EFEKTIVITAS PENGAWASAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL BERDASARKAN PASAL 19 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 3 TAHUN 2009 PADA GAWAI DAYAK DI RUMAH RADAKNG TAHUN 2024
Abstract
ABSTRACT This thesis is entitled "Effectiveness of Supervision of Alcoholic Beverage Distribution Based on Article 19 of West Kalimantan Provincial Regulation Number 3 of 2009 on Gawai Dayak at Rumah Radakng in 2024" with the formulation of the problem, namely How is the Implementation and what are the inhibiting factors in the implementation of supervision of the distribution of alcoholic beverages based on Article 19 of West Kalimantan Provincial Regulation Number 3 of 2009 at the Gawai Dayak event in 2024 at Rumah Radakng. The purpose of this study is to describe and analyze how the provisions and inhibiting factors in the supervision of the distribution of alcoholic beverages during the Gawai Dayak Week at Rumah Radakng in 2024, which refers to the provisions of Article 19 of West Kalimantan Provincial Regulation Number 3 of 2009 concerning Control and Supervision of Alcoholic Beverages. In addition, this study also aims to identify various obstacles that reduce the effectiveness of the implementation of these regulations in the field. This study uses an empirical legal method with a qualitative descriptive approach. Data were obtained through interviews, questionnaires, and literature studies with research subjects including the Dayak Customary Council (DAD), the event organizing committee, and visitors. Also, the data analysis method of this study uses a qualitative method, through collecting the required data through interviews and questionnaires, then compiled and presented systematically to obtain clarity regarding the problems discussed in the study, so that the research results can be found and conclusions can be drawn. The results of this study indicate that the supervision carried out by the Dayak Customary Council (DAD) and the committee regarding the circulation of alcoholic beverages, especially during the 2024 Dayak Gawai Week event, has not been effective or has not run and been implemented properly, because there are still several obstacles that hinder the implementation process. Some of the obstacles faced by the Dayak Customary Council (DAD) and the committee are the excessive number of visitors, lack of supervisory personnel, parties who continue to try to sell illegally, lack of public legal awareness, and lack of strict sanctions for violators. Keywords: Supervision, Distribution, Alcoholic Beverages, Gawai Dayak. ABSTRAK Skripsi ini berjudul "Efektivitas Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2009 Pada Gawai Dayak Di Rumah Radakng Tahun 2024" dengan rumusan masalah yaitu Bagaimana Pelaksanaan dan apa saja yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan pengawasan peredaran minuman beralkohol berdasarkan Pasal 19 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2009 pada acara Gawai Dayak Tahun 2024 di Rumah Radakng. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan serta menganalisis bagaimana ketentuan, dan faktor penghambat dalam pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol selama berlangsungnya acara Pekan Gawai Dayak di Rumah Radakng Tahun 2024, yang mengacu pada ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai hambatan yang mengurangi efektivitas implementasi peraturan tersebut di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, kuesioner, dan studi kepustakaan dengan subjek penelitian meliputi Dewan Adat Dayak (DAD), panitia pelaksana acara, dan pengunjung. Serta, metode analisis data penelitian ini menggunakan metode kualitatif, melalui pengumpulan data-data yang dibutuhkan dengan wawancara dan kuesioner kemudian disusun dan disajikan secara sistematis untuk mendapatkan kejelasan mengenai masalah yang dibahas dalam penelitian, sehingga hasil penelitian dapat ditemukan dan dapat dilakukan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Adat Dayak (DAD) beserta panitia mengenai peredaran minuman beralkohol terutama pada saat acara Pekan Gawai Dayak Tahun 2024 belum efektif atau belum berjalan dan terlaksana dengan baik, dikarenakan masih terdapat beberapa kendala yang menghambat dalam proses pengimplementasiannya. Adapun beberapa kendala yang dihadapi Dewan Adat Dayak (DAD) beserta panitia adalah jumlah pengunjung yang terlalu banyak, kurangnya personel pengawas, pihak yang tetap berusaha menjual secara ilegal, kurangnya kesadaran hukum masyarakat, dan kurangnya sanksi tegas bagi pelanggar. Kata Kunci : Pengawasan, Peredaran, Minuman Beralkohol, Gawai Dayak.References
DAFTAR PUSTAKA
Perundang-undangan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2009
Buku
Abdul Manan, 2006, Aspek-aspek Pengubah Hukum, Kencana, Jakarta.
Acmad Ali. “Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence)â€. Penerbit Kencana, Jakarta.
