ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN SUBJEK HUKUM PERDATA TERHADAP KONTRAK YANG DIBUAT DENGAN BANTUAN KECERDASAN BUATAN DI INDONESIA
Abstract
Abstract This research examines the legal problem concerning the uncertainty of civil liability for contracts created with the assistance of artificial intelligence (AI) in Indonesia. As the adoption of AI in automating legal document drafting increases, issues arise regarding the validity and allocation of responsibility when errors or losses occur. The research question is: what is the form of civil liability for contracts drafted with AI assistance? This study aims to analyze the legal certainty of the legality and validity of AI-based contracts under Indonesian positive law, and to identify the forms of liability for the parties involved"”whether users, developers, or AI platform providers"”in the event of a breach of contract or tortious acts originating from the AI system. The research method employed is normative juridical, applying a statutory approach and a conceptual approach. Primary data includes relevant legislation such as the Indonesian Civil Code, the Electronic Information and Transactions (ITE) Law, and the Personal Data Protection (PDP) Law. Secondary data was obtained through a literature review of books, scientific journals, and literature discussing contract law, legal tech, and AI. All collected data were analyzed qualitatively using deductive logic to draw systematic conclusions regarding the legal issues discussed. The findings indicate that AI currently only functions as a technical aid, not as an independent legal subject. The validity of contracts it generates still depends on the fulfillment of the subjective and objective requirements in Article 1320 of the Civil Code, particularly the free will and consent of the human parties involved. Civil liability for any resulting losses cannot be imposed on the AI itself but is instead transferred to the associated human legal subjects, such as the user, developer, or service provider, based on principles of product liability and tort (Article 1365 of the Civil Code). However, the absence of specific regulations on AI creates a legal vacuum, necessitating the establishment of special regulations to provide legal certainty. Keywords: civil law, contract, artificial intelligence, liability, AI regulation Abstrak Penelitian ini mengkaji permasalahan hukum mengenai ketidakpastian pertanggungjawaban perdata atas kontrak yang dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia. Seiring meningkatnya adopsi AI dalam otomatisasi penyusunan dokumen hukum, timbul problematika terkait keabsahan dan alokasi tanggung jawab ketika terjadi kesalahan atau kerugian. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum perdata terhadap kontrak yang disusun dengan bantuan AI. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kepastian hukum terkait legalitas dan keabsahan kontrak berbasis AI menurut hukum positif Indonesia, serta mengidentifikasi bentuk pertanggungjawaban para pihak"”baik pengguna, pengembang, maupun penyedia platform AI"”ketika terjadi wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang bersumber dari sistem AI. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menerapkan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data primer dalam penelitian ini mencakup peraturan perundang-undangan yang relevan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dari buku, jurnal ilmiah, dan literatur yang membahas hukum kontrak, legal tech, dan AI. Seluruh data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan logika deduktif untuk menarik kesimpulan yang sistematis mengenai isu hukum yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI saat ini hanya berkedudukan sebagai alat bantu teknis, bukan subjek hukum mandiri. Keabsahan kontrak yang dihasilkannya tetap bergantung pada pemenuhan syarat subjektif dan objektif dalam Pasal 1320 KUHPerdata, terutama adanya kehendak bebas dan kesepakatan dari para pihak manusia yang terlibat. Pertanggungjawaban hukum perdata atas kerugian yang timbul tidak dapat dibebankan kepada AI, melainkan dialihkan kepada subjek hukum manusia yang terkait, seperti pengguna, pengembang, atau penyedia layanan, berdasarkan prinsip tanggung jawab atas alat atau produk (product liability) dan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Namun, kekosongan regulasi spesifik mengenai AI menciptakan celah hukum, sehingga diperlukan pembentukan peraturan khusus untuk memberikan kepastian hukum. Kata Kunci: hukum perdata, kontrak, kecerdasan buatan, liabilitas, regulasi AIReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Afrizal. 2014. “Metode Penelitian Kualitatif: Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian Kualitatif dalam Berbagai Disiplin Ilmuâ€. In Jakarta: RajaGrafindo Persada (Issue c).
Ani Purwati. 2020. “Metode Penelitian Hukum Teori Dan Praktekâ€. Surabaya: Jakad Media Publishing, hlm. 88.
