KENDALA DALAM PELAKSANAAN KEBIJAKAN RESTRUKTURISASI KREDIT BERMASALAH (STUDI KASUS DI PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT (BPR) UNIVERSAL KALIMANTAN BARAT)

Authors

  • HERYBERTUS NIM. A1012181230 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT This study discusses the " constraints in the implementation of non-performing loan restructuring policy (Case Study in PT. People's economic Bank (BPR) Universal West Kalimantan)". BPR Universal West Kalimantan provides credit relaxation to 100 debtors, both small and medium business actors and Non-MSMEs during the Covid-19 pandemic to prevent loan defaults. This research, focused on Empirical Legal Research. In this study, 8 people were sampled consisting of, 1 director of BPR Universal West Kalimantan, 1 credit analyst team, 1 legal and litigation team, and 5 debtor customers receiving restructuring who were affected by the COVID-19 pandemic and one of them was a bad credit debtor after being restructured. Based on the results of research and discussion, the following results were obtained: that the constraints in the implementation of the policy of restructuring non-performing loans at Bank Ekonomi Rakyat (BPR) Universal West Kalimantan, among others, debtors who have obtained restructuring assistance but are unable to pay their credit installments, causing non-performing loans. This situation poses risks for the bank, especially during the COVID-19 pandemic, which threatens its financial stability. By law, the restructuring of problem loans between creditors and debtors in BPR Universal creates new agreements to fulfill their rights and obligations, updates the loan principal and repayment terms. If the debtor fails to pay the debt that has been restructured according to the addendum, the bank will issue a warning letter, and if the debtor does not comply, it is considered a default. The borrower must act in good faith and understand the credit agreement in order to assess the risks and consequences. The bank must also ensure that the use of credit facilities is appropriate and not abused for consumer purposes. Keywords: Credit Restructuring, Rural Banks, Covid-19, Banking Law ABSTRAK Penelitian ini membahas tentang "Kendala Dalam Pelaksanaan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Bermasalah (Studi Kasus di PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Universal Kalimantan Barat)". BPR Universal Kalimantan Barat memberikan relaksasi kredit kepada 100 debitur baik pelaku usaha kecil menengah maupun Non UMKM selama pandemi Covid-19 untuk mencegah gagal bayar pinjaman. Penelitian ini, difokuskan pada penelitian hukum empiris. Pada penelitian ini, telah diambil sampel 8 orang yang terdiri dari, 1 orang Direktur BPR Universal Kalimantan Barat, 1 orang tim analis kredit, 1 orang tim legal dan litigasi, dan 5 orang nasabah debitur penerima restrukturisasi yang terdampak pandemi COVID-19 dan satu diantaranya merupakan debitur kredit macet setelah direstruktur. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa kendala dalam pelaksanaan kebijakan restrukturisasi kredit bermasalah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Universal Kalimantan Barat antara lain, debitur yang telah memperoleh bantuan restrukturisasi namun tidak mampu membayar angsuran kreditnya sehingga menimbulkan kredit bermasalah. Situasi ini menimbulkan risiko bagi bank, terutama di masa pandemi COVID-19 yang mengancam stabilitas keuangannya. Secara hukum, restrukturisasi pinjaman bermasalah antara kreditur dan debitur di BPR Universal menciptakan perjanjian baru untuk memenuhi hak dan kewajiban mereka, memperbarui pokok pinjaman dan ketentuan pembayaran. Apabila debitur gagal membayar utang yang telah direstrukturisasi sesuai adendum, maka bank akan menerbitkan surat peringatan, dan apabila debitur tidak mematuhi maka dianggap wanprestasi. Peminjam harus bertindak dengan itikad baik dan memahami perjanjian kredit untuk menilai risiko dan konsekuensinya. Pihak bank juga harus memastikan bahwa penggunaan fasilitas kredit tepat dan tidak disalahgunakan untuk tujuan konsumen. Kata Kunci : Restrukturisasi Kredit, Bank Perekonomian Rakyat, Covid-19, Hukum Perbankan

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Cet.1. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti

Badrulzaman Mariam Darus. 1994. Aneka Hukum Bisnis, Cetakan Ke-1. Bandung: Alumni.

Budi Untung. 2005. Kredit Perbankan Di Indonesia. Yogyakarta: Andi.

Dadang Husen Sobana. 2016. Hukum Perbankan Indonesia. Cet. ke-1. Bandung: Pustaka Setia.

Darmadji T. dan Hendy M. Fakhruddin. 2001. Pasar Modal Di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Depati. 2017. Analisa Kredit. Yogyakarta: ASDA Media.

Fahmi, I. 2014. Pengantar Perbankan Teori dan Aplikasi. Bandung: Alfabeta.

Gatot Supramono. 2009. Perbankan dan Masalah Kredit. Jakarta: Rineka Cipta

Hermansyah. 2020. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana

Ismail. 2011. Manajemen Perbankan Dari Teori Menuju Aplikasi. Jakarta: Kencana.

Iswi Hariyani. 2020. Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet. Jakarta: PT Elex Media Kompotindo.

Johannes Ibrahim. 2004. Cross Default & Cross Collateral dalam Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah. Bandung: PT Refika Aditama

Johannes Ibrahim. 2004. Mengupas Tuntas Kredit Komersial dan Konsumtif dalam Perjanjian Kredit Bank (Perspektif Hukum dan Ekonomi). Bandung: Mandar Maju

Kasmir. 2014. Dasar-Dasar Perbankan. Depok: Rajawali Pers.