Creswell, J. W. (2013). Qualitative inquiry & research design: Choosing among five approaches (3rd ed.). SAGE Publications
Eris, Y. 2018. “Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung Terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakatâ€. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4).
Fakultas Hukum Untan, 2019, Pedoman Penulisan Skripsi.
Fakultas Hukum Untan. 2023. Buku Panduan Penulisan Skripsi.
Harjasoemantri. K, 2000, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Jonaedi Efendi & Jhony Ibrahim, 2020, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cet III, Kencana. Jakarta.
Makmur, 2011, Efektivitas Kebijakan Pengawasan, PT. Refika Aditama, Bandung.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. Pustaka Pelajar.
Nurmayani, 2009, Hukum Administrasi Daerah, Yayasan Penerbit Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Otje Salman, 1993, Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum, Alumni, Bandung.
Rani Rahim, 2021, Metodologi Penelitian (Teori Dan Praktik), Perkumpulan Rumah Cemerlang Indonesia (PRCI), Tasikmalaya.
Romli Atmasasmita, 2001, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Rosana Ellya. 2014. “Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat.†Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, Vol. 10, No. 1.
Saiful Anwar, 2004, sendi-sendi hukum Administrasi negara, Glora Madani Press, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1982, Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum, CV. Rajawali , Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1983, Penegakan Hukum. Bina Cipta, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1988, Efektivitas Hukum dan Pengaturan Sanksi, Ramadja Karya, Bandung.
Soerjono Soekanto, 2002, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto. 2012. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Rajawali Pers, Jakarta.
Sudarsono, 2005, Kamus Hukum, Pt Rineka Cipta, Jakarta.
Sugiyono, 2016, Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. CV. Alfabeta, Bandung.
Syafrida Hafni Sahir, 2021, Metodologi Penelitian, Penerbit KBM Indonesia. Yogyakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Suharso, Retnonigsih Anna, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Lux, Widia Karya Semarang.
JURNAL
Herman Ivo, 2001, Gawai Dayak Dan Fanatisme Rumah Panjang Sebagai Penelusuran Identitas, Humaniora, Volume XIII, No. 3.
Irenius Selsus Rengat, Paskalis Ronaldo dan Sirilus Anantha Deva Hexano. 2022. “Upacara Adat Gawai Suku Dayak Kalbar Sebagai Kearifan Lokal Dan Pembentuk Nilai Solidaritasâ€. Titian: Jurnal Ilmu Humaniora, 06 (2).
Ledy Diana, 2011, Penyakit sosial dan efektifitas hukum di indonesia, Jurnal ilmu hukum. Vol 2 , No.1.
Nur Fadilah Amin, 2023, Konsep Umum Populasi Dan Sampel Dalam Penelitian. Jurnal Pilar : Kajian Islam Kontemporer. Volume 14, No. 1, Makasar.
Robby Dwy Karyadi, 2017, “Eksistensi Kearifan Lokal Tato Masyarakat Suku Dayak Iban di Provinsi Kalimantan Barat setelah Berlakunya Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Sopi , 2013, Pengaruh Pengawasan dan Penilaian Prestasi Kerja terhadap Motivasi Pegawai kantor Bea dan Cukai tipe Madya, Bandung.
Syafrita, I., & Murdiono, M., , 2020, Upacara Adat Gawai Dalam Membentuk Nilai-Nilai Solidaritas Pada Masyarakat Suku Dayak Kalimantan Barat, Jurnal Antropologi : Isu-Isu Sosial Budaya.
INTERNET
Kristoforus Charmido DJ. 2024. Minuman Mabuk Arak Tuak Budaya Primitif Dayak, Dapat Kehilangan Makna Terhadap Pekan Gawai Dayak XXXVIII, di Rumah Radakng Pontianak, Pada Tahun 2024. Dikutip dari : https://www.dio-tv.com/kalimantan/50412744713/topik-khusus.html. (Diakses April 23, 2025).
S. Maronie, Kesadaran Kepatuhan Hukum, https://www.zriefmaronie.blospot. com. (Diakses pada tanggal 26 April 2025).
Wulan. 2024. Hasil Penertiban dan Razia Tim Pengamanan Internal Pekan Gawai Dayak ke-38 Tahun 2024. Dikutip dari:https://www.pontianaknews.com/daerah/524697168/hasil-penertiban-dan-razia-tim-pengamanan-internal-pekan-gawai-dayak-ke-38-tahun-2024 (Diakses Juli 4, 2024).