Budi Raharjo. 2023. Teori Etika Dalam Kecerdasan Buatan (AI). Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik. hlm. 33.
Dina Susiani. 2024. “Metodologi Penelitian Hukum (Tahta Media, Ed.)â€. Penerbit Tahta Media.
Dwi Ratna Kartikawati. 2019. Hukum Kontrak. Elvaretta Buana. hlm. 17.
Emi Sita Eriana dan Afrizal Zein. 2023. Artificial Intelligence. Eureka Media Aksara. hlm. 1
Hendra Jaya, Sabran, Muh. Ma’ruf Idris, Yasser A. Djawad, A. Ilham, Ansari Saleh Ahmar. 2018. Kecerdasan Buatan. Fakultas MIPA Universitas Negeri Makassar. hlm. 16.
Muchsin. 2010. Prinsip Itikad Baik dalam Hukum Perikatan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Peter Mahmud Marzuki. 2017. “Penelitian Hukum: Edisi Revisi, 13th Edâ€. Prenadamedia (Vol. 151, Issue 2).
Rita Herlina. 2017. Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan Konsumen Ditinjau Dari Hukum Perdata. Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. hlm. 33.
Salim H.S.. 2013. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. 2014. “Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkatâ€.
Stuart Russell dan Peter Norvig. 2010. Artificial Intelligence: A Modern Approach. Prentice Hall.
Bab dalam Buku:
Aija Lejniece. “Good Governance Principles for Law Firms Using Artificial Intelligence†dalam Maud Piers dan Sean Mccarthy (ed). 2025. Transforming Arbitration: Exploring the Impact of AI, Blockchain, Metaverse and Web3. Radboud University Press. hlm. 188.
Dirk Van Gerven. “The Lawyer’s Profession in a Digital World†dalam Maud Piers dan Sean Mccarthy (ed). 2025. Transforming Arbitration: Exploring the Impact of AI, Blockchain, Metaverse and Web3. Radboud University Press. hlm. 173.
John Kingston. 2016. “Artificial Intelligence and Legal Liabilityâ€. In: Max Bramer, Miltos Petridis. (eds) Research and Development in Intelligent Systems XXXIII. SGAI 2016. Springer, Cham. https://doi.org/10.1007/978-3-319-47175-4_20
Liisa Janssens. “A Prospect Of The Future. How Autonomous Systems May Qualify As Legal Persons†dalam Bayamlioğlu, Irina Baraliuc, Liisa Janssens dan Mireille Hildebrandt (ed). 2018. Being Profiled: Cogitas Ergo Sum: 10 Years Of Profiling The European Citizen. Amsterdam University Press.
Artikel Jurnal:
Aditya Kurniawijaya, Alya Yudityastri, Ayuta Puspa Citra Zuama. 2021. “Pendayagunaan Artificial Intelligence Dalam Perancangan Kontrak Serta Dampaknya Bagi Sektor Hukum Di Indonesiaâ€. Khatulistiwa Law Review, 2(1). https://doi.org/10.24260/klr.v2i1.108
Ayu Nabila, Mahlil Andriaman. 2025. “Analisis Terhadap Penggunaan Artificial Intelligence Dalam Perancangan Kontrak Melalui Fitur Smart Contractâ€. Jurnal YUSTISI, 12(1). https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.19074
Cathleen Lie, Natashya, Vivian Clarosa, Yohanes Andrew Yonatan, Mia Hadiati. 2023. “Pengenalan Hukum Kontrak dalam Hukum Perdata Indonesiaâ€. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1).
Emilda Kuspraningrum. 2011. “Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam UU ITE Ditinjau Dari Pasal 1320 KUHPerdata dan UNCITRAL Model Law On Electronic Commerceâ€. Risalah Hukum, 7(2). https://e-journal.fh.unmul.ac.id/index.php/risalah/article/view/189
Febri Jaya & Wilton Goh. 2021. “Analisis Yuridis Terhadap Kedudukan Kecerdasan Buatan Atau Artificial Intelligence Sebagai Subjek Hukum Pada Hukum Positif Indonesiaâ€. Supremasi Hukum, 17(02). https://doi.org/10.33592/jsh.v17i2.1287
Loura Hardjaloka. 2012. “Ketepatan Hakim Dalam Penerapan Precautionary Principle Sebagai “Ius Cogen†Dalam Kasus Gunung Mandalawangiâ€. Jurnal Yudisial Vol. 5 No. 2. hlm. 138
M. Natsir Asnawi. 2017. “Perlindungan Hukum Kontrak Dalam Perspektif Hukum Kontrak Kontemporerâ€. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 46 (1): 56.
