Perannya di Dalam Terwujudnya Keberhasilan Tujuan Hukum di Indonesia, (Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 2020), hlm. 8.
Muhammad Erwin, Filsafat Hukum, Raja Grafindo, (Jakarta:2012), hlm. 123
Peraturan
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai
Web
https://hellosehat.com/hidup-sehat/berhenti-merokok/kandungan-rokok-berbahaya/
https://kemenperin.go.id/perizinan/87/Rekomendasi%20Perizinan%20Industri%20Rokok