Kosasih Johannes Ibrahim. 2019. Akses Perkreditan dan Ragam Fasilitas Kredit Dalam Perjanjian Kredit Bank, Cetakan Pertama. Jakarta : Sinar Grafika

Kuncoro dan Suhardjono. 2002. Manajemen Perbankan (Teori dan Aplikasi), Edisi Pertama. Yogyakarta: Penerbit BPFE.

Malayu Hasibuan. 2001. Dasar- dasar Perbankan. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Mariam Darus Badrul Zaman. 1991. Perjanjian Kredi Bank. Bandung: Citra Aditya Bakti

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Munir Fuady Munir. 2003. Hukum Perbankan Modern. Bandung: Citra Aditya.

Nurul Ichsan Hasan. 2014. PENGANTAR PERBANKAN. Jakarta: Referensi (Gaung Persada Press Group)

Pandia, F. 2012. Manajemen Dana dan Kesehatan Bank. Jakarta: Rineka Cipta.

Purwanti Sari. 2015. Kamus Perbankan, Cetakan Ke-1. Bandung : Nuansa Cendekia.

Rani Apriani dan Harianto. 2019. Hukum Perbankan dan Surat Berharga. Deepublish

Sahal Afhami. 2019. HUKUM PERJANJIAN KREDIT: Rekonstruksi Perjanjian Standaard Dalam Perjanjian Kredit Di Indonesia. Cet. Pertama. Sleman: Phoenix Publisher

Subekti R dan Tjitrosudibio R., 2002. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cetakan Ke-32 (Edisi Revisi). Jakarta : Pradnya Paramita.

Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Sutojo, S. 2000. Strategi Manajemen Kredit Bank Umum. Jakarta: Damar Mulia Pustaka.

Uswatun Hasanah. 2017. Hukum Perbankan. Malang: Setara Press.

Warjiyo, Perry & Solikin. 2017. Kebijakan Bank Sentral: Teori dan Praktik. Depok: Rajawali Pers.

Zainal Asikin. 2015. Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Thun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Bank Perekonomian Rakyat Dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 62 /POJK.03/2020 Tentang Bank Perkreditan RakyatPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 20 Maret 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak Covid-19)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Kebijakan Bagi BPRS/S Sebagai Dampak Covid-19)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Tesis dan Artikel Ilmiah :

Asma Karim. 2021. “Implementasi Kebijakan Restrukturisasi/Relaksasi Kredit bagi Debitur Terdampak Pandemi Covid 19 dan Akibat Hukumnya bagi Kreditur Terdampak Pandemi Covid 19 di Sektor Perbankanâ€. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum. Vol. 10, No. 2. doi: 10.14421/sh.v10i2.2368

Johan Tri Noval Hendrian Tombi. 2022. “Penerapan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Oleh Pt Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk Cabang Makassar Terhadap Debitur Yang Terdampak Covid-19â€. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Makassar

Sintia, Choiriyah, Meriyati. 2022. “Analisis Kebijakan Restrukturisasi Dan Non Restrukturisasi Nasabah Terhadap Produk Pembiayaan Bermasalah Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Bank Bri Syariah KC A Rivai Palembangâ€. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA) Vol. 2, No. 2

Teguh Rimbawan. 2022. “Dampak Kebijakan Restrukturisasi Kredit Di Masa Pandemi Covid-19 Terhadap Kinerja Perbankan Di Indonesiaâ€. Review Of Applied Accounting Research, Vol. 2, No. 1.

Verjenia Beatriks Regon, Dewa Gde Rudy, I Nyoman Mudana. 2018. “Implementasi Ketentuan Restrukturisasi Kredit Oleh Bank Bri Cabang Karangasemâ€. Program Kekhususan Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana

Wahyu Nofiantoro dan Nabiila Washfaa Alfathiin Purnawan Putri. 2023. “Efektivitas Implementasi Restrukturisasi Pembiayaan Akibat Pandemi Covid-19 Terhadap Penurunan NPF Pada PT. Bank DKI Unitusaha Syariahâ€. Jurnal Administrasi Bisnis Terapan (JABT), Vol. 4

Wili Dani Anwar Soleh Siregar, Ahmad Amin Dalimunthe, Nursantri Yanti. 2023. “Analisis Efektivitas Restrukturisasi Pembiayaan Selama Covid-19 Terhadap Penurunan NPF (Studi Kasus BSI KC Medan S. Parman)â€. Jurnal Cakrawala Ilmiah. Vol.2, No.9.

Internet :

Nadhilah Bunga Foureska, “Kebijakan Relaksasi Kredit di Tengah Badai Pandemi Covid-19,†diakses Desember 15, 2020, https://covesia.com/warnawarni/baca/97528/kebijakan-relaksasi-kredit-di-tengah-badai-pandemi-covid-19.

Vincent Fabian Thomas, “Relaksasi Kredit Saat Pandemi†(Corona: Bank & Leasing Dibuat Pusing, n.d.), diakses Desember 20, 2020, https://tirto.id/relaksasi-kredit-saat-pandemi-corona-bank-leasing-dibuat-pusing-eJti

Downloads

Published

2025-09-26