Muannif Ridwan, Suhar AM, Bahrul Ulum, Fauzi Muhammad. 2021. “Pentingnya Penerapan Literature Review pada Penelitian Ilmiahâ€. Jurnal Masohi, 2(1). https://doi.org/10.36339/jmas.v2i1.427
Muhammad Ridha, Muhammad Amin Badali, Lahmudinnur. 2025. “Inovasi Dalam Legal Drafting Terhadap Penyusunan Kontrak Elektronik (E-Contract) Di Era Digitalâ€. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2).
N. Yunita Sugiastuti. 2022. “Ganti Rugi Akibat Wanprestasi (Perbandingan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia Dan Civil Code Of The Netherlands)â€. Jurnal Hukum PRIORIS, 8(2). https://doi.org/10.25105/prio.v8i2.14981
Park Ji-Sun, Taek-Young Youn, Hye-Bin Kim, Kyung-Hyune Rhee, and Sang-Uk Shin. 2018. "Smart Contract-Based Review System for an IoT Data Marketplace" Sensors 18, no. 10: 3577. https://doi.org/10.3390/s18103577
Ratna Artha Windari. 2015. “Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) Dalam Hukum Perlindungan Konsumenâ€. Jurnal Komunikasi Hukum Vol. 1 No. 1. https://doi.org/10.23887/jkh.v1i1.5013
Reggie O’Shields. 2017. “Smart Contracts: Legal Agreements for the Blockchainâ€. N.C.BankingInst. 21(177). https://scholarship.law.unc.edu/ncbi/vol21/iss1/11
Sodikin. 2022. “Perkembangan Konsep Strict Liability Sebagai Pertanggungjawaban Perdata Dalam Sengketa Lingkungan Di Era Globalisasiâ€. Al-Qisth Law Review Vol. 5 No. 2. https://doi.org/10.24853/al-qisth.5.2.261-298
Uria Bernandus Anovanko, Andika Wijaya, Satriya Nugraha. 2025. “Implikasi Hukum Perdata terhadap Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Kontrak Komersialâ€. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(2). https://doi.org/10.31004/innovative.v5i2.18718
Weikin Zou, David Lo, Pavneet Singh Kochhar, Xuan-Bach Dinh Le, Xin Xia, Yang Feng, Zhenyu Chen, Baowen Xu. 2021. Smart Contract Development: Challenges and Opportunities. IEEE Transactions on Software Engineering, 47(10). https://doi.org/10.1109/TSE.2019.2942301
Dokumen Internasional:
United Nations. 2005. United Nations Convention on the Use of Electronic Communications in International Contracts. New York, 23 November 2005. https://uncitral.un.org/en/texts/ecommerce/conventions/electronic_communications
European Parliament. 2025. Legislative Train 06.2025: A New Plan For Europe's Sustainable Prosperity And Competitiveness. https://www. europarl.europa.eu/legislative-train/carriage/ai-liability-directive/report?sid=9301
Publikasi Khusus:
Clio. 2024.“2024 Legal Trends Reportâ€. Clio. https://www.clio.com/ resources/legal-trends/2024-report/
Skripsi:
Rivaldo Munthe. 2023. “Mekanisme Pertanggung Jawaban Hukum Perdata Dalam Perjanjian Kredit Dilakukan Oleh Petani Dengan Lembaga Pembiayaan Pt.Bpr Buana Agribisnisâ€. (Skripsi Sarjana, Universitas Medan Area) https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/21917
Internet:
Binus Articles. “Memahami 4 Syarat Sah Perjanjian Di Mata Hukumâ€. Diakses melalui https://accounting.binus.ac.id/2022/11/22/memahami-4-syarat-sah-perjanjian-di-mata-hukum/#:~:text=Adapun%20berdasarkan%20Pasal%201320%20KUH,tersebut%20sah%20menurut%20huk%2C%20yaitu pada tanggal 9 Juli 2025.
