WANPRESTASI ANGGOTA KOPERASI DALAM PEMBAYARAN PINJAMAN UANG PADA KOPERASI PEGAWAI NEGERI UNIVERSITAS TANJUNGPURA PONTIANAK

Authors

  • BEY NADHYA HERFAES NIM. A1011211141 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract A cooperative is a business entity founded on the principle of kinship, with the main objective of improving members"™ welfare through savings and loan activities. In practice, however, problems often arise in the form of default or breach of contract in loan repayments. This issue also occurs in the Civil Servants"™ Cooperative of Tanjungpura University, Pontianak, which has operated since 1973 and provides loans to lecturers and staff. Some members fail to meet their installment obligations, disrupting financial stability and undermining mutual trust. This research focuses on identifying the factors that cause members to default, the legal consequences, and the settlement efforts made by the cooperative. The method used is empirical legal research with a descriptive approach, aimed at providing a comprehensive overview of default issues in loan practices. Data were obtained through library research and field research, including interviews with cooperative management and 16 members recorded as in arrears in 2024. The analysis was conducted by linking findings with Law Number 25 of 1992 on Cooperatives and the Indonesian Civil Code Articles 1238, 1243, and 1338 on default. Research instruments included interview guidelines and questionnaires to explore agreements, causes of default, and settlement mechanisms. The findings reveal that all respondents experienced default, with delays ranging from less than three months to more than five months. The main causes include urgent needs, reduced income, and lack of financial discipline. Legal consequences identified are fines, restrictions on new loans, and salary deductions, consistent with cooperative regulations and civil law provisions. Settlement efforts prioritize persuasive measures such as written warnings, official notifications to faculties, and deliberation before litigation. These non-litigation approaches aim to preserve relationships and cooperative values. Nevertheless, if unsuccessful, the cooperative is entitled to pursue legal action in court to ensure certainty and protect its rights as a creditor. Keywords: Breach of Contract, Contract, Cooperative, Payment, Loan. Abstrak Koperasi merupakan badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan anggota melalui kegiatan simpan pinjam. Namun, dalam praktiknya sering timbul permasalahan berupa wanprestasi atau pelanggaran perjanjian dalam pembayaran pinjaman. Permasalahan tersebut juga terjadi pada Koperasi Pegawai Negeri Universitas Tanjungpura Pontianak yang berdiri sejak tahun 1973 dan menyediakan fasilitas pinjaman bagi dosen serta pegawai. Sebagian anggota tidak memenuhi kewajiban angsuran, sehingga mengganggu stabilitas keuangan dan mengurangi kepercayaan antaranggota. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor penyebab terjadinya wanprestasi, akibat hukum yang ditimbulkan, serta upaya penyelesaian yang dilakukan oleh koperasi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif, untuk memberikan analisis komprehensif mengenai permasalahan wanprestasi dalam praktik pinjaman koperasi. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan, termasuk wawancara dengan pengurus koperasi serta 16 anggota yang tercatat menunggak pada tahun 2024. Analisis dilakukan dengan menghubungkan temuan lapangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1238, 1243, dan 1338 mengenai wanprestasi. Instrumen penelitian berupa pedoman wawancara dan kuesioner digunakan untuk menggali bentuk perjanjian, penyebab wanprestasi, serta mekanisme penyelesaian. Hasil penelitian menunjukkan seluruh responden mengalami keterlambatan pembayaran, dengan rentang waktu kurang dari tiga bulan hingga lebih dari lima bulan. Faktor utama penyebabnya adalah kebutuhan mendesak, penurunan pendapatan, serta kurangnya disiplin dalam pengelolaan keuangan pribadi. Akibat hukum yang timbul mencakup denda, pembatasan pengajuan pinjaman baru, dan pemotongan gaji sesuai dengan peraturan koperasi serta ketentuan hukum perdata. Upaya penyelesaian mengutamakan langkah persuasif, seperti peringatan tertulis, pemberitahuan resmi kepada fakultas, dan musyawarah sebelum menempuh jalur litigasi. Pendekatan non-litigasi ini bertujuan menjaga hubungan baik dan nilai kekeluargaan, sementara litigasi tetap menjadi opsi untuk memastikan kepastian hukum serta perlindungan hak koperasi sebagai kreditur. Kata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian, Koperasi, Pembayaran, Pinjaman.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdul Kadir Muhammad. 2000. “Hukum Perdata Indonesia†Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Hlm. 224

Andjar Pachta W, Myra Rosana Bachtiar, Nadia Maulisa Benemay. 2005. “Hukum Koperasi Indonesia†Kencana Prenada Media Group Edisi Pertama. Jakarta. Hlm. 50

