ANALISIS YURIDIS PENETAPAN HAKIM NOMOR 6/Pdt.P/2023/PN Mgg TENTANG PENCATATAN KEMATIAN YANG SUDAH LAMPAU

Authors

  • FARIDZKI NIM. A1012181251 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK Pencatatan kematian merupakan salah satu peristiwa penting dalam sistem administrasi kependudukan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Namun dalam praktiknya, masih terdapat peristiwa kematian yang tidak tercatat secara resmi akibat keterlambatan pelaporan, seperti dalam kasus kematian Antje Sinubu yang terjadi tahun 1944 namun baru diajukan pencatatannya ke pengadilan tahun 2023. Permasalahan ini menunjukkan adanya kekosongan hukum terkait pencatatan kematian yang sudah lampau melebihi tenggat waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis yuridis penetapan hakim dalam perkara tersebut dan akibat hukumnya terhadap administrasi kependudukan serta kepastian hukum bagi ahli waris. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan studi kasus putusan hakim Nomor 6/Pdt.P/2023/PN Mgg. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Data dianalisis menggunakan metode analisis normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus pencatatan kematian lampau, hakim melalui Penetapan Nomor 6/Pdt.P/2023/PN Mgg menegaskan empat amar pokok: pengabulan permohonan, perintah pelaporan ke Disdukcapil, penerbitan akta kematian, dan pembebanan biaya perkara. Amar-amar tersebut bersifat konstitutif, memberikan dasar yuridis bagi pejabat pencatatan sipil dan kepastian hukum bagi ahli waris. Penetapan ini mengisi kekosongan hukum, menjamin koordinasi antara peradilan dan administrasi kependudukan, serta menjadi solusi praktis bagi pengurusan kepentingan hukum dan administratif warga negara. Kata Kunci: Pencatatan kematian, penetapan hakim, akta kematian."ƒ ABSTRACT Death registration is one of the important events in the population administration system regulated by Law No. 24 of 2013 as an amendment to Law No. 23 of 2006. However, in practice, there are still cases of deaths that are not officially recorded due to delays in reporting, such as the case of Antje Sinubu's death, which occurred in 1944 but was only submitted for registration to the court in 2023. This issue highlights a legal vacuum regarding the registration of deaths that occurred beyond the 30-day deadline as stipulated in the regulations. This research aims to analyze the legal basis for the judge's decision in the case and its legal implications for population administration and legal certainty for the heirs. The research uses a normative legal method with a statutory approach and a case study of the judge's decision No. 6/Pdt.P/2023/PN Mgg. The data sources consist of primary, secondary, and tertiary legal materials collected through literature review. The data were analyzed using a normative analysis method with a qualitative approach. The research indicates that in cases of retroactive death registration, the judge, through Court Decree Number 6/Pdt.P/2023/PN Mgg, issued four principal rulings: the full granting of the petition, the order to report to the Civil Registry Office, the issuance of a death certificate, and the imposition of case costs. These rulings are constitutive, providing a juridical basis for civil registration officials and ensuring legal certainty for heirs. The decree addresses gaps in the law, facilitates coordination between the judiciary and administrative authorities, and constitutes a practical mechanism for safeguarding both legal and administrative interests of citizens. Keywords : Death registration, judge's decision, death certificate.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Amran, Suadi dan Mardi Chandra. 2016. Politik Hukum: Perspektif Hukum Perdata dan Pidana Islam serta Ekonomi Syariah. Cet. 2. Jakarta: Kencana.

Darmadi, Hamid. 2013. Metode Penelitian Pendidikan dan Sosial: Teori, Konsep, dan Implementasi. Bandung: Alfabeta.

Gautama, Sudargo. 1995. Pengantar Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: Alumni.

Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu.

Harahap, M. Yahya. 2017. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, Sudikno dan A. Pitlo. 1993. Bab-bab tentang Penemuan Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Mertokusumo, Sudikno. 2019. Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi Revisi. Yogyakarta: Liberty.

Muchsan. 2000. Hukum Administrasi Negara Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Mukti Arto. 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Cet. V. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. 2020. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Cet. III. Jakarta: Kencana.

Purba Hutapea. 2021. Reformasi Hukum dan Pelayanan Pencatatan Sipil di Indonesia. Malang: Media Nusa Creative.

Rachmadi Usman. 2019. Hukum Pencatatan Sipil. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. 2011. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Subagyo, Joko. 1991. Metode Penelitian dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Subekti, R. 2005. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita.

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sutantio, Retnowulan, dan Iskandar Oeripkartawinata. 2005. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.

Utrecht, E. 2010. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Cetakan ke-10. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

Yuliana, Lusi. 2017. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Perspektif Hukum dan Praktik di Indonesia. Bandung: Alfabeta.

Karya Ilmiah

Cici Paramida, 2015, Kewajiban Mencatatkan Kematian Untuk Memperoleh Penetapan Ahli Waris Di Desa Sungai Ambangah Kecamatan Sungai Raya Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, Gloria Yuris Jurnal Hukum.

Daudi Achyar, 2025, Analisis Yuridis Terhadap Penetapan Perkara Nomor 14/PDT.P/2024/PN TJK Tentang Pengangkatan Perwalian Anak, Uniersitas Lampung.

Dita Annisa Fadilah Sidi Purba, 2022, Analisis Hukum Terhadap Pencatatan Akta Kematian Bagi Ahli Waris Di Kabupaten Mandailing Natal (Studi di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mandailing Natal), Universitas Medan Area.

Lorensia Resda Gestora, 2016, Analasis Yudiris Keabsahan Surat Keterangan Ahli Waris Yang Dibuat Oleh Kepala Desa, Universitas Brawijaya.

Yeni Hariyati, 2025, Analisis Yuridis Pencatatan Akta Kematian Oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Zulfikar, 2020, Kemanfaatan Hukum Dalam Pencatatan Kematian (AKTA) (Studi Kasus pada Mahkamah Syar’iyah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh), Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

Perundang-Undangan

Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan Presiden (Perppres) nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.

Surat Edaran Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 472.12/932/DUKCAPIL tanggal 17 Januari 2018.

Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor : 231/PAN/HK.05/1/2019 tertanggal 30 Januari 2019.

Internet

Pengadilan Negeri Wates, 2022. Prosedur Sidang Permohonan Akta Kematian di Pengadilan Negeri Wates. Available from: https://pn-wates.go.id/wordpress/2022/06/28/prosedur-sidang-permohonan-akta-kematian-di-pengadilan-negeri-wates. (Accessed Juni 9, 2025).

Jurnal

Raodiah, “Tinjauan Yudiris Penerbitan Akta Kematian Pada Masyarakat Tana Toraja,†El-Iqtishady J. Huk. Ekon. Syariah, vol. 6, no. 1, pp. 153–160, 2024.

Downloads

Published

2025-09-25