Fachry Hasani Habib. 2024. “Menakar Prospek Pengaturan Artificial Intelligence di Indonesiaâ€. Diakses melalui https://www.hukumonline.com/ berita/a/menakar-prospek-pengaturan-artificial-intelligence-di-indonesia-lt6613c94285e9b/ pada tanggal 9 Juli 2025.
Jefferson Hakim. 2024. “Cara Penegak Hukum Membuktikan Perikatan dalam Sebuah Smart Contractâ€. Diakses melalui https://www.hukumonline.com/berita/a/cara-penegak-hukum-membuktikan-perikatan-dalam-sebuah-smart-contract-lt6764d0b3e309f pada tanggal 9 Juli 2025.
Kurt Dunphy. “AI in Legal Departments: 2025 Benchmarking Report". Diakses melalui https://www.spellbook.legal/blog/counselwell pada tanggal 25 Juli 2025.
Nicole Buckler. 2023. “Two AI Lawyers Negotiated a Contract Without the Help of Humansâ€. Diakses melalui https://thechainsaw.com/artificial-intelligence/two-ai-lawyers-negotiated-a-contract-without-the-help-of-humans/ pada tanggal 29 April 2025.
Open Ethics. “Why is Transparency the Key to AI Compliance under the EU AI Act?â€. Diakses melalui https://openethics.ai/why-is-transparency-the-key-to-ai-compliance-under-the-eu-ai-act/#:~:text=Transparency%20under%20the%20EU%20AI,risks%20and%20protect%20fundamental%20rights. Pada tanggal 9 Juli 2025.
Renata Christa Auli. 2024. “Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukumâ€. Diakses melalui https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-wanprestasi-dan-perbuatan-melawan-hukum-cl2719/ pada tanggal 23 Juli 2025.
Rendy Ardiansyah. 2024. “Perlunya regulasi pemanfaatan AI dalam advokasi hukum perusahaanâ€. Diakses melalui https://www.antaranews.com/berita/4439081/perlunya-regulasi-pemanfaatan-ai-dalam-advokasi-hukum-perusahaan#:~:text=Firma%20hukum%20yang%20menggunakan%20AI,dalam%20sistem%20AI%20itu%20sendiri pada tanggal 9 Juli 2025.
SIP Law Firm. (2024, 12 April). “Syarat Sah Perjanjian Berdasarkan Undang-Undangâ€. Diakses melalui https://siplawfirm.id/syarat-sah-perjanjian/?lang=id#:~:text=Terdapat%20empat%204%20asas%20penting,dalam%20suatu%20kontrak%20atau%20perjanjian pada tanggal 9 Juli 2025.
Tim Publikasi Hukumonline. 2023. “Seberapa Siap Kita Melindungi Data Pribadi di Era AI?â€. Diakses melalui https://www.hukumonline.com/berita/ a/seberapa-siap-kita-melindungi-data-pribadi-di-era-ai-lt642e8aa14441b/ pada tanggal 9 Juli 2025.
VER. 2024. “Kecerdasan Buatan (AI) sebagai Objek Hukum vs Subjek Hukum dalam Pelindungan Kekayaan Intelektualâ€. Diakses melalui https://dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/kecerdasan-buatan-ai-sebagai-objek-hukum-vs-subjek-hukum-dalam-pelindungan-kekayaan-intelektual?kategori=liputan-humas#:~:text=%E2%80%9CBerdasarkan% 20Undang%20Undang%20%28UU%29%20No,%E2%80%9D%20jelas%20Yasmon pada tanggal 9 Juli 2025.
Willa Wahyuni. 2025. “AI dan Penyusunan Kontrak Hukum Jadi Peluang Baru di Era Digitalâ€. Diakses melalui https://www.hukumonline.com/berita/a/ai-dan-penyusunan-kontrak-hukum-jadi-peluang-baru-di-era-digital-lt6798903c43606/ pada tanggal 9 Juli 2025.