Burhan Ashofa, 2012, Metode Penelitian Hukum, Jakarta Rineka Cipta, Hlm. 79

Esmi Warasih. 2003. “Penelitian Sosio-Legal : Dinamika dan Perkembangannya†Semarang : Ponegoro. Hlm. 7

Galuh Puspitaningrum. 2015. “Hukum Perjanjian yang Dilarang Dalam Persaingan Usaha.†Aswaja Presindo. Hlm. 59

Huala Adolf. 2006. “Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional†Bandung: Refika Aditama. Hlm. 15

I Ketut Oka Setiawan. 2015. â€Hukum Perikatan†Jakarta: Sinar Grafika. Munir Fuady. “Pengantar Hukum Bisnis†Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Karla C. Shippey. 2004. “Menyusun Kontrak Bisnis Internasional, Judul Asli “A Short Course in International Contracts", diterjemahkan Hesti Widyaningrum. PPM. Jakarta. Hlm 5

Mariam Darus Badrulzaman. 2000. “Aneka Hukum Bisnis†Bandung. Alumni. Hlm. 3

Maudi dan Moch. Chidir Ali. 2001. “Pengertian-Pengertian Elementer Hukum Perjanjian Perdata†Bandung: CV. Mandar Maju. Hlm. 35.

Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad. 2010. “Dualisme Penelitian Hukum: normative dan empirisâ€. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm. 154.

Nanda Amalia. 2017. â€Hukum Perikatan.†Kuede Aceh: Unimal Press. R. Soeroso. 2013. “Pengantar Ilmu Hukum†Jakarta: Sinar Grafika.

Ninik Widiyanti, Y.W. Sunindhia. 2008. “Koperasi dan Perekonomian Indonesia†Rineka Cipta Cet. 5. Jakarta. Hlm. 54

R. Subekti, 2010. “Hukum Perjanjin†Intermasa. Bandung, 2010.

R. Surbekti. 2007. â€Kitab Undang-Undang Hukum Perdata†Jakarta: PT. Agra Printing.

Ridwan Khirandy. 2004. “Iktikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak†Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Rudianto. 2010. “Koperasi Simpan Pinjam:Teori dan Praktik Karya.†Jakarta: Erlangga.

Salim, H.S. 2010. “Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontak†Jakarta: Sinar Grafika. Hlm. 33-34.

Sudikno Mertokusumo. 1999. “Mengenal Hukum: Suatu Pengantar†Yogyakarta: Liberty. Hlm. 82

Yahya Harahap. 1986. “Segi-Segi Hukum Perjanjian†Cetakan Ke (Bandung: Alumni, 1986). Hlm. 56

Artikel Jurnal

Arya Bangbang Frisyudha, I Nyoman Putu Budiartha, Ni Komang Arini Styawati. Renegosiasi Sebagai Upaya Penyelesaian Wanprestasi Dalam Kontrak Bisnis Selama Masa Pandemi Covid19. Jurnal Konstruksi Hukum. Volume 2. Issue 2 (Mei) 2021.

Dina Fazriah. 2023. “Tanggung jawab atas terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh debitur pada saat pelaksanaan perjanjian.†Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat. 1: (2) hlm. 1

Reza Al Fajar, Ashar Sinilele. Urgensi Penyelesaian Sengketa Wanprestasi. Alauddin Law Develompent (Aldev). Volume 2. Issue 1( Maret) 2020.

Sudjana. Akibat Hukum Wanprestasi Dan Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Transaksi Anjak Piutang. Fakultas Hukum. Universitas Padjadjaran. Volume 5. Issue 2 (Desember) 2012.

Yuridika, 2003. “Batas-batas Kebebasan Berkontrak: Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Pengikatan Jaminan Fidusia: Kedudukan Perjanjian Arbitrase Menurut UU No. 30/1999†Vol. 18 No. 3, hal. 197

Dokumen Hukum

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Skripsi

Ar-Rozy, I. B. 2023. “Upaya Hukum Antisipasi Adanya Debitur Wanprestasi Di Koperasi Simpan Pinjam Jasa Kota Magelang.†Skripsi. Universitas Tidar. Magelang

Butar-Butar, M. 2024. “Tinjauan Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Simpan Pinjam Pada Koperasi Unit Desa (KUD) Pelita Maju Mandiri.†Skripsi. Universitas Medan Area: Medan.

Fadila, Jihan. 2021. ““Tinjauan Yuridis Terhadap Anggota Koperasi Dalam Hal Wanprestasi Atas Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pada Koperasi Unit Desa.†Skripsi. Universitas Medan Area: Medan.

Internet

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi Online

Remata Christha Auli, S.H. 2024. “Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum.†https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-wanprestasi-dan-perbuatan-melawan-hukum-cl2719/ (Diakses pada 5 Juli 2025)

Published

2025-09-25